| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 9/Pid.B/2026/PN Kbu | NURHAYATI, S.H. | FEBRIYANSAH BIN HAZAIRIN | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 22 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 9/Pid.B/2026/PN Kbu | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 22 Jan. 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-274/L.8.13.3/Eoh.2/01/2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||||||||||||||||||||
| Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA Jl. Alamsyah RPN No. 13 Kel. KelapaTujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara Telp. (0724) 21137, Fax (0724) 21783, Web : www.kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN No. Reg. Perk. PDM- 2262 /K.BUMI/01/2025
------- Bahwa ia Terdakwa FEBRIYANSAH Bin HAZAIRIN, pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 18.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat disamping rumah saksi korban Haris Bin Sukur yang beralamatkan di Desa Ulak Rengas RT/RW 001/001 Kelurahan Ulak Rengas Kecamatan Abung Tinggi Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Setiap Orang yang Mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, Pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh orang yang berhak”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Berawal pada hari Rabu tanggal 05 November 2025 sekira pukul 17.00 Wib, Terdakwa seorang diri dengan berjalan kaki sambil membawa 1 (satu) buah Kunci Ring 10 yang dimodifikasi (Kunci Leter T) menuju ke Desa Ulak Rengas Kec. Abung Tinggi Kab. Lampung Utara untuk mencari sasaran sepeda motor milik orang lain yang dapat diambil dengan mudah dikarenakan terdakwa sedang membutuhkan uang, lalu sekira pukul 18.00 Wib, pada saat Terdakwa melintas di depan rumah milik saksi korban Haris Bin Sukur Terdakwa melihat ada 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol B 6471 KTZ, Noka:MH330100293618732 dan Nosin:30C618753 milik saksi korban Haris Bin Sukur yang terparkir disamping rumah tepatnya didalam pekarangan rumah saksi korban Haris Bin Sukur tanpa pengawasan dari pemiliknya. Setelah memastikan keadaan sekitar dalam keadaan sepi, kemudian Terdakwa langsung menuju kesamping rumah saksi korban Haris Bin Sukur mendekati 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol B 6471 KTZ tersebut guna memastikan apakah sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci stang atau tidak dan setelah memastikan sepeda motor tersebut dalam keadaan terkunci stang, kemudian Terdakwa langsung merusak kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah Kunci Ring 10 yang dimodifikasi (Kunci Leter T), setelah berhasil merusak kunci kontak sepeda motor tersebut, kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol B 6471 KTZ milik saksi korban Haris Bin Sukur tersebut dengan cara mendorong sepeda motor tersebut menjauh dari rumah saksi korban Haris Bin Sukur menuju kesebuah kebun agar tidak terlihat oleh pemiliknya maupun orang lain. Setelah berada didalam sebuah kebun tersebut, Terdakwa mencoba untuk menyalakan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol B 6471 KTZ tersebut dengan cara merusak kunci kontak sepeda motor tersebut dengan menggunakan 1 (satu) buah Kunci Ring 10 yang dimodifikasi (Kunci Leter T), namun dikarenakan sepeda motor tersebut tidak bisa hidup/menyala, sehingga Terdakwa kembali merusak kabel kontak sepeda motor tersebut dengan cara mencabut kabel kontak yang terhubung dengan stop kontak sepeda motor tersebut dengan tujuan untuk menyalakan kembali sepeda motor tersebut dan setelah sepeda motor tersebut berhasil Terdakwa nyalakan, kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol B 6471 KTZ milik saksi korban Haris Bin Sukur tersebut kerumah mertua Terdakwa yang beralamatkan di Dusun VI Desa Ulak rengas RT/RW 006/06 Kec. Abung Tinggi Kab. Lampung Utara dengan tujuan untuk merubah body sepeda motor tersebut kemudian menjual sepeda motor tersebut ke Wilayah Kab. Lampung Barat dengan cara COD, namun belum sempat Terdakwa menjual 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol B 6471 KTZ milik saksi korban Haris Bin Sukur tersebut, Terdakwa terlebih dahulu ditangkap oleh saksi Mustofa Bin Kasdan (Yang merupakan Anggota Polsek Bukit Kemuning) pada hari Jum’at tanggal 07 November 2025 sekira pukul 00.30 Wib di Dusun VI Desa Ulak rengas RT/RW 006/06 Kec. Abung Tinggi Kab. Lampung Utara.--------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa pada saat Terdakwa mengambil 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol B 6471 KTZ, Noka:MH330100293618732 dan Nosin:30C618753 tersebut tanpa seizin dari pemiliknya yaitu saksi korban Haris Bin Sukur.-------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan saksi korban Haris Bin Sukur kehilangan 1 (satu) unit sepeda motor merk Yamaha Jupiter Z warna hitam No.Pol B 6471 KTZ, Noka:MH330100293618732 dan Nosin:30C618753 dan Nomor rangka MH1KP3BA1JDK053619 dan apabila ditaksir dengan uang senilai Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).----------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 Ayat (1) huruf g Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP .-------------------------------------------------------------
Kotabumi, 15 Januari 2026 Jaksa Penuntut Umum
NURHAYATI, SH. Jaksa Muda
|
||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA