Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
69/Pid.B/2024/PN Kbu ADI HIDAYATTULOH, S.H. INZAZILI Bin AJI ASIM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 27 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Kejahatan terhadap Nyawa
Nomor Perkara 69/Pid.B/2024/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 27 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B-953/L.8.13.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1ADI HIDAYATTULOH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INZAZILI Bin AJI ASIM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
NoNamaNama Pihak
1Irhammudin.SH.MHINZAZILI Bin AJI ASIM (Alm)
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah RPN No.13, Kel. Kelapa Tujuh, Kec. Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, 34514

website https://kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT  DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM-  1706/K.Bumi/03/2024

 

  1. IDENTITAS:

Nama Lengkap

NIK

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

:

INZAZILI Bin AJI ASIM (Alm)

1803041011770002

Tanjung Beringin

46 tahun / 10 November 1977

Laki-laki

Indonesia

Desa Tanjung Beringin Rt/Rw.001/002 Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara

Islam

Tani

SD (Tamat)

                                                             

  1. PENANGKAPAN  DAN  PENAHANAN :
        • Penahanan oleh Penyidik       :        Rutan Sejak Tanggal 18 Januari 2024 s/d 06 Februari 2024;
        • Perpanjangan PU                     :         Rutan Sejak Tanggal 07 Februari 2024 s/d 17 Maret 2024;
        • Penuntut Umum                        :         Rutan Sejak Tanggal  18 Maret 2024 s/d 06 April 2024;

 

  1. DAKWAAN :

PERTAMA

------Bahwa Terdakwa INZAZILI Bin AJI ASIM (Alm) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024 di belakang rumah Desa Tanjung Beringin RT 001 RW 002, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, dengan sengaja merampas nyawa orang lain, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

  •  Berawal Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa berjalan kebelakang rumah Terdakwa lalu melihat ayuk/kakak Terdakwa yaitu saksi SALUNAH Binti AJI ASIM (Alm) sedang menanam bibit kopi dibelakang rumah Terdakwa beralamat Desa Tanjung Beringin RT 001 RW 002, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara. Kemudian Terdakwa menegur Saksi SALUNAH Binti AJI ASIM (Alm) dengan berkata “KENAPA NANAM DISINI, INI TANAH SAYA, SERTIPIKAT NYA ADA” lalu Saksi SALUNAH Binti AJI ASIM (Alm) berkata “KENAPA, INI TANAH BAPAK” sambil Saksi SALUNAH Binti AJI ASIM (Alm) mengacungkan linggis yang di pegang kearah Terdakwa, linggis tersebut Terdakwa ambil lalu Terdakwa buang/ Terdakwa lempar, tidak lama datang lah ayuk/kakak Terdakwa lainnya yaitu Saksi RIMUNAH Binti AJI ASIM (Alm) dengan berkata “NGAPA RIBUT-RIBUT INI” dijawab oleh Terdakwa “LIAT LAH INI SALUNAH NANAM KOPI DI HALAMAN BELAKANG RUMAH TERDAKWA, INI TANAH SAYA SUDAH BERSETIPIKAT”. Kemudian datang lah korban SAWALUDIN lalu bertanya kepada istrinya (Saksi RIMUNAH Binti AJI ASIM (Alm)) “KENAPA KAMU SUDAH DITEMPELENGGIN SAMA IN”, dijawab oleh Saksi RIMUNAH Binti AJI ASIM (Alm) “ENGGAK”. Selanjutnya korban SAWALUDIN mengeluarkan pisau yang terselip dipinggang sebelah kiri nya lalu saat itu juga Saksi RIMUNAH Binti AJI ASIM (Alm) memeluk korban SAWALUDIN dari depan sambil berkata “JANGAN JANGAN JANGAN”. Kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) potong kayu yang bertumpu dikandang ayam belakang rumah Terdakwa, lalu  Terdakwa langsung memukulkan kayu tersebut ke tangan korban SAWALUDIN yang memegang pisau tersebut satu kali dilanjutkan dengan memukul kembali tangan korban SAWALUDIN yang juga mengenai tangan Saksi RIMUNAH Binti AJI ASIM (Alm), kemudian korban SAWALUDIN dan Saksi RIMUNAH Binti AJI ASIM (Alm) terjatuh dengan posisi korban SAWALUDIN jatuh telentang dan Saksi RIMUNAH Binti AJI ASIM dengan posisi tengkurap memeluk korban SAWALUDIN, lalu Terdakwa memukul kembali korban SAWALUDIN yang mengenai kening diatas alis sebelah kanan, selanjutnya Terdakwa pukul lagi korban SAWALUDIN dibagian kaki sebelah kanan korban SAWALUDIN hingga mengenai tangan Saksi RIMUNAH Binti AJI ASIM (Alm). Selanjutnya Terdakwa melihat dibagian kening atas alis sebelah kanan korban SAWALUDIN mengeluarkan darah lalu Terdakwa langsung membuang 1 (satu) potong kayu tersebut dan Terdakwa melarikan diri dan bersembunyi di rumah saudara Terdakwa dibukit kemuning.
  •  Bahwa Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum An. SAWALUDIN,  Nomor : 333/VER/KFM/II/2024, Kotabumi, 20 Februari 2024 dengan dokter yang memeriksa dr. M. PANJI BINTANG GUMANTARA terhadap korban SAWALUDIN dengan kesimpulan:

Telah diperiksa seorang korban hidup dikenal, jenis kelamin laki-laki, umur enam puluh tahun, warna kulit coklat sawo matang, tidak menggunakan baju dengan celana pendek berbahan kainmerwarna hitam. Ditemukan cairan darah pada celana. Dari hasil pemeriksaan luar, keadaan umum korban terlihat tampak sakit berat, pada pemeriksaan didapatkan bibir tampak pucat dan kering, kelopak mata tampak pucat. Dijumpai 1 luka robekesar di dahi depan kanan dengan bentuk tidak beraturan, kedua kelopak bola mata bengkak, pipi kanan bengkak, terdapat cairan kemerahan dari rongga hidung dan rongga mulut yang Sebagian mengering, terdapat luka lecet dan memar pada lengan kiri bawah akibat kekerasan tumpul. Dari hasil pemeriksaan laboratorium darah didapatkan Senyawa pengikat oksigen enam koma tujuh gram per desiliter, jumlah sel darah putih dua puluh empat ribu dua ratus micro liter, dan keping darah seratus Sembilan puluh tujuh ribu mikro liter, dan konsentrasi gula dalam darah seratus lima puluh tujuh, dan pemeriksaan pemindaian tulang kepala dan jaringan otak didapatkan. Perdarahan pada jaringan otak sebelah kanan disertai perdarahan saluran cairan otak yang menyebabkan terdorongnya otak sebalah kanan ke arah Tengah serta terdapat perdarahan pada rongga tengkorak pipi kanan, dan rongga tengkorak di dalam kepala, serta terdapat patah tulangdahi dan rongga bola mata kanan

  •  Bahwa Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum An. SAWALUDIN,  Nomor : 334/VER/KFM/II/2024, Kotabumi, 20 Februari 2024 dengan dokter yang memeriksa dr. M. PANJI BINTANG GUMANTARA terhadap korban SAWALUDIN dengan kesimpulan:

Telah diperiksa seorang meningga dikenal, jenis kelamin laki-laki, umur enam puluh tahun, warna coklat sawo matang, tidak menggunakan baju dengan celana pendek berbahan kain berwarna. Ditemukan cairan darah pada ceiana, dan terpasang alat bantu medis. Hasil pemeriksaan luar, keadaan umum korban terlihat tampak sakit berat, pada pemeriksaannatkan bibir tampak pucat dan kering, kelopak mata tampak pucat. Dijumpai 1 luka robekar di dahi depan kanan dengan bentuk tidak beraturan, kedua kelopak bola mata bengkak, reflekesang Canaya tidak ada, pipi kanan bengkak, terdapat cairan kemeranan dari rongga hidungdan rongga mulut yang sudah mengering, terdapat luka lecet dan memar pada lengan kiri bawahkibat kekerasan tumpul. Dari hasil pemeriksaan laboratorium darah didapatkan Senyawa pengikat oksigen enam komah gram per desiliter, jumlah sel darah putih dua puluh empat ribu dua ratus microliter, dan keping darah seratus Sembilan puluh tujuh ribu mikro liter, dan konsentrasi gula dalam darah seratus lima puluh tujuh, dan pemeriksaan pemindaian tulang kepala dan jaringan otak didapatkan, Perdarahan pada jaringan otak sebelah kanan disertai perdarahan saluran cairan otak yang menyebabkan terdorongnya otak sebelah kanan ke arah Tengah serta terdapat perdarahan pada rongga tengkorak pipi kanan, dan rongga tengkorak di dalam kepala, serta terdapat patah tulang dahi dan rongga bola mata kanan. Korban ini sempat mendapatkan pertolongan medis selama dua puluh dua jam. Perkiraan lama kematian korban ini adalah lima belas sampai tiga puluh menit. Sebab kematian korban ini berdasarkan pemeriksaan luar adalah perdarahan jaringan otak, rongga kepala dan patah tulang tengkorak kepala akibat kekerasan tumpul.

  •  Bahwa akibat perbuatan Terdakwa  berdasarkan Surat Keterangan Kematian Rumah Sakit Handayani Nomor: 177/SKK/RSH/I/2024 yang menerangkan bahwa An. SAWALUDIN umur 56 tahun dinyatakan telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 pukul 08.30 Wib.

------- Perbuatan Terdakwa INZAZILI Bin AJI ASIM (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 338 KUHPidana. -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

----------------------------------------------------------------- ATAU---------------------------------------------------------------------

KEDUA

------Bahwa Terdakwa INZAZILI Bin AJI ASIM (Alm) pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 08.30 Wib atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Januari 2024 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2024 di belakang rumah Desa Tanjung Beringin RT 001 RW 002, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Penganiayaan mengakibatkan mati, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :

  •  Berawal Pada hari Senin tanggal 15 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib Terdakwa berjalan kebelakang rumah Terdakwa lalu melihat ayuk/kakak Terdakwa yaitu saksi SALUNAH Binti AJI ASIM (Alm) sedang menanam bibit kopi dibelakang rumah Terdakwa beralamat Desa Tanjung Beringin RT 001 RW 002, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara. Kemudian Terdakwa menegur Saksi SALUNAH Binti AJI ASIM (Alm) dengan berkata “KENAPA NANAM DISINI, INI TANAH SAYA, SERTIPIKAT NYA ADA” lalu Saksi SALUNAH Binti AJI ASIM (Alm) berkata “KENAPA, INI TANAH BAPAK” sambil Saksi SALUNAH Binti AJI ASIM (Alm) mengacungkan linggis yang di pegang kearah Terdakwa, linggis tersebut Terdakwa ambil lalu Terdakwa buang/ Terdakwa lempar, tidak lama datang lah ayuk/kakak Terdakwa lainnya yaitu Saksi RIMUNAH Binti AJI ASIM (Alm) dengan berkata “NGAPA RIBUT-RIBUT INI” dijawab oleh Terdakwa “LIAT LAH INI SALUNAH NANAM KOPI DI HALAMAN BELAKANG RUMAH TERDAKWA, INI TANAH SAYA SUDAH BERSETIPIKAT”. Kemudian datang lah korban SAWALUDIN lalu bertanya kepada istrinya (Saksi RIMUNAH Binti AJI ASIM (Alm)) “KENAPA KAMU SUDAH DITEMPELENGGIN SAMA IN”, dijawab oleh Saksi RIMUNAH Binti AJI ASIM (Alm) “ENGGAK”. Selanjutnya korban SAWALUDIN mengeluarkan pisau yang terselip dipinggang sebelah kiri nya lalu saat itu juga Saksi RIMUNAH Binti AJI ASIM (Alm) memeluk korban SAWALUDIN dari depan sambil berkata “JANGAN JANGAN JANGAN”. Kemudian Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) potong kayu yang bertumpu dikandang ayam belakang rumah Terdakwa, lalu  Terdakwa langsung memukulkan kayu tersebut ke tangan korban SAWALUDIN yang memegang pisau tersebut satu kali dilanjutkan dengan memukul kembali tangan korban SAWALUDIN yang juga mengenai tangan Saksi RIMUNAH Binti AJI ASIM (Alm), kemudian korban SAWALUDIN dan Saksi RIMUNAH Binti AJI ASIM (Alm) terjatuh dengan posisi korban SAWALUDIN jatuh telentang dan Saksi RIMUNAH Binti AJI ASIM dengan posisi tengkurap memeluk korban SAWALUDIN, lalu Terdakwa memukul kembali korban SAWALUDIN yang mengenai kening diatas alis sebelah kanan, selanjutnya Terdakwa pukul lagi korban SAWALUDIN dibagian kaki sebelah kanan korban SAWALUDIN hingga mengenai tangan Saksi RIMUNAH Binti AJI ASIM (Alm). Selanjutnya Terdakwa melihat dibagian kening atas alis sebelah kanan korban SAWALUDIN mengeluarkan darah lalu Terdakwa langsung membuang 1 (satu) potong kayu tersebut dan Terdakwa melarikan diri dan bersembunyi di rumah saudara Terdakwa dibukit kemuning.
  •  Bahwa Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum An. SAWALUDIN,  Nomor : 333/VER/KFM/II/2024, Kotabumi, 20 Februari 2024 dengan dokter yang memeriksa dr. M. PANJI BINTANG GUMANTARA terhadap korban SAWALUDIN dengan kesimpulan:

Telah diperiksa seorang korban hidup dikenal, jenis kelamin laki-laki, umur enam puluh tahun, warna kulit coklat sawo matang, tidak menggunakan baju dengan celana pendek berbahan kainmerwarna hitam. Ditemukan cairan darah pada celana. Dari hasil pemeriksaan luar, keadaan umum korban terlihat tampak sakit berat, pada pemeriksaan didapatkan bibir tampak pucat dan kering, kelopak mata tampak pucat. Dijumpai 1 luka robekesar di dahi depan kanan dengan bentuk tidak beraturan, kedua kelopak bola mata bengkak, pipi kanan bengkak, terdapat cairan kemerahan dari rongga hidung dan rongga mulut yang Sebagian mengering, terdapat luka lecet dan memar pada lengan kiri bawah akibat kekerasan tumpul. Dari hasil pemeriksaan laboratorium darah didapatkan Senyawa pengikat oksigen enam koma tujuh gram per desiliter, jumlah sel darah putih dua puluh empat ribu dua ratus micro liter, dan keping darah seratus Sembilan puluh tujuh ribu mikro liter, dan konsentrasi gula dalam darah seratus lima puluh tujuh, dan pemeriksaan pemindaian tulang kepala dan jaringan otak didapatkan. Perdarahan pada jaringan otak sebelah kanan disertai perdarahan saluran cairan otak yang menyebabkan terdorongnya otak sebalah kanan ke arah Tengah serta terdapat perdarahan pada rongga tengkorak pipi kanan, dan rongga tengkorak di dalam kepala, serta terdapat patah tulangdahi dan rongga bola mata kanan

  •  Bahwa Akibat perbuatan terdakwa berdasarkan Visum Et Repertum An. SAWALUDIN,  Nomor : 334/VER/KFM/II/2024, Kotabumi, 20 Februari 2024 dengan dokter yang memeriksa dr. M. PANJI BINTANG GUMANTARA terhadap korban SAWALUDIN dengan kesimpulan:

Telah diperiksa seorang meningga dikenal, jenis kelamin laki-laki, umur enam puluh tahun, warna coklat sawo matang, tidak menggunakan baju dengan celana pendek berbahan kain berwarna. Ditemukan cairan darah pada ceiana, dan terpasang alat bantu medis. Hasil pemeriksaan luar, keadaan umum korban terlihat tampak sakit berat, pada pemeriksaannatkan bibir tampak pucat dan kering, kelopak mata tampak pucat. Dijumpai 1 luka robekar di dahi depan kanan dengan bentuk tidak beraturan, kedua kelopak bola mata bengkak, reflekesang Canaya tidak ada, pipi kanan bengkak, terdapat cairan kemeranan dari rongga hidungdan rongga mulut yang sudah mengering, terdapat luka lecet dan memar pada lengan kiri bawahkibat kekerasan tumpul. Dari hasil pemeriksaan laboratorium darah didapatkan Senyawa pengikat oksigen enam komah gram per desiliter, jumlah sel darah putih dua puluh empat ribu dua ratus microliter, dan keping darah seratus Sembilan puluh tujuh ribu mikro liter, dan konsentrasi gula dalam darah seratus lima puluh tujuh, dan pemeriksaan pemindaian tulang kepala dan jaringan otak didapatkan, Perdarahan pada jaringan otak sebelah kanan disertai perdarahan saluran cairan otak yang menyebabkan terdorongnya otak sebelah kanan ke arah Tengah serta terdapat perdarahan pada rongga tengkorak pipi kanan, dan rongga tengkorak di dalam kepala, serta terdapat patah tulang dahi dan rongga bola mata kanan. Korban ini sempat mendapatkan pertolongan medis selama dua puluh dua jam. Perkiraan lama kematian korban ini adalah lima belas sampai tiga puluh menit. Sebab kematian korban ini berdasarkan pemeriksaan luar adalah perdarahan jaringan otak, rongga kepala dan patah tulang tengkorak kepala akibat kekerasan tumpul.

  •  Bahwa akibat perbuatan Terdakwa  berdasarkan Surat Keterangan Kematian Rumah Sakit Handayani Nomor: 177/SKK/RSH/I/2024 yang menerangkan bahwa An. SAWALUDIN umur 56 tahun dinyatakan telah meninggal dunia pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 pukul 08.30 Wib.

------- Perbuatan Terdakwa INZAZILI Bin AJI ASIM (Alm) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

Kotabumi,  22  Maret 2024

PENUNTUT UMUM

 

 

ADI HIDAYATTULOH, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya