Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
2/Pid.Pra/2023/PN Kbu | Dian Afrina,S.Pd Binti Duski Ahmad | Kepala Kepolisian Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Lampung | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Feb. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | ||||
Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2023/PN Kbu | ||||
Tanggal Surat | Senin, 13 Feb. 2023 | ||||
Nomor Surat | 06/SK/RRG/II/2023 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan |
Pengadilan Negeri berwenang untuk memeriksa dan memutus, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang ini tentang:
Selanjutnya pasal 79 KUHAP berbunyi sebagai berikut: Permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya suatu penangkapan atau penahanan diajukan oleh Tersangka, keluarga atau kuasanya kepada Ketua Pengadilan Negeri dengan menyebutkan alasannya. Selanjutnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 yang dalam pertimbangan Mahkamah Konstitusi menyatakan Pasal 77 tentang objek Praperadilan menambahkan bahwa penetapan tersangka, penggeledahan dan penyitaan sebagai objek Praperadilan. Selain itu Mahkamah Konstitusi mengubah Pasal 1 angka 14, pasal 17, dan Pasal 21 ayat (1) dengan menambah frasa “ minimal dua alat bukti” dalam proses penetapan tersangka dan penyidikan; Bahwa asas kepastian hukum memiliki pengertian asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan dan keadilan dalam menjalankan tugas dan wewenangnya ;
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, mohon kiranya Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang di Teluk Betung agar kiranya segera mengadakan Sidang Praperadilan terhadap Termohon tersebut sesuai dengan Hak-hak Pemohon sebagaimana diatur dalam Pasal 77 sampai dengan Pasal 83 serta Pasal 95 KUHAP. Mohon kiranya kepada Yang Terhormat Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Karang kiranya berkenan memeriksa dan memanggil Pihak Termohon serta memerintahkan kepada Termohon untuk menghadirkan : Memerintahkan segera kepada Termohon untuk membawa Semua Berkas Berita Acara yang menyangkut kasus ini sesuai Ketentuan Pasal 75 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana untuk diperlihatkan dalam persidangan.
Berdasarkan seluruh alasan-alasan yang Pemohon ajukan tersebut untuk dan atas nama Pemohon Praperadilan mohon putusan sebagai berikut : Menerima Permohonan Praperadilan Pemohon seluruhnya; Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Sp.Sidik /25.b / I / 2023 / RES3.5 /Sudit III/Reskrimsus tanggal 13 Januari 2023 dan SURAT KETETAPAN Nomor : S.Tap/05 /I/2023/Reskrimsus tanggal 27 Januari 2023, Tindakan Penetapan Tersangka atas diri Pemohon adalah Tidak Sah karena melanggar ketentuan KUHAP dan Cacat Hukum ; Memerintahkan kepada Termohon agar menghentikan Penyidikan terhadap Pemohon; Memulihkan hak-hak Pemohon, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya; Membebankan biaya perkara kepada Negara; |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |