Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2019/PN Kbu Oman Abdurohman Alias Mbah Omen Bin Kasnan 1.Kepala Kepolisian Sektor Abung Timur
2.Kejaksaan Negeri Lampung Utara
3.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kotabumi
Perkara Tidak Memenuhi Syarat Formil
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Mei 2019
Klasifikasi Perkara Ganti kerugian
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2019/PN Kbu
Tanggal Surat Senin, 20 Mei 2019
Nomor Surat 1/pid.pra/2019/PN Kbu
Pemohon
NoNama
1Oman Abdurohman Alias Mbah Omen Bin Kasnan
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Sektor Abung Timur
2Kejaksaan Negeri Lampung Utara
3Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kotabumi
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

 

B. PETITUM

 

Berdasakan dalil-dalil Permohonan  di atas, selanjutnya Pemohon  memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi cq: Hakim yang mengadili perkara ini, untuk memanggil kami kedua belah pihak dalam suatu persidangan yang khusus ditetapkan guna memeriksa, dan mengadili, perkara ini dan memberikan putusan hukum,berupa Penetapan   dalam perkara ini yang amarnya sebagai berikut :

 

  1. Menerima dan mengabulkan  Permohonan  Pemohon  untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan bahwa Temohon I, telah salah tangkap,dan salah tahan  terhadap diri Pemohon;
  3. Menyatakan bahwa Temohon II, telah salah tahan,salah adili dan salah tuntut, terhadap diri Pemohon;
  4. Menyatakan bahwa Temohon I dan Termohon  II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum dari penguasa (Onrechmatige  Overheidsdaad ) dengan  segala akibat Hukumnya;
  5. Menghukum Termohon I dan Termohon II untuk membayar uang sebesar kerugiannya Nyata/Material  atas diri Pemohon sebesar Rp. 22.000.000.- (Dua Puluh Dua Juta rupiah) serta ditambah Kerugian Immateril/moril sebesar Rp. 300.000.000.- (Tiga  ratus juta rupiah), jadi  Kerugian Materil dan Immateril  total keseluruhannya adalah sebesar Rp. 322.000.000.- (Tiga ratus Dua Puluh Dua juta   rupiah)

atau  Sejumlah Tertentu yang dianggap layak dan Patut oleh Hakim,  yang dibayar  melalui Turut Termohon.III  secara tunai  kepada Pemohon ;

  1. Menghukum Turut Termohon III untuk membayar uang sebesar kerugiannya Nyata/Materil sebesar Rp. 22.000.000.- (Dua Puluh Dua Juta rupiah) serta ditambah Kerugian Immateril sebesar Rp. 300.000.000.- (Tiga  ratus juta rupiah), jadi  Kerugian Materil dan Immateril  total keseluruhannya adalah sebesar Rp. 322.000.000.- (Tiga ratus Dua Puluh Dua juta   rupiah) atau  Sejumlah Tertentu yang dianggap layak dan Patut oleh Hakim,  yang harus  dibayar  secara tunai  oleh Turut Termohon III  kepada  Pemohon ;
  2. Biaya Perkara menurut  ketentuan undang-undang;

 

ATAU

 

Apabila  Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi berpendapat lain, Pemohon  mohon kirannya memberikan putusan berupa penetapan, yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik adalah patut dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).

 

Demikian surat permohonan  ini, Pemohon  ajukan ke persidangan perkara ini, atas perkenan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi c.q.  Hakim yang Mulia  yang mengadili perkara ini  agar  berkenan untuk  mengabulkannya.

Pihak Dipublikasikan Ya