| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA
Jln. Almasyah Ratu Prawira Negara No. 13 Kel.Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara
Telp. (0724) 21137 Fax. (0724) 21137 www.kejari-lampungutara.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenara P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK : PDM- 2342/K.Bumi/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
IRFAN FAIZ ALFANI Bin MUJIB
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1803142506030002
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bumi Raharja
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
23 Tahun, 25 Juni 2003
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Desa Bumi Raharja rk/rt 002/002 Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- PENAHANAN :
|
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 02 Desember 2025 s.d. Tanggal 03 Desember 2025;
|
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
Rutan Sejak Tanggal 03 Desember 2025 s/d 22 Desember 2025;
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan Sejak Tanggal 23 Desember 2025 s/d Tanggal 31 Januari 2026;
|
|
Perpanjangan PN I
|
:
|
Rutan Sejak Tanggal 01 Februari 2026 s/d Tanggal 02 Maret 2026;
|
|
Perpanjangan PN II
Penuntut Umum
|
:
:
|
Rutan Sejak Tanggal 03 Maret 2026 s/d Tanggal 01 April 2026.
Rutan Sejak Tanggal 02 April 2026 s/d Tanggal 21 April 2026.
|
|
Penuntut Umum Perpanjang PN
|
:
|
Rutan Sejak Tanggal 22 April 2026 s/d Tanggal 21 Mei 2026.
|
- DAKWAAN :
Kesatu:
-----------Bahwa Ia Terdakwa IRFAN FAIZ ALFANI Bin MUJIB pada hari Minggu tanggal 30 November Tahun 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat didalam rumah saksi SIYAMTI Binti SUWITO yang beralamat di Desa Bumi Raharja RT/RW 003/003 Kec. Abung Surakarta Kab. Lampung Utara atau setidak-tidaknya suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang mengadili perkara ini, ”Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain secara melawan hukum, yang didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap orang, dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan dirinya sendiri atau orang lain untuk tetap menguasai Barang yang dicurinya, pada malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dijalan umum, atau didalam kendaraan angkutan umum yang sedang berjalan, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu,
atau memakai jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada barang yang diambil, yang mengakibatkan luka berat bagi orang, Jika niat pelaku telah nyata dari adanya permulaan pelaksanaan dari Tindak Pidana yang dituju, tetapi pelaksanaannya tidak selesai, tidak menimbulkan akibat yang dilarang, bukan karena semata-mata atas kehendaknya sendiri.” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan uraian sebagai berikut:--------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 November Tahun 2025 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah helm warna abu-abu dan 1 (satu) unit handphone merk realmi warna grey kemudian setelah itu Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa dengan berjalan kaki menuju rumah saksi SIYAMTI Binti SUWITO yang beralamat di Desa Bumi Raharja RT/RW 003/003 Kec. Abung Surakarta Kab. Lampung Utara kemudian sesampainya Terdakwa di rumah saksi SIYAMTI Binti SUWITO. Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dengan cara memanjat/melompat tembok pagar bagian belakang rumah kemudian setelah berhasil masuk ke dalam pekarangan rumah milik saksi SIYAMTI Binti SUWITO Terdakwa mencongkel pintu bagian dapur rumah dengan menggunakan kawat setelah pintu terbuka kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah melewati bagian dapur lalu Terdakwa melihat 1 (satu) buah tas berwarna coklat merah milik saksi SIYAMTI Binti SUWITO kemudian Terdakwa membuka tas tersebut dan melihat ada uang sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) sebanyak 2 lembar setelah itu Terdakwa tutup Kembali tas tersebut dan tidak diambil oleh terdakwa.
- kemudian sekira pukul 04.00 WIB pada saat saksi SIYAMTI Binti SUWITO bangun tidur kemudian setelah itu menuju dapur rumah dan membuka pintu bagian dapur rumah kemudian setelah pintu dapur rumah terbuka saksi SIYAMTI Binti SUWITO mencari sakelar lampu untuk menghidupkan lampu rumah bagian dapur belakang kemudian setelah saksi SIYAMTI Binti SUWITO menyalakan sakelar lampu rumah bagian dapur rumah belakang saksi SIYAMTI Binti SUWITO melihat Terdakwa yang sudah berada didalam dapur belakang rumah milik saksi SIYAMTI Binti SUWITO, kemudian pada saat itu Terdakwa langsung menghampiri saksi SIYAMTI Binti SUWITO dan melukai saksi SIYAMTI Binti SUWITO pada bagian tangan sebelah kanan dengan menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang/golok milik terdakwa yang telah ia persiapkan sebelumnya sebanyak 5 (lima) kali, kemudian melukai pada bagian tangan sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali dan melukai pada bagian kepala dengan sebanyak 2 (dua) kali kemudian setelah melukai saksi SIYAMTI Binti SUWITO lalu anak saksi DEIYA SALSABELA Binti NANDI SUWITO terbangun dari tidurnya dan keluar kamar kemudian melihat saksi SIYAMTI Binti SUWITO yang sedang terluka kemudian anak saksi DEIYA SALSABELA Binti NANDI SUWITO berteriak lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau milik saksi SIYAMTI Binti SUWITO yang terletak di dapur rumah saksi SIYAMTI Binti SUWITO kemudian menyerang serta melukai anak saksi DEIYA SALSABELA Binti NANDI SUWITO pada bagian punggung sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali, bagian punggung sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan bagian jari telunjuk sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali setelah itu anak saksi DEIYA SALSABELA Binti NANDI SUWITO terjatuh kelantai kemudian setelah itu Terdakwa Kembali memukul saksi SIYAMTI Binti SUWITO kemudian anak saksi DEIYA SALSABELA Binti NANDI SUWITO berlari keluar rumah dan berteriak meminta tolong kemudian Terdakwa melarikan diri melalui pintu belakang rumah saksi SIYAMTI Binti SUWITO.
- Bahwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM No : 09/SK/SM/XI/2025 klinik Pratama Sri Murniati Medika Kec. Abung Surakarta jl. Soekarno Hatta - Bumi Restu yang dikeluarkan oleh Dokter Pemeriksa an. dr. MUHAMMAD FAKIH ABDURROHMAN Bin SUYONO SIP. 503/112/SIPD/20.4-LU/2024 akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi SIYAMTI Binti SUWITO Tampak luka retak pada bagian kepala 10 cm ditas telinga kanan dengan ukuran luka Panjang 8 cm dan lebar 2 cm, luka robek pada lengan kanan bawah dengan ukuran terpendek Panjang 2,5 cm dan lebar 1 cm serta luka terpanjang dengan ukuran Panjang 5 cm dan lebar 2 cm, luka robek pada lengan kanan atas dengan ukuran 1 cm dan lebar 0,5 cm, luka robek pada lengan kiri bawah dengan ukuran terpendek 2 cm dan lebar 1 cm serta luka terpanjang, Panjang 4 cm dan lebar 1 cm dan menyebakan anak saksi DEIYA SALSABELA Binti NANDI SUWITO luka lecet pada bagian punggung sebelah kiri, luka jahitan pada punggung sebelah kanan dan luka jahitan pada jari telunjuk sebelah kanan.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 479 Ayat (2) huruf a, b dan c Jo Pasal 17 Ayat (1) Undang-Undang No 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ------------------------------------------------------------------------------
Atau
Kedua
-----------Bahwa Ia Terdakwa IRFAN FAIZ ALFANI Bin MUJIB pada hari Minggu tanggal 30 November Tahun 2025 sekira pukul 04.00 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat didalam rumah saksi SIYAMTI Binti SUWITO yang beralamat di Desa Bumi Raharja RT/RW 003/003 Kec. Abung Surakarta Kab. Lampung Utara atau setidak-tidaknya suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang mengadili perkara ini, ”Melakukan Penganiayaan mengakibatkan Luka berat.” perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan uraian sebagai berikut:----------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Minggu tanggal 30 November Tahun 2025 sekira pukul 02.00 Wib Terdakwa menyiapkan 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang, 1 (satu) buah linggis, 1 (satu) buah helm warna abu-abu dan 1 (satu) unit handphone merk realmi warna grey kemudian setelah itu Terdakwa berangkat dari rumah Terdakwa dengan berjalan kaki menuju rumah saksi SIYAMTI Binti SUWITO yang beralamat di Desa Bumi Raharja RT/RW 003/003 Kec. Abung Surakarta Kab. Lampung Utara kemudian sesampainya Terdakwa di rumah saksi SIYAMTI Binti SUWITO. Terdakwa masuk kedalam rumah tersebut dengan cara memanjat/melompat tembok pagar bagian belakang rumah kemudian setelah berhasil masuk ke dalam pekarangan rumah milik saksi SIYAMTI Binti SUWITO Terdakwa mencongkel pintu bagian dapur rumah dengan menggunakan kawat setelah pintu terbuka kemudian Terdakwa masuk kedalam rumah melewati bagian dapur lalu Terdakwa melihat 1 (satu) buah tas berwarna coklat merah milik saksi SIYAMTI Binti SUWITO kemudian Terdakwa membuka tas tersebut dan melihat ada uang sebesar Rp. 2.000,- (Dua ribu rupiah) sebanyak 2 lembar setelah itu Terdakwa tutup Kembali tas tersebut dan tidak diambil oleh terdakwa.
- kemudian sekira pukul 04.00 WIB pada saat saksi SIYAMTI Binti SUWITO bangun tidur kemudian setelah itu menuju dapur rumah dan membuka pintu bagian dapur rumah kemudian setelah pintu dapur rumah terbuka saksi SIYAMTI Binti SUWITO mencari sakelar lampu untuk menghidupkan lampu rumah bagian dapur belakang kemudian setelah saksi SIYAMTI Binti SUWITO menyalakan sakelar lampu rumah bagian dapur rumah belakang saksi SIYAMTI Binti SUWITO melihat Terdakwa yang sudah berada didalam dapur belakang rumah milik saksi SIYAMTI Binti SUWITO, kemudian pada saat itu Terdakwa langsung menghampiri saksi SIYAMTI Binti SUWITO dan melukai saksi SIYAMTI Binti SUWITO pada bagian tangan sebelah kanan dengan menggunakan 1 (satu) buah senjata tajam jenis parang/golok milik terdakwa yang telah ia persiapkan sebelumnya sebanyak 5 (lima) kali, kemudian melukai pada bagian tangan sebelah kiri sebanyak 3 (tiga) kali dan melukai pada bagian kepala dengan sebanyak 2 (dua) kali kemudian setelah melukai saksi SIYAMTI Binti SUWITO lalu anak saksi DEIYA SALSABELA Binti NANDI SUWITO terbangun dari tidurnya dan keluar kamar kemudian melihat saksi SIYAMTI Binti SUWITO yang sedang terluka kemudian anak saksi DEIYA SALSABELA Binti NANDI SUWITO berteriak lalu Terdakwa mengambil 1 (satu) buah senjata tajam jenis pisau milik saksi SIYAMTI Binti SUWITO yang terletak di dapur rumah saksi SIYAMTI Binti SUWITO kemudian menyerang serta melukai anak saksi DEIYA SALSABELA Binti NANDI SUWITO pada bagian punggung sebelah kiri sebanyak 2 (dua) kali, bagian punggung sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali dan bagian jari telunjuk sebelah kanan sebanyak 1 (satu) kali setelah itu anak saksi DEIYA SALSABELA Binti NANDI SUWITO terjatuh kelantai kemudian setelah itu Terdakwa Kembali memukul saksi SIYAMTI Binti SUWITO kemudian anak saksi DEIYA SALSABELA Binti NANDI SUWITO berlari keluar rumah dan berteriak meminta tolong kemudian Terdakwa melarikan diri melalui pintu belakang rumah saksi SIYAMTI Binti SUWITO.
- Bahwa berdasarkan Surat VISUM ET REPERTUM No : 09/SK/SM/XI/2025 klinik Pratama Sri Murniati Medika Kec. Abung Surakarta jl. Soekarno Hatta - Bumi Restu yang dikeluarkan oleh Dokter Pemeriksa an. dr. MUHAMMAD FAKIH ABDURROHMAN Bin SUYONO SIP. 503/112/SIPD/20.4-LU/2024 akibat perbuatan Terdakwa menyebabkan saksi SIYAMTI Binti SUWITO Tampak luka retak pada bagian kepala 10 cm ditas telinga kanan dengan ukuran luka Panjang 8 cm dan lebar 2 cm, luka robek pada lengan kanan bawah dengan ukuran terpendek Panjang 2,5 cm dan lebar 1 cm serta luka terpanjang dengan ukuran Panjang 5 cm dan lebar 2 cm, luka robek pada lengan kanan atas dengan ukuran 1 cm dan lebar 0,5 cm, luka robek pada lengan kiri bawah dengan ukuran terpendek 2 cm dan lebar 1 cm serta luka terpanjang, Panjang 4 cm dan lebar 1 cm dan menyebakan anak saksi DEIYA SALSABELA Binti NANDI SUWITO luka lecet pada bagian punggung sebelah kiri, luka jahitan pada punggung sebelah kanan dan luka jahitan pada jari telunjuk sebelah kanan.
-------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (2) Undang-Undang No 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------
Kotabumi, 14 April 2026
|
|
PENUNTUT UMUM
FARIS RAYAGUNA, S.H.
Ajun Jaksa
|
|