| Dakwaan |
|
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA
Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara No.13 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara
Telp. (0724) 21137 Fax. (0724) 21137
|
"Demi Keadilan dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa"
SURAT DAKWAAN
REGISTER PERKARA : PDM -2353/K.BUMI/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA
|
TERDAKWA
|
|
|
|
Nama Lengkap
|
:
|
EFRIZAL ARSYAD Bin KAMARUZZ ZAMAN.
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kotabumi.
|
|
Umur/Tanggal Lahir
|
:
|
64 tahun / 04 April 1961.
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki.
|
|
Kebangsaan/Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia.
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan Maya Jaya No.260 RT.003/RW.002 Kel. Rejosari Kec. Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.
|
|
Agama
|
:
|
Islam.
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pensiunan Pegawai Negeri Sipil.
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1803020404620001.
|
|
|
|
|
- P E N A H A N A N TERDAKWA :
- Penyidik : Tidak Dilakukan Penahanan
- Penuntut Umum : Rutan Sejak Tanggal 21 April 2026 s.d Tanggal 10 Mei 2026
- DAKWAAN :
--------- Bahwa Terdakwa EFRIZAL ARSYAD Bin KAMARUZZ ZAMAN pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 11.00 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Desember 2025 atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2025, bertempat di Jalan Hos Aminoto Kel. Cempedak Kec. Kotabumi Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada tempat lain masih termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Yang melakukan Penganiayaan”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :---
- Berawal pada hari Jumat tanggal 26 Desember 2025 sekira pukul 10.00 WIB saat itu Terdakwa sedang bersama dengan Saksi SRI FIDINIA TINI di dalam sebuah mobil Merk Daihatsu Type Ayla warna putih dengan Nomor Polisi BE 1668 BE milik Terdakwa hendak menuju kerumah asisten rumah tangga Terdakwa yang berada di daerah Pancasila dan setelah itu akan pergi ke rumah Terdakwa yang beralamat di Jalan Maya Jaya No.260 RT.003/RW.002 Kel. Rejosari Kec. Kotabumi Kabupaten Lampung Utara. Pada saat di perjalanan Saksi SRI FIDINIA TINI melihat ada penjual buah cempedak dan meminta agar Terdakwa memberhentikan mobilnya dikarenakan Saksi SRI FIDINIA TINI mau membeli buah cempedak tersebut. Selanjutnya Terdakwa berkata “SAYA INI PUSING DAN MABUK KALAU MENCIUM BAU CEMPEDAK”, Lalu Saksi SRI FIDINIA TINI menjawab “NANTI SAYA BUNGKUS”. Namun saat diperjalanan Saksi SRI FIDINIA TINI membuka dan memakan buah cempedak tersebut sehingga menimbulkan bau yang membuat kepada Terdakwa pusing. Kemudian Terdakwa meminta agar buah cempedak tersebut diantarkan dulu ke rumah Saksi SRI FIDINIA TINI karena Terdakwa tidak suka dengan aroma buah tersebut. Setelah menaruh buah cempedak tersebut, Terdkawa bersama dengan Saksi SRI FIDINIA TINI berjalan menuju rumah Saksi ATIKA yang beralamat di Perumahan Kuto Alam Permai Blok A2 No.9 RT.010/RW.005 Kel. Kota Alam Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara, namun pada saat di stasiun kereta api di Jalan Hos Aminoti Kel. Cempedak Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara Saksi SRI FIDINIA TINI berselisih paham dengan Terdakwa sehingga terjadi keributan antara Saksi SRI FIDINIA TINI dengan Terdakwa yang membuat Terdakwa memukul wajah Saksi SRI FIDINIA TINI dengan menggunakan punggung tangan kiri yang terbuka kearah hidung, pelipis mata kanan dan kiri, serta telinga Saksi SRI FIDINIA TINI sebanyak lebih dari 5 (lima) kali. Selanjutnya Saksi SRI FIDINIA TINI mengambil handpone miliknya dan menghubungi panggilan video grup whatsapp dengan Saksi ATIKA dan Saksi MYRNA SARI untuk memberitahukan bahwa Saksi SRI FIDINIA TINI telah dipukul oleh Terdakwa.--------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berdasarkan hasil Visum Et Repertum dari UPTD Rumah Sakit Umum H.M Ryacudu Nomor 353/118.a-KFM/15-LU/I/2026 Tanggal 23 Januari 2026 yang dilakukan pemeriksaan medis oleh dr. Ficky Orina Sari Dokter Umum/ Dokter Pemeriksa pada UPTD Rumah Sakit Umum H.M Ryacudu telah memeriksa seorang pasien yang beridentitas dibawah ini :
|
Nama
|
:
|
SRI FIDNIA TINI
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Perempuan
|
|
Umur
|
:
|
45 Tahun
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Ibu Rumah Tangga
|
|
Alamat
|
:
|
Jalan Hi. Madnur Hasan No. 503 RT.005/RW.002 Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara
|
Dari hasil pemeriksaan didapatkan keadaan umum pasien baik dan tanda vital lainnya : tekanan darah 110/70 mmHg, pernapasan 22x/m, nadi 80 x/m, Tb : 151 Centimeter, BB 65 Kilogram
Dengan kondisi tubuh pasien terdapat tanda kekerasan berupa :
- Dijumpai 4 (empat) luka memar di sertai lecet di bawah kelopak mata sebelah kanan, warna kemerahan, bentuk tidak beraturan, ukuran luka pertama panjang dua centimeter, lebar satu koma lima centimeter. Kedua panjang satu centimeter, lebar nol koma dua centimeter. Ketiga panjang satu koma lima centimeter, lebar nol koma dua centimeter dan luka Keempat ukuran panjang nol koma lima centimeter, lebar satu centimeter.
- Dijumpai luka lecet kemerahan disertai darah di batang hidung bagian tengah, bentuk garis, ukuran panjang satu centimeter, lebar nol koma satu centimeter.
- Terlihat bercak darah di lubang hidung sebelah kiri.
- Dijumpai memar kebiruan disertai bengkak di bagian depan daun telinga kanan, bentuk tidak beraturan, ukuran panjang tiga centimeter, lebar dua centimeter.
Dari hasil pemeriksaan luar dapat disimpulkan, korban dalam keadaan umum baik, dengan tanda – tanda kekerasan berupa luka memar disertai lecet di bawah kelopak mata sebelah kanan, luka lecet kemerahan disertai darah di batang hidung bagian tengah, terlihat bercak darah di lubang hidung sebelah kiri, memar kebiruan disertai bengkak di bagian depan daun telinga kanan, akibat kekerasan tumpul, Korban mengalami derajad luka ringan.
- Bahwa atas kejadian tersebut membuat Saksi SRI FIDINIA TINI terganggu dalam menjalankan aktifitas sehari – hari dan kesehatan Saksi SRI FIDINIA TINI menurun karena mata perih dan kepala pusing yang mengakibatkan penurunan waktu beraktifitas serta setiap Saksi SRI FIDINIA TINI ingin bersin hidung Saksi SRI FIDINIA TINI terasa sakit.
-------- Perbuatan tersangka sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.--------
Kotabumi, 13 April 2026
Penuntut Umum
LULU KAMILA SAKINAH
Ajun Jaksa |