Dakwaan |
Bahwa terdakwa Dodi Iskandar Bin Indra pada hari Selasa tanggal 06 Nopember 2012 sekira pukul 09.00 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan Npember 2012 bertempat didalma mobil angkot warna biru di Jalan Jendral Sudirman Kotabumi kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah HUkum Pengadilan Negri Koatbumi, telah mengambil barang sesuatu berupa 1 (satu) buah dompet warna ungu yang berisikan uang tunai jumlah Rp. 177.000,- (seratus tujuh puluh tuju ribu rupiah) yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain yaitu milik saksi korban Mangisah Binti Mangundarjo atau setidak-tidaknya milik orang lain selain milik terdakwa dengan maksud untuk dimilki seccara melawan hukum. (melangar Pasal 362 KUHPidana) |