Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
73/Pid.B/2024/PN Kbu SATRIANSYAH, S.H. SUCIPTO Bin SUMARDI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Penadahan, Penerbitan, dan Pencetakan
Nomor Perkara 73/Pid.B/2024/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-1008 /L.8.13.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUCIPTO Bin SUMARDI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah RPN No.13, Kel. Kelapa Tujuh, Kec. Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, 34514

website https://kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM- 1717/K.Bumi/03/2024

 

  1. IDENTITAS:

Nama Lengkap

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

 

SUCIPTO Bin SUMARDI

Kota Gajah

42 tahun / 25  Mei 1982

Laki-laki

Indonesia

Margorahayu Desa Kota Gajah RT/RW 027/030 Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah

Islam

Buruh Harian Lepas

SD (tidak tamat)

                                                       

  1. PENANGKAPAN  DAN  PENAHANAN :

Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan Sejak Tanggal 08 Februari 2024 s/d 27 Februari 2024;

Perpanjangan PU

:

Rutan Sejak Tanggal 28 Februari 2024 s/d 07 April 2024;

Penuntut Umum

:

Rutan Sejak Tanggal 26 Maret 2024 s/d 14 April 2024       

 

  1. DAKWAAN :

 

------Bahwa Terdakwa SUCIPTO Bin SUMARDI pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib di rumah Terdakwa atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 atau pada suatu waktu tertentu dalam tahun 2024 di Dusun Margo Rahayu RT/RW 027/030 Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Gunung Sugih, akan tetapi berdasarkan ketentuan pasal 84 ayat (2) KUHAP yakni saksi-saksi bertempat kediaman lebih dekat pada Pengadilan Negeri Kotabumi dari pada Pengadilan Negeri Gunung Sugih sehingga Pengadilan Negeri Kotabumi berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

  • Bahwa pada Hari Senin Tanggal 22 Januari tahun 2024, sekira Pukul 03.00 Wib di Jalan Desa Sido Rahayu Kecamatan Abung Semuli Kabupaten Lampung Utara saksi TUMIJAN Bin RIJO (dilakukan penuntutan terpisah) melihat sebuah rumah yang ada sepeda motornya, selanjutnya saksi mendekati rumah tersebut setelah itu saksi mencongkel jendela yang bersebelahan dengan pintu samping rumah menggunakan alat berupa besi plat dengan Panjang kurang lebih 40 cm yang saksi temukan di samping rumah  milik korban WARDINO Bin WARTA,setelah jendela terbuka saksi membuka ensel kunci pintu yang terbuat dari kayu, setelah pintu berhasil dibuka selanjutnya saksi TUMIJAN Bin RIJO masuk dan mengambil  1 ( satu ) yaitu unit sepeda motor jenis Honda Revo / Honda NF 100 TD Nopol : BE 7418 SD, Noka MH1HB61158K322697, Nosin : HB61E-1322666 warna biru putih dan 1 buah HP type OPPO A83 warna gold dengan IMEI1 : 858835032148033, IMEI2 : 868835032148025 
  • Bahwa setelah berhasil mengambil 1 unit Handphone merk OPPO A83 Warna Golddengan No Imei ; 858835032148033 Imei 2 ; 868835032148025 saksi TUMIJAN Bin RIJO bawa pulang kerumah  dan 1 Unit Kendaraan Sepeda Motor merk Honda/NF100 TD dengan no pol ; BE 7418 SD An ABDUL LATIF Nosin ; MH1HB61158K322697 Noka ; HB61E-1322666 saksi taruh di dalam kebun belakang rumah saksi di Dusun Tunggal Binangun Desa Kembang Tanjung Kec.Abung Selatan Kab.Lampung Utara.
  • Bahwa selanjutnya pada hari selasa tanggal 30 Januari 2024 sekira pukul 14.00 Wib di rumah Terdakwa  SUCIPTO Bin SUMARDI di Dusun Margo Rahayu RT/RW 027/030 Kecamatan Kota Gajah Kabupaten Lampung Tengah saksi TUMIJAN Bin RIJO memberikan 1 unit Handphone merk OPPO A83 Warna Gold dengan No Imei 1; 858835032148033 Imei 2 ; 868835032148025 kepada Terdakwa  secara Cuma-Cuma dengan keadaan handpon tersebut tidak disertai kotak serta hidup dengan layar tidak terkunci dan sudah memiliki kartu sim

  

------- Perbuatan Terdakwa SUCIPTO Bin SUMARDI sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------------------------------

 

 

Kotabumi,  26  Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

SATRIANSYAH, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya