Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA
Jln. Almasyah Ratu Prawira Negara No. 13 Kel.Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara
Telp. (0724) 21137 Fax. (0724) 21137 www.kejari-lampungutara.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenara P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
NO REG PDM-2152/K.BUMI/08/2025
- IDENTITAS TERDAKWA :
Nama Lengkap
|
:
|
SUGIARTO Bin SUDAR
|
Nomor Identitas
|
:
|
18031009119900004
|
Tempat Lahir
|
:
|
Kotabumi
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
25 Tahun / 09 November 1999
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Jalan MT. Haryono RT/RW: 001/006 Kel. Kelapa Tujuh Kec.Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara
|
Agama
|
:
|
Islam
|
Pekerjaan
|
:
|
-
|
Pendidikan
|
:
|
SMA
|
- PENAHANAN :
Penangkapan
|
:
|
Tanggal 21 April 2025 s.d Tanggal 23 April 2025;
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
Rutan Sejak Tanggal 24 April 2025 s.d 13 Mei 2025;
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan Sejak Tanggal 14 Mei 2025 s.d Tanggal 22 Juni 2025;
|
Perpanjangan I PN Kotabumi
Perpanjangan II PN Kotabumi
|
:
:
|
Rutan Sejak Tanggal 23 Juni 2025 s.d Tanggal 22 Juli 2025;
Rutan Sejak Tanggal 23 Juli 2025 s.d Tanggal 21 Agustus 2025;
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Sejak Tanggal 22 Agustus 2025 s.d 10 September 2025
|
Penuntut Umum Pepranjang PN
|
:
|
Rutan Sejak Tanggal 11 September 2025 s/d 10 Oktober 2025
|
- DAKWAAN :
KESATU :
-----------Bahwa Ia Terdakwa SUGIARTO Bin SUDAR bersama-sama dengan saksi RISKAL ADE PRATAMA Bin RICO PRAWITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 yang bertempat di Jalan Alamsyah RPN (depan pom bensin payan mas) Kel. Tanjung Aman, Kec. Kotabumi Selatan, Kab. Lampung Utara. atau setidak-tidaknya suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang mengadili perkara ini, ”Tanpa hak atau melawan hukum Memiliki, Menyimpan, menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 Gram”, Perbuatan tersebut dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-----------------
- Berawal pada hari senin tanggal 21 April 2025 sekira Pukul 18.30 WIB, Terdakwa datang kerumah saksi RISKAL ADE PRATAMA Bin RICO PRAWITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang berlamat di Jalan Alamsyah RPN (depan pom bensin payan mas) Kel. Tanjung Aman, Kec. Kotabumi Selatan, Kab. Lampung Utara, hendak membantu saksi RISKAL ADE PRATAMA Bin RICO PRAWITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memasang baja ringan dan juga berniat untuk memakai sabu-sabu secara Bersama-sama dengan saksi RISKAL ADE PRATAMA Bin RICO PRAWITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) setelah memakai sabu-sabu secara bersama-sama sebanyak 2 hisapan Terdakwa berniat keluar rumah untuk membeli makan, pada saat Terdakwa hendak keluar rumah, Terdakwa dan saksi RISKAL ADE PRATAMA Bin RICO PRAWITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mendengar suara pintu rumah saksi RISKAL ADE PRATAMA Bin RICO PRAWITO didobrak dan melihat beberapa anggota polisi yaitu saksi ARDIANSYAH, S.H. Bin ABDULLAH, saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR, saksi M. RIYAN SABIL Bin M. RIYANTO yang berpakaian preman masuk kedalam rumah saksi RISKAL ADE PRATAMA Bin RICO PRAWITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada saat saksi ARDIANSYAH, S.H. Bin ABDULLAH, saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR, saksi M. RIYAN SABIL Bin M. RIYANTO masuk ke dalam rumah saksi RISKAL ADE PRATAMA Bin RICO PRAWITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) kemudian langsung mengamankan saksi RISKAL ADE PRATAMA Bin RICO PRAWITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang pada saat sebelumnya berada di dalam kamar mandi dan Terdakwa pada saat itu sedang berdiri di halaman belakang rumah kemudian setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi RISKAL ADE PRATAMA Bin RICO PRAWITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). saksi ARDIANSYAH, S.H. Bin ABDULLAH, saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR, saksi M. RIYAN SABIL Bin M. RIYANTO yang merupakan Tim sat Resnarkoba Polres lampung Utara langsung menggeledah dan menemukan barang bukti berupa 4 (empat) buah paket sabu, 10 (sepuluh) butir pil ekstasi, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) bundle plastic klip, 1 (satu) buah centong pipet, 1 (satu) dompet coklat, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A15 warna putih kemudian Terdakwa dan saksi SUGIARTO Bin SUDAR dibawa ke polres lampung utara untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara penimbangan barang bukti dari PT. Pegadaian Cabang Kotabumi Nomor: 124/105556.00/IV/2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang PT. Pegadaian Cabang Kotabumi AHMAD SUMARTA JAYA dan penaksir LASTUA RYANTO. S tanggal 22 April 2025 disaksikan oleh BRIPDA RIO FEBRIAN KATILI, Terdakwa dan saksi RISKAL ADE PRATAMA Bin RICO PRAWITO terhadap 4 (empat) buah paket shabu-shabu (Narkotika) dengan total berat kotor 20.70 gram.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 1232/NNF/2025 tanggal 29 April 2025 bahwa 2 (dua) buah amplop warna putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal-keristal putih dengan berat netto keseluruhan 19,032 gram (BB 2084,2025/NNF) hasilnya dinyatakan (+) Positif Metamfetamina, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna ungu berlogo granat masing-masing dengan tebal 0,576 dengan berat netto keseluruhan 3,109 gram (BB 2085/2025/NNF) hasilnya dinyatakan (+) Positif MDMA, 1 (satu botol plastic berisi urine dengan volume 20 ml atas nama RISKAL ADE PRATAMA Bin RICO PRAWITO (BB 2086/2025/NNF), dan 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 20 ml, milik saksi SUGIARTO Bin SUDAR (BB 2082/2025/NNF), dan hasilnya dinyatakan (+) Positif Metamfetamina Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, sisa Barang Bukti BB 2084/2025/NNF yaitu kristal Metamfetamina dengan berat netto 18,730 gram. BB 2085/2025/NNF yaitu 9 (Sembilan) butir tablet MDMA dengan berat netto 2,816 gram. BB 2086/2025/NNF habis untuk pemeriksaan. BB 2087/2025/NNF habis untuk pemeriksaan.
- Bahwa Terdakwa SUGIARTO Bin SUDAR dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (Lima) Gram tersebut bukan untuk pengobat dan tidak mempunyai izin dari pejabat pemerintah yang berwenang.
-------------- Perbuatan Terdakwa SUGIARTO Bin SUDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI No.35 Tahun 2009-------------------
Atau
KEDUA :
--------Bahwa ia Terdakwa SUGIARTO Bin SUDAR bersama-sama dengan saksi RISKAL ADE PRATAMA Bin RICO PRAWITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) pada hari senin tanggal 21 April 2025 sekira pukul 19.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan April Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 yang bertempat di Jalan Alamsyah RPN (depan pom bensin payan mas) Kel. Tanjung Aman, Kec. Kotabumi Selatan, Kab. Lampung Utara. atau setidak-tidaknya suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang mengadili perkara ini ”setiap penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”, perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:---
- Berawal pada hari senin tanggal 21 April 2025 sekira Pukul 18.30 WIB, Terdakwa datang kerumah saksi RISKAL ADE PRATAMA Bin RICO PRAWITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang berlamat di Jalan Alamsyah RPN (depan pom bensin payan mas) Kel. Tanjung Aman, Kec. Kotabumi Selatan, Kab. Lampung Utara, hendak membantu saksi RISKAL ADE PRATAMA Bin RICO PRAWITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memasang baja ringan dan juga berniat untuk memakai sabu-sabu secara Bersama-sama dengan saksi RISKAL ADE PRATAMA Bin RICO PRAWITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) setelah memakai sabu-sabu secara bersama-sama sebanyak 2 hisapan Terdakwa berniat keluar rumah untuk membeli makan, pada saat Terdakwa hendak keluar rumah, Terdakwa dan saksi RISKAL ADE PRATAMA Bin RICO PRAWITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mendengar suara pintu rumah saksi RISKAL ADE PRATAMA Bin RICO PRAWITO didobrak dan melihat beberapa anggota polisi yaitu saksi ARDIANSYAH, S.H. Bin ABDULLAH, saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR, saksi M. RIYAN SABIL Bin M. RIYANTO yang berpakaian preman masuk kedalam rumah saksi RISKAL ADE PRATAMA Bin RICO PRAWITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah).
- Bahwa pada saat saksi ARDIANSYAH, S.H. Bin ABDULLAH, saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR, saksi M. RIYAN SABIL Bin M. RIYANTO masuk ke dalam rumah saksi RISKAL ADE PRATAMA Bin RICO PRAWITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) kemudian langsung mengamankan saksi RISKAL ADE PRATAMA Bin RICO PRAWITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) yang pada saat sebelumnya berada di dalam kamar mandi dan Terdakwa pada saat itu sedang berdiri di halaman belakang rumah kemudian setelah dilakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan saksi RISKAL ADE PRATAMA Bin RICO PRAWITO (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). saksi ARDIANSYAH, S.H. Bin ABDULLAH, saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR, saksi M. RIYAN SABIL Bin M. RIYANTO yang merupakan Tim sat Resnarkoba Polres lampung Utara langsung menggeledah dan menemukan barang bukti berupa 4 (empat) buah paket sabu, 10 (sepuluh) butir pil ekstasi, 1 (satu) timbangan digital, 1 (satu) bundle plastic klip, 1 (satu) buah centong pipet, 1 (satu) dompet coklat, 1 (satu) unit Handphone merk Vivo warna putih, 1 (satu) unit Handphone merk Oppo A15 warna putih kemudian Terdakwa dan saksi SUGIARTO Bin SUDAR dibawa ke polres lampung utara untuk diamankan dan dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik NO.LAB : 1232/NNF/2025 tanggal 29 April 2025 bahwa 2 (dua) buah amplop warna putih berlak segel lengkap dengan label barang bukti, setelah dibuka di dalamnya terdapat 4 (empat) bungkus plastik klip masing-masing berisikan kristal-keristal putih dengan berat netto keseluruhan 19,032 gram (BB 2084,2025/NNF) hasilnya dinyatakan (+) Positif Metamfetamina, 1 (satu) bungkus plastic klip berisikan 10 (sepuluh) butir tablet warna ungu berlogo granat masing-masing dengan tebal 0,576 dengan berat netto keseluruhan 3,109 gram (BB 2085/2025/NNF) hasilnya dinyatakan (+) Positif MDMA, 1 (satu botol plastic berisi urine dengan volume 20 ml atas nama RISKAL ADE PRATAMA Bin RICO PRAWITO (BB 2086/2025/NNF), dan 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 20 ml, milik saksi SUGIARTO Bin SUDAR (BB 2082/2025/NNF), dan hasilnya dinyatakan (+) Positif Metamfetamina Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009, sisa Barang Bukti BB 2084/2025/NNF yaitu kristal Metamfetamina dengan berat netto 18,730 gram. BB 2085/2025/NNF yaitu 9 (Sembilan) butir tablet MDMA dengan berat netto 2,816 gram. BB 2086/2025/NNF habis untuk pemeriksaan. BB 2087/2025/NNF habis untuk pemeriksaan
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Pelaksanaan Asesmen Terpadu Nomor BA/062/VII/2025KA/PB.06.00/2025/BNNK-WK Tanggal 02 Juli 2025 didapati kesimpulan:
- Terperiksa atas nama SUGIARTO Bin SUDAR, bahwa dari hasil assesmen yang dilakukan terhadap terperiksa adalah seorang Pecandu Narkotika jenis sabu kategori berat. Didapatkan di indikasi tidak terlibat dalam jaringan peredaran gelap Narkotika.
- Sehingga perlu dilakukan perawatan dan pengobatan dengan cara Rehabilitasu Rawat Inap pada Lembaga Rehabilitasi milik BNN di Loka Rehabilitasi Kalianda atau pada Lembaga Rehabilitasi milik mitra BNN yang memenuhi standar selama 6 (enam) bulan terhitung mulai tanggal 02 Juli 2025 s/d 02 Desember 2025.
----------------Perbuatan Terdakwa SUGIARTO Bin SUDAR sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor: 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.----------------------------------------------------------------------------------------
Kotabumi, 16 September 2025
|
PENUNTUT UMUM,
FARIS RAYAGUNA,S.H.
Ajun Jaksa Madya
|
|