Kembali |
Nomor Perkara | Penyidik Atas Kuasa PU | Terdakwa | Status Perkara |
3/Pid.C/2022/PN Kbu | Meta Wahyu T., S.H | Ermi Yanti Binti Junaidi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 28 Jul. 2022 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Penganiayaan | ||||||
Nomor Perkara | 3/Pid.C/2022/PN Kbu | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 28 Jul. 2022 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B/40.b/VII/2022/Satreskrim | ||||||
Penyidik Atas Kuasa PU |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan | Bahwa Terdakwa ERMI YANTI Binti JUNAIDI pada hari Jumat tanggal 17 Desember 2021 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain tetapi masih dalam bulan Desember 2021 telah mendatangi rumah NOVI SUSANTI Binti SUDIRMAN (Alm) yang beralamatkan di Desa Suka Jaya Rt/Rw. 001/001 Kec. Sungkai Jaya Kab. Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain tetapi masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi telah melakukan penganiayaan terhadap NOVI SUSANTI Binti SUDIRMAN (Alm).
Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa karena terdakwa kesal terhadap dengan cara mencakar pada bagian dagu kanan, meninju tangan kanan, meninju bahu kiri , dan menendang perut saksi NOVI SUSANTI Binti SUDIRMAN (Alm) hingga mengalami beberapa luka.
Perbuatan Terdakwa diatur dalam pasal Pasal 352 KUH Pidana tentang penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan :
1. Menyatakan terdakwa ERMI YANTI Binti JUNAIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana “Pengaiayaan” melanggar pasal 352 KUH Pidana TENTANG Penganiayaan (sebagaimana dalam dakwaan Penyidilk selaku Penuntut Umum)
2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ERMI YANTI Binti JUNAIDI dengan pidana penjara selama 3 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa segera ditahan.
3. Membebani terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |