Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
81/Pid.Sus/2026/PN Kbu NURHAYATI, S.H. AGUSMAN BIN KASIM Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 81/Pid.Sus/2026/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1240/L.8.13.3/Enz.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1NURHAYATI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSMAN BIN KASIM[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah RPN No. 13 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

Telp. (0724) 21137, Fax (0724) 21783, Web : www.kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id

                                         

“Demi Keadilan dan Kebenaran                                                                                    P.29

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

         Reg.   Perkara   : PDM -2339/ K.BUMI/ 04 /2026

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA   :

Nama Lengkap

NIK

Tempat Lahir

Umur / Tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

 

:

:

:

:

:

:

:

 

 

:

:

:

Agusman Bin Kasim

1805021608920005

Curup

33 Tahun / 16 Agustus 1992

Laki-laki

Indonesia

Curup Guruh Kagungan  Rt / Rw 006 / 006 Kelurahan Curup Guruh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara

Islam

Wiraswasta

 MAN

 

  1. PENANGKAPAN

Terdakwa ditangkap pada tanggal 20 Januari  2026  sampai dengan tanggal 22 Januari  2026

 

 

  1. PENAHANAN :
    • Terdakwa   Ditahan oleh Penyidik Polres Lampung Utara dengan jenis penahanan rutan  sejak tanggal  23 Januari 2026  sampai dengan tanggal 11 Pebruari 2026
    • Diperpanjang penahanannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan jenis penahanan rutan  sejak tanggal  12 Pebruari 2026  sampai dengan tanggal 23  Maret 2026
    • Perpanjangan Penahanan I oleh Pengadilan Negeri  Kotabumi I dengan jenis penahanan rutan  sejak tanggal 24 Maret 2026  sampai dengan tanggal  22  April 2026
    • Ditahan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan jenis penahanan rutan  sejak tanggal  02 April 2026  sampai dengan tanggal 21 April 2026

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

 

-------- Bahwa ia terdakwa  Agusman Bin Kasim  pada hari  Selasa  tanggal 20 Januari  2026 sekira jam 16.30 Wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat Curup Guruh Kagungan Rt / Rw 006 / 006 Kelurahan Curup  Guruh Kecamatan Kotabumi Selatan  Kabupaten  Lampung Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika Golongan I,  yang dilakukan terdakwa  dengan cara  sebagai berikut  

Berawal pada hari  Rabu tanggal 13 Januari 2026 sekira pukul 17.30 Wib  terdakwa menemui Sdr. IBNU (DPO) di halaman Masjid yang berada di Desa Bangun Sari Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara dengan tujuan untuk mendapatkan  narkotika jenis Shabu sebanyak 5 (lima) gram  dan pada hari Kamis tanggal 14 Januari 2026 terdakwa kembali betemu dengan Sdr. Ibnu  (DPO) di halaman Masjid yang sama untuk mengambil Narkotika jenis Shabu sebanyak 5 (lima) gram  dan terdakwa akan membayar  Narkotika jenis Shabu tersebut apabila Nakotikaa jenis Shabu tersebut telah habis terjual semua yaitu seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dan akan terdakwa bayar dengan cara transfer melalui DANA 0815323810043 An. Ibnu Nizar.

Bahwa kemudian oleh terdakwa Nakotika sebanyak 5 (lima) gram terdakwa diberikan kepada Sdr. Saing (DPO) untuk di jual kembali oleh Sdr. Saing (DPO) dengan harga Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)  sementara sisanya narkotika sebanyak 5 (lima) gram terdakwa pecah menjadi 70 (tujuh) puluh paket untuk terdakwa jual dengan harga antara Rp. 100.000,- (Seratus ribu rupiah) sampai dengan Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Bahwa pada hari Selasa tanggal  20  Januari 2026 sekira pukul 16.30 Wib datang saksi Ardiansyah, SH, saksi M. Rido Putra dan saksi A. Tri Kurniawan yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Lampung Utara untuk melakukan penangkapan terhadap terdakwa karena berdasarkan informasi dari masyarakat yang tidak  mau disebutkan identitasnya dirumah terdakwa telah terjadi transaksi jual beli Narkotika dan pada saat di lakukan penggeledahan di rumah terdakwa di temukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket narkotika jenis Shabu, 3 (tiga) buah plastik klip sedang, 3 (tiga) buah plastik klip kecil, 1 (satu) buah centong pipet plastik ditemukan didalam 1 (satu) buah botol tabung warna silver di saku celan tersangka, serta  1 (satu) Unit Handphone OPPO A60 warna biru  di dalam saku celana tersangka, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Lampung Utara untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bahwa terdakwa terdakwa telah menjual narkotika jenis Shabu selama 3 (tiga) bulan dan terdakwa mendapat keuntungan sebesar Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah) dari menjual Narkotika sebanyak 10 (sepuluh) gram dan  terdakwa dalam menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, narkotika golongan I tanpa izin dari pihak yang berwenang atau perbuatan Terdakwa dilakukan secara tidak berhak serta perbuatan Terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan kewajiban atau kewenangan yang ditentukan oleh hukum

Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  dari Polda Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik No Lab : 251/ NNF / 2026 tanggal 29  Januari 2026  dan telah ditandatangani oleh pemeriksa 1. Yan Parigosa, S.Si.,MT., 2.  Andre Taufik Kurniawan, S.T.,MT, 3. Muhammad Al Giffari, S.Si.  yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti  secara laboratoris yang diiterima di Bidlabfor Polda Sumsel tanggal 27 Januari 2026

BARANG BUKTI :

Barang bukti yang diterima berupa :

        1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat  16 (enam belas) bungkus plastik bening, masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,227 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 458/2026/NNF.
        2. 1 (satu) buah termos terlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastik berisi urine dengan volume 25 ml dalam berita acara disebut BB 459/2026/NNF.

Barang bukti (Foto terlampir) adalah milik tersangka AGUSMAN bin KASIM  

KESIMPULAN:

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlab for setelah lakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 458/2026/NNF dan BB 459/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

-------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114  ayat (1)  Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2023  tentang Penetapan PERPU Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang  Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------

 

ATAU

KEDUA

 

Bahwa ia terdakwa  Agusman Bin Kasim  pada hari  Selasa  tanggal 20 Januari  2026 sekira jam 16.30 Wib atau setidak–tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026, bertempat Curup Guruh Kagungan Rt / Rw 006 / 006 Kelurahan Curup  Guruh Kecamatan Kotabumi Selatan  Kabupaten  Lampung Utara atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini atau setidak-tidaknya disuatu tempat dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman,  yang dilakukan terdakwa  dengan cara  sebagai berikut

Bahwa pada hari Selasa tanggal  20  Januari 2026 sekira pukul 16.30 Wib, saksi Ardiansyah, SH, saksi M. Rido Putra dan saksi A. Tri Kurniawan yang merupakan anggota satresnarkoba Polres Lampung Utara mendapat informasi dari masyarakat yang tidak  mau disebutkan identitasnya bahwa dirumah terdakwa telah terjadi transaksi jual beli Narkotika selanjutnya saksi Ardiansyah, SH, saksi M. Rido Putra dan saksi A. Tri Kurniawan mendapat perintah dari pimpinan saksi untuk melakukan penyelidikan dan sesampainya di rumah terdakwa dan setelah di lakukan pengamanan terhadap terdakwa,  di lakukan penggeledahan di rumah terdakwa di temukan barang bukti berupa 16 (enam belas) paket narkotika jenis Shabu, 3 (tiga) buah plastik klip sedang, 3 (tiga) buah plastik klip kecil, 1 (satu) buah centong pipet plastik ditemukan didalam 1 (satu) buah botol tabung warna silver di saku celan tersangka, serta  1 (satu) Unit Handphone OPPO A60 warna biru  di dalam saku celana tersangka, selanjutnya terdakwa dan barang bukti di bawa ke Polres Lampung Utara untuk di proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Bahwa terdakwa mengakui 16 (enam belas) paket narkotika jenis Shabu adalah milik terdakwa yang diperoleh dari Sdr. IBNU (DPO) di halaman Masjid yang berada di Desa Bangun Sari Kecamatan Abung Surakarta Kabupaten Lampung Utara

Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan  16 (enam belas) paket narkotika jenis Shabu  tanpa izin dari pihak yang berwenang atau perbuatan Terdakwa dilakukan secara tidak berhak serta perbuatan Terdakwa bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau bertentangan dengan kewajiban atau kewenangan yang ditentukan oleh hukum

Bahwa berdasarkan berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik  dari Polda Sumatera Selatan Bidang Laboratorium Forensik No Lab : 251/ NNF / 2026 tanggal 29  Januari 2026  dan telah ditandatangani oleh pemeriksa 1. Yan Parigosa, S.Si.,MT., 2.  Andre Taufik Kurniawan, S.T.,MT, 3. Muhammad Al Giffari, S.Si.  yang telah melakukan pemeriksaan terhadap barang bukti  secara laboratoris yang diiterima di Bidlabfor Polda Sumsel tanggal 27 Januari 2026

BARANG BUKTI :

Barang bukti yang diterima berupa :

  1. 1 (satu) buah amplop coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat  16 (enam belas) bungkus plastik bening, masing-masing berisikan Kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 1,227 gram, selanjutnya dalam berita acara disebut BB 458/2026/NNF.
  2. 1 (satu) buah termos terlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) buah botol plastik berisi urine dengan volume 25 ml dalam berita acara disebut BB 459/2026/NNF.

Barang bukti (Foto terlampir) adalah milik tersangka AGUSMAN bin KASIM 

KESIMPULAN:

Berdasarkan barang bukti yang dikirim Penyidik kepada Pemeriksa Bidlab for setelah lakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 458/2026/NNF dan BB 459/2026/NNF seperti tersebut diatas Positif mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 15 Tahun 2025 tentang perubahan penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------

 

-------- Perbuatan terdakwa  sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 609 Ayat (1) huruf a  UU No. 1 tahun 2023  KUHP  Jo.  UU No. 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.

 

Kotabumi,  13 April  2026

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

 

 

NURHAYATI, SH

JAKSA MUDA   

 

Pihak Dipublikasikan Ya