Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
3/Pid.Pra/2023/PN Kbu Wahyudipraja Mukti Bin Sabirin Erya Nunyai Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Des. 2023
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 3/Pid.Pra/2023/PN Kbu
Tanggal Surat Rabu, 13 Des. 2023
Nomor Surat 38/SKK/LBH-MENANG JAGAD/XII/2023
Pemohon
NoNama
1Wahyudipraja Mukti Bin Sabirin Erya Nunyai
Termohon
NoNama
1Jaksa Agung Republik Indonesia Cq. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh alasan-alasan yang PEMOHON ajukan tersebut untuk dan atas nama PEMOHON Praperadilan mohon putusan sebagai berikut :

Menerima Permohonan Praperadilan PEMOHON seluruhnya;

Menyatakan adalah Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-01/L.8/Fd.1/01/2023 tanggal 19 Januari 2023 dan diperpanjang dengan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung Nomor : Print-01.a/L.8/Fd/05/2023 tanggal 11 Mei 2023 tentang Dugaan Tindak Pidana Korupsi kegiatan jasa  Konsultasi Perencanaan Pada Bidang Perumahan T.A 2017, 2018, 2019 dan tahun 2020 pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lampung Utara serta Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-08/L.8/Fd/12/2023 tanggal 04 Desember 2023 Tidak Sah karena melanggar ketentuan KUHAP  dan Cacat Hukum ;

Memerintahkan  kepada TERMOHON  menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON dengan menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3);

Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;

Membebankan biaya perkara kepada Negara;.

ATAU,  

Jika     Pengadilan   Negeri    Kotabumi   berpendapat lain mohon Putusan yang seadil -adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya