Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
6/Pdt.P/2023/PN Kbu | sispandi | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Rabu, 15 Feb. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 6/Pdt.P/2023/PN Kbu | ||||
Tanggal Surat | Jumat, 10 Feb. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Primair : 1. Mengabulkan permohonan Pemohon 2. Menetapkan perbaikan nama Pemohon yang tertera dalam surat tanda tamat belajar (STTB) 3. Memberi izin kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Utara, untuk membuatkan, menerbitkan KTP serta KK yang baru atas nama Pemohon dengan nama yang sebenarnya yaitu Suwolo Bin Sarmin dengan identitas selengkapnya sebagai berikut : Nama : Suwolo Bin Sarmin Nip : 1,88031,82303680001 Tempat tanggal lahir : Endang Rejo, 23-03-1968 (55 tahun) Agama : Islam Pendidikan : SLTA Pekerjaan : Wiraswasta Alamat : Ratu Jaya Rt.001 Rw.001 Desa Ratu Jaya Kecamatan Sungkai Tengah Kabupaten Lampung Utara 4. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Kotabumi untuk mengirimkan salinan penetapan ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lampung Utara; 5. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam permohonan ini; Subsidair : Apabila Majelis Hakim berpendapat lain mohon penetapan yang seadil adilnya;
|
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |