Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2019/PN Kbu Erson, S.Pd Hidayat Bin Mawardi Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Jul. 2019
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2019/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Jul. 2019
Nomor Surat Pelimpahan Nomor : B/4//VIII/2019/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Erson, S.Pd
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Hidayat Bin Mawardi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Dapat saya jelaskan cara saya melakukan pencurian sawit bersama saudara TRIAN tersebut pada hari selasa tanggal 02 juli 2019 sekira pukul 10.30 wib saudara TRIAN sekira pukul 07.00 wib mendatangi rumah saya di Desa Tulung Buyut RT/RW 001/004 Kec. Hulu Sungkai Kab. Lampung Utara lalu saudara TRIAN mengajak saya mencuri sawit milik PT.KAP Miranti tulung buyut petak 45 kec. Sungkai Utara Kab. Lampung Utara lalu sekira pukul 10.30wib saudara TRIAN berangkat menuju perkebunan milik PT.KAP Miranti tulung buyut petak 45 kec. Sungkai Utara Kab. Lampung Utara menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor merek HONDA REVO warna Hitam Nopol : B 6076 PMD Nosin : MH1JBC1199K038040 Noka : JBC1E1044765 dan membawa 1(satu) buah jrigen warna putih bertutup merah, 1(buah) buah tangga yang terbuat dari kayu berwana coklat, 2(dua) buah tali karet berwarna hitam sedangkan saya berjalan kaki sambil membawa 1(satu) buah Golok, lalu di dalam perjalanan saya mengambil 2(dua) buah Karung warna putih yang berada di pinggir jalan arah ke kebun sawit tersebut sekira pukul 11.00 wib saya bersama saudara TRIAN sampai di perkebunan sawit milik PT.KAP Miranti tulung buyut petak 45 kec. Sungkai Utara Kab. Lampung Utara lalu saya bersama saudara TRIAN pergi kearah lebung di perkebunan sawit tersebut lalu saya mencari buah sawit yang sudah masak/matang lalu setelah saya menemukan buah sawit yang sudah masak/matang saya menggunakan 1(satu) buah golok untuk membacok pelepah pohon sawit dahulu lalu saya membacok tandan sawit sebanyak 3(tiga) kali untuk memotong 1(satu) buat tandan sawit tersebut sedangkan saudara TRIAN mengumpulkan tandan sawit yang sudah terpotong dan jatuh dari pohon sawit tersebut dan saya menggunakan 1(buah) tangga kayu tersebut untuk memanjat pohon sawit yang tinggi lalu ada sekitar 6 (enam) buah Tandan sawit yang sudah saya bacok/potong dari pohon sawit milik PT.KAP Miranti tulung buyut petak 45 kec. Sungkai Utara Kab. Lampung Utara tersebut. Sebagai Mana Di Atur Dan Diancam Dalam Pasal 362 KUHP

Pihak Dipublikasikan Ya