Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
9/Pdt.G/2026/PN Kbu Novita Fitriati SAIRIA Binti IMANUDIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 11 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 9/Pdt.G/2026/PN Kbu
Tanggal Surat Jumat, 08 Mei 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Novita Fitriati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Tommy Perdana Putra, S.H.,M.H.Novita Fitriati
Tergugat
NoNama
1SAIRIA Binti IMANUDIN
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 155.500.000,00
Petitum

PRIMAIR

  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus kepada penggugat secara tanggung renteng dan seketika baik ganti rugi materil dan immateril sebagai berikut:
    1. Kerugian materil:

1. Tergugat harus membayar sisa pembayaran kepada Penggugat sebesar Rp.155.500.000,- (Seratus Lima Puluh Lima Juta Lima Ratus Ribu Rupiah);

2. Tergugat harus mengganti kerugian karena biaya penagihan sisa pembayaran dari kesepakatan Jual Beli Furnitur antara Penggugat dan Tergugatdanjugabiayayangdikeluarkanuntukberperkaradi

  1. Kerugian Immateril:

Penggugat telah dirugikan waktu, tenaga dan pikiran sekarangtidakdapatdiukurdenganuangakantetapiuntukmemberikan kepastianhukumatasperbuatantergugatmakapenggugatmenuntutganti kerugian immateril sebesar Rp. 100.000.000 (Seratus Juta Rupiah);

  1. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp.1. 000.000 setiap harinya untuk setiap keterlambatan terhitung putusan ini berkekuatan hukum tetap (inkracht);
  2. Menghukum Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan ini;
  3. Membebankan Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini;

 

SUBSIDAIR:

-     Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

(Ex aequo et Bono);

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak