| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan Gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah dan mengikat Surat Perjanjian Pembiayaan Dengan Jaminan Fidusia Nomor : PK 8111220240700008 Tanggal 18 Juli 2024;
- Menyatakan sah dan berharga Jaminan Fidusia berupa 1 (satu) unit Mitsubishi/ Mitsubishi Colt FE74 HDV Bak Kayu Rangka Besi, Tahun 2016, Warna Kuning Kombinasi, Nomor Rangka : MHMFE74P5GK157950, Nomor Mesin : 4D34TP32669, Nomor Polisi BE 8423 AMB, BPKB atas nama Astuti sebagaimana tersebut dalam Sertifikat Jaminan Fidusia : W9.00129149.AH.05.01 Tahun 2024, Tanggal Tanggal 24 Juli 2024, yang diterbitkan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Kantor Wilayah Lampung Kantor Pendaftaran Jaminan Fidusia;
- Menyatakan tindakan Tergugat I yang tidak melakukan pembayaran angsuran seperti yang diatur dalam Perjanjian Pembiayaan meskipun telah diberi peringatan sebanyak 2 (dua) kali sebagaimana tersebut di atas dan mengalihkan jaminan fidusia kepada pihak lain tanpa persetujuan dan pemberitahuan kepada Penggugat adalah perbuatan wanprestasi.
- Memerintahkan Tergugat I untuk melakukan pembayaran uang pelunasan pembiayaan sejumlah : Rp. 310.035.100,- (tiga ratus sepuluh juta tiga puluh lima ribu seratus rupiah) kepada Penggugat sekaligus setelah putusan dibacakan meskipun ada upaya hukum lain karena telah wanprestasi.
- Memerintahkan apabila Tergugat I tidak dapat melakukan pelunasan sejumlah : Rp. 310.035.100,- (tiga ratus sepuluh juta tiga puluh lima ribu seratus rupiah) maka jaminan fidusia ditarik oleh Penggugat kemudian dilelang untuk melunasinya.
- Menghukum Para Tergugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara aquo.
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, maka dalam peradilan yang baik ini kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |