Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
8/Pdt.G/2025/PN Kbu YUDA HENDARKO 1.M. ASNAWI
2.EDIYAN SYAH
3.ALI KUSUMA JUARSA
4.SUKRI YAMAN
5.DEDI JUMARDI
6.KURAT HARRY HARTONO
7.YOPI AL HAZA
8.HERMAN
9.ZAHRI ARSYAD
10.MUFROIL
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Agu. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 8/Pdt.G/2025/PN Kbu
Tanggal Surat Senin, 11 Agu. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1YUDA HENDARKO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1IVIN AIDYAN FIRNANDEZ,S.H.,M.H.YUDA HENDARKO
Tergugat
NoNama
1M. ASNAWI
2EDIYAN SYAH
3ALI KUSUMA JUARSA
4SUKRI YAMAN
5DEDI JUMARDI
6KURAT HARRY HARTONO
7YOPI AL HAZA
8HERMAN
9ZAHRI ARSYAD
10MUFROIL
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 500.000.000,00
Petitum

PRIMAIR

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan surat-surat bukti kepemilikan Penggugat memiliki kekuatan hukum mengikat dan berharga;

3. Menyatakan Tanah yang terletak di JL. Sudirman RT. 01 LK. 04 Kel. Kota Gapura Kec. Kota Bumi Lampung Utara (dahulu Kampung Tanjung Aman (soekoeng) seluas 20.000 M?2; (2 Hektar) yang diperoleh dari R.M Darko ( Kakek dari Penggugat) dengan batas-batas:

Utara : Siring/saluran air

Selatan : Jl. Jend. Sudirman/BANK EKA

Timur : Alm. H. Aslim/Amen/JL. Perjuangan

Barat : Tanah Raden Toto

Dengan bukti kepemilikan Surat Jual Beli Kebon antara Pak Sawal dengan Raden Mas Darko yang diketahui oleh Kepala Agraria Daerah Lampung Utara Agno. 1299/G/Agr tanggal 12 Maret 1963.

Yang dari sebagian tanah tersebut dikuasai oleh Para Tergugat seluas ± 2800m2 dengan dijadikan bangunan tempat tinggal.

Adalah sah dan berharga milik Penggugat.

4. Menyatakan surat-surat bukti kepemilikan Para Tergugat Tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan Tidak Berharga;

5. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;

6. Memerintahkan Tergugat I sampai dengan Tergugat X atau siapapun yang mengusai tanah Objek Perkara untuk menyerahkan tanah Objek perkara. dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat;

7. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat X secara tanggung renteng membayar kerugian materil dan imateril kepada Penggugat sebesar 500.000.000 (Lima Ratus Juta Rupiah).

8. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan (Consevatoir Beslagh) Sebidang tanah yang Tanah yang terletak di JL. Sudirman RT. 01 LK. 04 Kel. Kota Gapura Kec. Kota Bumi Lampung Utara (dahulu Kampung Tanjung Aman (soekoeng) seluas 20.000 M?2; (2 Hektar) yang diperoleh dari R.M Darko ( Kakek dari Penggugat) dengan batas-batas:

Utara : Siring/saluran air

Selatan Jl. Jend. Sudirman/BANK EKA

Timur : Alm. H. Aslim/Amen/JL. Perjuangan

Barat Tanah Raden Toto

Dengan bukti kepemilikan Surat Jual Beli Kebon antara Pak Sawal dengan Raden Mas Darko yang diketahui oleh Kepala Agraria Daerah Lampung Utara Agno. 1299/G/Agr tanggal 12 Maret 1963.

Yang dari sebagian tanah tersebut dikuasai oleh Para Tergugat seluas 2800m2 dengan dijadikan bangunan tempat tinggal.

9. Menghukum Tergugat I sampai dengan Tergugat X secara tanggung renting membayar uang Dwangsom sebesar Rp 1.000.000 (Satu Juta Rupiah) setiap harinya apabila lalai dalam melaksanakan putusan ini setelah memiliki kekuatan hukum yang mengikat;

10. Menghukum Para Tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;

SUBSIDAIR:

Apabila Ketua Pengadilan Negeri Kota Bumi melalui Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara ini berpendapat lain, mohon keadilan yang seadil - adinya Er aque et bono.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak