Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
52/Pdt.P/2025/PN Kbu tusiyem Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 52/Pdt.P/2025/PN Kbu
Tanggal Surat Senin, 01 Des. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1tusiyem
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

2. Menetapkan perubahan nama Pemohon dari semula “Tusiyem” menjadi “Retno Natusha Azaline”

3. Menetapkan perubahan data tempat dan tanggal lahir Pemohon dalam seluruh dokumen kependudukan dari semula Gedung Raja, 07 Oktober 1998 menjadi Gedung Raja 19 Agustus 1998;

4. Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan catatan Sipil Kabupaten Lampung Utara untuk mencatat perubahan nama dan tanggal lahir Pemohon sebagaimana amar Penetapan ini dalam database kependudukan serta menerbitkan dokumen kependudukan yang baru;

5. Menyatakan penetapan ini sah, berlaku sejak ditetapkan dan berkekutan hukum tetap;

6. Membebankan biaya perkara ini kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;

SUBSIDER

Dan atau apabila majelis hakim yang menyidangkan perkara ini berpendapat lain, maka Mohon untuk menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya (ex aeguo et bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak