Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
43/Pdt.P/2025/PN Kbu SAIKUN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 43/Pdt.P/2025/PN Kbu
Tanggal Surat Selasa, 23 Sep. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1SAIKUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan identitas Pemohon dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP) dengan NIK: 1803050108650007 dan Kutipan Akte Kelahiran Nomor 1803-LT-16092019-0043 yang dikeluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipilm Lampung Utara adalah benar Pemohon;
  3. Membebankan biaya yang timbul akibat Permohonan ini kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak