Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2019/PN Kbu | Oman Abdurohman Alias Mbah Omen Bin Kasnan | 1.Kepala Kepolisian Sektor Abung Timur 2.Kejaksaan Negeri Lampung Utara 3.Kepala Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara Kotabumi |
Perkara Tidak Memenuhi Syarat Formil |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 20 Mei 2019 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Ganti kerugian | ||||||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2019/PN Kbu | ||||||||
Tanggal Surat | Senin, 20 Mei 2019 | ||||||||
Nomor Surat | 1/pid.pra/2019/PN Kbu | ||||||||
Pemohon |
|
||||||||
Termohon |
|
||||||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||||||
Petitum Permohonan |
B. PETITUM
Berdasakan dalil-dalil Permohonan di atas, selanjutnya Pemohon memohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi cq: Hakim yang mengadili perkara ini, untuk memanggil kami kedua belah pihak dalam suatu persidangan yang khusus ditetapkan guna memeriksa, dan mengadili, perkara ini dan memberikan putusan hukum,berupa Penetapan dalam perkara ini yang amarnya sebagai berikut :
atau Sejumlah Tertentu yang dianggap layak dan Patut oleh Hakim, yang dibayar melalui Turut Termohon.III secara tunai kepada Pemohon ;
ATAU
Apabila Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi berpendapat lain, Pemohon mohon kirannya memberikan putusan berupa penetapan, yang menurut Pengadilan dalam peradilan yang baik adalah patut dan seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Demikian surat permohonan ini, Pemohon ajukan ke persidangan perkara ini, atas perkenan Bapak Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi c.q. Hakim yang Mulia yang mengadili perkara ini agar berkenan untuk mengabulkannya. |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |