Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
8/Pdt.G/2025/PN Kbu | YUDA HENDARKO | 1.M. ASNAWI 2.EDIYAN SYAH 3.ALI KUSUMA JUARSA 4.SUKRI YAMAN 5.DEDI JUMARDI 6.KURAT HARRY HARTONO 7.YOPI AL HAZA 8.HERMAN 9.ZAHRI ARSYAD 10.MUFROIL |
Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 8/Pdt.G/2025/PN Kbu | ||||||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 11 Agu. 2025 | ||||||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 500.000.000,00 | ||||||||||||||||||||||
Petitum | PRIMAIR 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan surat-surat bukti kepemilikan Penggugat memiliki kekuatan hukum mengikat dan berharga; 3. Menyatakan Tanah yang terletak di JL. Sudirman RT. 01 LK. 04 Kel. Kota Gapura Kec. Kota Bumi Lampung Utara (dahulu Kampung Tanjung Aman (soekoeng) seluas 20.000 M?2; (2 Hektar) yang diperoleh dari R.M Darko ( Kakek dari Penggugat) dengan batas-batas: Utara : Siring/saluran air Selatan : Jl. Jend. Sudirman/BANK EKA Timur : Alm. H. Aslim/Amen/JL. Perjuangan Barat : Tanah Raden Toto Dengan bukti kepemilikan Surat Jual Beli Kebon antara Pak Sawal dengan Raden Mas Darko yang diketahui oleh Kepala Agraria Daerah Lampung Utara Agno. 1299/G/Agr tanggal 12 Maret 1963. Yang dari sebagian tanah tersebut dikuasai oleh Para Tergugat seluas ± 2800m2 dengan dijadikan bangunan tempat tinggal. Adalah sah dan berharga milik Penggugat. 4. Menyatakan surat-surat bukti kepemilikan Para Tergugat Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan Tidak Berharga; 5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; 6. Memerintahkan Tergugat I sampai dengan Tergugat X atau siapapun yang mengusai tanah Objek Perkara untuk menyerahkan tanah Objek perkara. dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat; 7. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat X secara tanggung renteng membayar kerugian materil dan imateril kepada Penggugat sebesar 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah). 8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslagh) Sebidang tanah yang Tanah yang terletak di JL. Sudirman RT. 01 LK. 04 Kel. Kota Gapura Kec. Kota Bumi Lampung Utara (dahulu Kampung Tanjung Aman (soekoeng) seluas 20.000 M?2; (2 Hektar) yang diperoleh dari R.M Darko ( Kakek dari Penggugat) dengan batas-batas: Utara : Siring/saluran air Selatan Jl. Jend. Sudirman/BANK EKA Timur : Alm. H. Aslim/Amen/JL. Perjuangan Barat Tanah Raden Toto Dengan bukti kepemilikan Surat Jual Beli Kebon antara Pak Sawal dengan Raden Mas Darko yang diketahui oleh Kepala Agraria Daerah Lampung Utara Agno. 1299/G/Agr tanggal 12 Maret 1963. Yang dari sebagian tanah tersebut dikuasai oleh Para Tergugat seluas 2800m2 dengan dijadikan bangunan tempat tinggal. 9. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat X secara tanggung renting membayar uang Dwangsom sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah memiliki kekuatan hukum yang mengikat; 10. Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini; SUBSIDAIR: Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kota Bumi melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil - adinya Er aque et bono. |
||||||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |