INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
10/Pdt.P/2023/PN Kbu | Wiharjo | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 06 Jul. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Lain-Lain | ||||
Nomor Perkara | 10/Pdt.P/2023/PN Kbu | ||||
Tanggal Surat | Kamis, 06 Jul. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | Mengabulkan permohonan pemohon; 2. Menetapkan dan Memberikan ijin kepada pemohon untuk Mengesahkan Perubahan Identitas Nama nya sesuai dengan Identitas di KTP; 3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Pengesahan Identitas nama Pemohon yang baru yang sudah berubah nama nya dari yang bernama Kasri menjadi Wiharjo kepada Kantor Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Lampung Utara dan Instansi lainnya, Untuk dicatat dan didaftar Sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |