Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
3/Pid.C/2022/PN Kbu Meta Wahyu T., S.H Ermi Yanti Binti Junaidi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Jul. 2022
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 3/Pid.C/2022/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Jul. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/40.b/VII/2022/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Meta Wahyu T., S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Ermi Yanti Binti Junaidi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa Terdakwa ERMI YANTI Binti JUNAIDI pada hari  Jumat  tanggal 17 Desember 2021 sekira pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain tetapi masih dalam bulan Desember 2021 telah mendatangi rumah NOVI SUSANTI Binti SUDIRMAN (Alm) yang beralamatkan di Desa Suka Jaya Rt/Rw. 001/001 Kec. Sungkai Jaya Kab. Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain tetapi masih dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi telah melakukan penganiayaan terhadap NOVI SUSANTI Binti SUDIRMAN (Alm).

 

Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa karena terdakwa kesal terhadap  dengan cara mencakar pada bagian dagu kanan, meninju tangan kanan, meninju bahu kiri , dan menendang perut saksi NOVI SUSANTI Binti SUDIRMAN (Alm) hingga mengalami beberapa luka.

 

Perbuatan Terdakwa diatur  dalam pasal Pasal 352 KUH Pidana tentang penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian

Supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan  :

 

1. Menyatakan terdakwa ERMI YANTI Binti JUNAIDI telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Pengaiayaan” melanggar pasal 352 KUH Pidana TENTANG Penganiayaan (sebagaimana dalam dakwaan Penyidilk selaku Penuntut Umum)

  

2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa ERMI YANTI Binti JUNAIDI  dengan pidana penjara  selama 3 bulan kurungan dengan perintah agar  terdakwa segera ditahan.

 

3. Membebani   terdakwa untuk membayar biaya perkara  sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah).

Pihak Dipublikasikan Ya