Dakwaan |
Bahwa terdakwa BASTARI Bin AHMAD KIJADIN, setidak-tidaknya diketahui pada hari Kamis tanggal 16 Juni 2022 sekira pukul 17.30 Wib di jalan umum belakang balai desa Desa Cabang Empat Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara telah terjadi tindak pidana penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian diancam sebagai penganiayaan ringan terhadap korban ZUHDIN HASMAN Bin Hi. SULAIMAN yang dilakukan oleh terdakwa BASTARI Bin AHMAD KIJADIN dengan cara awalnya ZUHDIN HASMAN Bin Hi. SULAIMAN sedang mengobrol dengan ARMAN dan ADI, tidak lama kemudian datang HATA mendekati kami dengan posisi duduk diatas sepeda motor, tidak lama kemudian datang terdakwa mendekati kami dengan posisi duduk diatas sepeda motornya dan ZUHDIN HASMAN Bin Hi. SULAIMAN duduk diatas sepeda motornya lalu terdakwa menegur ZUHDIN HASMAN Bin Hi. SULAIMAN dengan berkata “Ada bujang ini, jok motor kamu ini kayak kura-kura”, ZUHDIN HASMAN Bin Hi. SULAIMAN jawab “Biarlah biar jelek motor sendiri, sekalipun bagus motor orang kita gak bisa pakai”, mendengar hal tersebut terdakwa turun dari sepeda motornya langsung memukul ZUHDIN HASMAN Bin Hi. SULAIMAN menggunakan tangan kanannya dengan cara menampar satu kali mengenai wajah ZUHDIN HASMAN Bin Hi. SULAIMAN (kedua mata dan kening), ZUHDIN HASMAN Bin Hi. SULAIMAN tidak melakukan perlawanan ketika itu yang ZUHDIN HASMAN Bin Hi. SULAIMAN rasakan takut dan malu karena dilihat oleh ADI, ARMAN, HATA, dan banyak orang lain; terasa sakit sesaat setelah dipukul namun tidak ada luka secara kasat mata
Berdasarkan fakta-fakta tersebut diatas perbuatan terdakwa BASTARI Bin AHMAD KIJADIN tersebut diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana penganiayaan yang tidak menimbulkan penyakit atau halangan untuk menjalankan pekerjaan jabatan atau pencarian diancam sebagai penganiayaan ringan sebagaimana diatur dalam Pasal 352 Ayat ( 1 ) KUHPidana Juncto Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP maka terhadap terdakwa BASTARI Bin AHMAD KIJADIN dapat dipidana dengan hukuman kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak – banyaknya RP 4.500,- (empat ribu lima ratus rupiah) |