KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA
Jln. Almasyah Ratu Prawira Negara No. 13 Kel.Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara
Telp. (0724) 21137 Fax. (0724) 21137 www.kejari-lampungutara.go.id
“Demi Keadilan dan Kebenaran P-29a
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
Nomor : PDM-2329/K.BUMI/04/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama Lengkap
|
:
|
YOSEF GUNTORO Bin SATIM
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1803010406910003
|
|
Tempat Lahir
|
:
|
Bukit Kemuning
|
|
Umur / Tanggal Lahir
|
:
|
34 Tahun / 04 Juni 1991
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan / Kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat Tinggal
|
:
|
Lingkungan IV Rt/Rw 004/005 Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pedagang
|
|
Pendidikan
|
:
|
SD (Tidak Tamat)
|
- PENAHANAN :
|
Penangkapan
|
:
|
Sejak Tanggal 12 Januari 2026 s.d. Tanggal 13 Januari 2026;
|
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
Rutan Sejak Tanggal 13 Januari 2026 s/d 01 Februari 2026;
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan Sejak Tanggal 02Februari 2026 s/d Tanggal 13 Maret 2026;
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Sejak Tanggal 13 Maret 2026 s/d Tanggal 01 April 2026;
|
|
Penuntut Umum Perpanjang PN
|
:
|
Rutan Sejak Tanggal 02 April 2026 s/d Tanggal 01 Mei 2026;
|
- DAKWAAN :
-----------Bahwa Ia Terdakwa YOSEF GUNTORO Bin SATIM pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira Bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan November Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di Toko milik saksi Hj. UMBIYA Binti CIK MANI yang beralamat di Jl. Sumber Jaya Rt/Rw 003/005 Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara, ia Terdakwa YOSEF GUNTORO Bin SATIM pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira Bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di Toko milik saksi Hj. UMBIYA Binti CIK MANI yang beralamat di Jl. Sumber Jaya Rt/Rw 003/005 Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara, ia Terdakwa YOSEF GUNTORO Bin SATIM pada hari selasa tanggal 30 Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Desember Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2025 bertempat di Toko milik saksi Hj. UMBIYA Binti CIK MANI yang beralamat di Jl. Sumber Jaya Rt/Rw 003/005 Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara, ia Terdakwa YOSEF GUNTORO Bin SATIM pada hari Minggu tanggal 04 Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2026 bertempat di Toko milik saksi Hj. UMBIYA Binti CIK MANI yang beralamat di Jl. Sumber Jaya Rt/Rw 003/005 Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara, ia Terdakwa YOSEF GUNTORO Bin SATIM pada hari Sabtu tanggal 10 Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Januari Tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu pada Tahun 2026 bertempat di Toko milik saksi Hj. UMBIYA Binti CIK MANI yang beralamat di Jl. Sumber Jaya Rt/Rw 003/005 Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utaraatau setidak-tidaknya suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang mengadili perkara ini “Yang mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara berlanjut” dengan cara antara lain sebagai berikut:------------
- Bahwa kejadian yang pertama pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira Bulan November Tahun 2025 berlokasi ditoko milik saksi Hj. UMBIYA Binti CIK MANI yang beralamat di Jl. Sumber Jaya Rt/Rw 003/005 Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara pada saat Terdakwa sedang Bekerja di toko milik saksi Hj. UMBIYA Binti CIK MANI yang beralamat di Jl. Sumber Jaya Rt/Rw 003/005 Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara dimana pada saat itu sedang ramai pelanggan yang sedang datang ke toko untuk membeli barang Kemudian Terdakwa secara diam-diam tanpa sepengetahuan dari saksi Hj. UMBIYA Binti CIK MANI mengambil barang-barang milik saksi Hj. UMBIYA Binti CIK MANI berupa:
- Rokok SURYA 12 sebanyak 30 Bungkus senilai Rp.750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Rokok SURYA 16 sebanyak 20 Bungkus senilai Rp.680.000.- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Rokok BULL sebanyak 40 Bungkus senilai Rp.1.140.000.- (satu juta seratus empat puluh ribu rupiah).
- Rokok SAMPOERNA MILD 16 sebanyak 20 Bungkus senilai Rp.682.000.- (enam ratus delapan puluh dua rupiah
- Dengan total kurang lebih sebesar : Rp.3.252.000.- (tiga juta dua ratus lima puluh dua ribu rupiah)
- Kemudian yang ke-dua pada hari dan tanggal yang sudah tidak dapat diingat lagi sekira Bulan Desember Tahun 2025 berlokasi ditoko milik saksi Hj. UMBIYA Binti CIK MANI yang beralamat di Jl. Sumber Jaya Rt/Rw 003/005 Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara pada saat Terdakwa sedang Bekerja di toko milik saksi Hj. UMBIYA Binti CIK MANI yang beralamat di Jl. Sumber Jaya Rt/Rw 003/005 Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara dimana pada saat itu sedang ramai pelanggan yang sedang datang ke toko untuk membeli barang. Kemudian Terdakwa secara diam-diam tanpa sepengetahuan dari saksi Hj. UMBIYA Binti CIK MANI mengambil barang-barang milik saksi Hj. UMBIYA Binti CIK MANI berupa: Rokok BULL sebanyak 20 Bungkus senilai Rp.570.000.- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan total kurang lebih sebesar: Rp.570.000.- (lima ratus tujuh puluh ribu rupiah)
- Kemudian yang ke-tiga pada hari selasa tanggal 30 Desember Tahun 2025 berlokasi ditoko milik saksi Hj. UMBIYA Binti CIK MANI yang beralamat di Jl. Sumber Jaya Rt/Rw 003/005 Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara pada saat Terdakwa sedang Bekerja di toko milik saksi Hj. UMBIYA Binti CIK MANI yang beralamat di Jl. Sumber Jaya Rt/Rw 003/005 Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara dimana pada saat itu sedang ramai pelanggan yang sedang datang ke toko untuk membeli barang. Kemudian Terdakwa secara diam-diam tanpa sepengetahuan dari saksi Hj. UMBIYA Binti CIK MANI mengambil barang-barang milik saksi Hj. UMBIYA Binti CIK MANI berupa:
- Rokok SURYA 12 sebanyak 30 Bungkus senilai Rp.750.000.- (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
- Rokok SURYA 16 sebanyak 20 Bungkus senilai Rp.680.000.- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Rokok SAMPOERNA MILD 16 sebanyak 30 Bungkus senilai Rp.1.023.000.- (satu juta dua puluh tiga ribu rupiah).
- Rokok BULL sebanyak 30 Bungkus senilai Rp.855.000.- (delapan ratus lima puluh lima ribu rupiah)
- Dengan total kurang lebih sebesar: Rp.3.311.000.- (tiga juta tiga ratus sebelas ribu rupiah)
- Kemudian yang ke-empat pada hari Minggu tanggal 04 Januari Tahun 2026 berlokasi ditoko milik saksi Hj. UMBIYA Binti CIK MANI yang beralamat di Jl. Sumber Jaya Rt/Rw 003/005 Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara pada saat Terdakwa sedang Bekerja di toko milik saksi Hj. UMBIYA Binti CIK MANI yang beralamat di Jl. Sumber Jaya Rt/Rw 003/005 Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara dimana pada saat itu sedang ramai pelanggan yang sedang datang ke toko untuk membeli barang. Kemudian Terdakwa secara diam-diam tanpa sepengetahuan dari saksi Hj. UMBIYA Binti CIK MANI mengambil barang-barang milik saksi Hj. UMBIYA Binti CIK MANI berupa:
- Rokok SURYA 12 sebanyak 20 Bungkus senilai Rp.502.000.- (lima ratus dua ribu rupiah).
- Rokok SURYA 16 sebanyak 20 Bungkus senilai Rp.680.000.- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah).
- Rokok BULL sebanyak 50 Bungkus senilai Rp.1.425.000.- (satu juta empat ratus dua puluh lima ribu rupiah).
-
-
- Dengan total kurang lebih sebesar: Rp.2.607.000.- (dua juta enam ratus tujuh ribu rupiah)
- Kemudian yang ke-lima pada hari sabtu tanggal 10 Januari 2026 sekira pukul 08.50 WIB berlokasi ditoko milik saksi Hj. UMBIYA Binti CIK MANI yang beralamat di Jl. Sumber Jaya Rt/Rw 003/005 Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara pada saat Terdakwa sedang Bekerja di toko milik saksi Hj. UMBIYA Binti CIK MANI yang beralamat di Jl. Sumber Jaya Rt/Rw 003/005 Kec. Bukit Kemuning Kab. Lampung Utara dimana pada saat itu sedang ramai pelanggan yang sedang datang ke toko untuk membeli barang. Kemudian Terdakwa secara diam-diam tanpa sepengetahuan dari saksi Hj. UMBIYA Binti CIK MANI mengambil barang-barang milik saksi Hj. UMBIYA Binti CIK MANI berupa: Rokok SURYA 12 sebanyak 30 Bungkus, Rokok SURYA 12 sebanyak 30 Bungkus, Rokok SURYA 16 sebanyak 20 Bungkus, Rokok BULL sebanyak 40 Bungkus, dan Rokok CLASSMILD sebanyak 20 Bungkus kemudian barang-barang yang berhasil diambil oleh Terdakwa tersebut lalu kemudian dimasukkan kedalam kardus yang bertuliskan Hers Protex Comfort Night untuk mengelabuhi agar barang-barang rokok tersebut tidak terlihat oleh saksi Hj. UMBIYA Binti CIK MANI.
- Bahwa kemudian saksi AJID SUNANDAR Bin ROHIM dan saksi BENI ANGGORO KUSUMO Bin SUTIMAN yang merupakan pegawai toko saksi Hj. UMBIYA Binti CIK MANI mencurigai dari pergerakan Terdakwa karena membawa 1 (satu) buah kardus yang bertuliskan Hers Protex Comfort Night melewati pintu belakang dan tidak melewati pintu depan tempat biasa beraktifitas untuk bekerja kemudian saksi AJID SUNANDAR Bin ROHIM, saksi BENI ANGGORO KUSUMO Bin SUTIMAN dan saksi Hj. UMBIYA Binti CIK MANI langsung memergoki dengan cara mendatangi Terdakwa dan membuka kardus yang dibawa Terdakwa kemudian Terdakwa berikut barang bukti tersebut dibawa ke Polsek Bukit Kemuning untuk ditindaklanjuti.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa saksi Hj. UMBIYA Binti CIK MANI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp.9.550.000.- (sembilan juta lima ratus lima puluh lima ribu rupiah).
--------Perbuatan Terdakwa YOSEF GUNTORO Bin SATIM sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 476 Jo Pasal 126 Ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------------------------------------------------
Kotabumi, 22 April 2026
|
|
PENUNTUT UMUM,
FARIS RAYAGUNA, S.H.
Ajun Jaksa
|
|