| Dakwaan |
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA
Jalan Alamsyah Ratu Perwira Negara Nomor. 13 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara
No. Telp (0724) 21137 - https://kejarilampungutara.com
“UNTUK KEADILAN” P-29
SURAT DAKWAAN
No.Reg Perkara: PDM-2327 / K.BUMI/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA:
|
Nama Lengkap
|
:
|
Haryo Maha Mukti Bin Heriyanto
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kotabumi
|
|
Umur/tanggal lahir
|
:
|
26 tahun / 12 Maret 1999
|
|
Jenis Kelamin
|
:
|
Laki - Laki
|
|
Kewarganegaraan/Kebangsaan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Ki. M. Tohir Gg. Anugrah No. 415B Rt/Rw 001/004 Kel. Tanjung Aman Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara
|
|
A g a m a
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Pelajar/Mahasiswa
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMA (Tamat)
|
|
NIK
|
:
|
1803101203990009
|
- P E N A H A N A N TERDAKWA:
- Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 13 November 2025 sampai dengan tanggal 02 Desmber 2025;
- Diperpanjang penahanannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara selaku Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 03 Desember 2025 sampai dengan tanggal 11 Januari 2026;
- Diperpanjang penahanannya oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 12 Januari 2026 sampai dengan 10 Februari 2026
- Diperpanjang penahanannya kembali oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 11 Februari 2026 sampai tanggal 12 Maret 2026
- Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 12 Maret 2026 sampai dengan 31 Maret 2026
- Diperpanjang penahanannya kembali oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 01 April 2026 sampai tanggal 30 April 2026
- D A K W A A N :
Kesatu
Bahwa Ia Terdakwa HARYO MAHA MUKTI Bin HERIYANTO pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Gotong Royong RT 003 RW 005 Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan” dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula sekira bulan Juli 2024 sampai dengan November 2024 Terdakwa secara berkelanjutan mengakses situs judi online yaitu https://rokobet.mobi/, https://serdadu4d19.site/, dan https://olxtulus.com/ dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Android merk POCO F5 warna hitam, yang terhubung dengan akun dompet digital DANA Nomor 0853-6819-1809 atas nama HARYO MAHA MUKTI--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak hanya bertindak sebagai pemain melainkan Terdakwa secara aktif berperan sebagai penyedia jasa pemasangan judi online jenis togel pada website-website tersebut dengan cara yaitu Terdakwa menerima titipan uang dan nomor pasangan dari pihak lain termasuk dari Saksi HERIYANTO Bin S. HARJITO yang merupakan ayah kandung Terdakwa, kemudian Terdakwa memasangkan nomor tersebut melalui akun judi online milik Terdakwa, selanjutnya hasil dari perbuatan Terdakwa sebagai penyedia jasa yaitu Terdakwa menerapkan sistem pembagian keuntungan, yaitu Terdakwa memotong sebesar 20?ri kemenangan sebagai keuntungan pribadi, sedangkan apabila pasangan angka kalah maka seluruh taruhan menjadi milik bandar judi online------------------------------------------------------
- Bahwa dari aktifitas perjudian online tersebut, Terdakwa secara nyata memperolah keuntungan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) yang diperoleh secara bertahap dari potongan kemenangan para pemasang nomor sejak akhir bulan Juli 2024 hingga November 2024----------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menyimpan hasil perjudian online tersebut dengan cara Terdakwa menempatkan dan memindahkan uang hasil perjudian online tersebut ke akun DANA Terdakwa an. HARYO MAHA MUKTI dengan nomor : 0853-6819-1809, kemudian Terdakwa mentransfer ke akun SeaBank milik Terdakwa an. Haryo Maha Mukti No. Rekening: 9016 0102 1796, selanjutnya Terdakwa memindahkan kembali ke akun Gopay Terdakwa an. Haryo Mahamukti dengan nomor 085368191809, lalu Terdakwa mencairkannya secara tunai, setelah itu Terdakwa mengembalikan kembali ke akun SeaBank milik Terdakwa, sehingga bercampur dengan dana lain dengan tujuan untuk menyulitkan penelusuran asal-usul uang tersebut, selain itu, Terdakwa juga membelanjakan uang hasil perjudian online untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan Terdakwa membeli barang elektronik, antara lain 1 (satu) unit monitor Lenovo Legion R27qe, 1 (satu) unit CPU, dan 2 (dua) unit speaker Edifier, yang seluruhnya merupakan bentuk penggunaan langsung hasil tindak pidana------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 01 Agustus 2024 Terdakwa menggunakan uang hasil keuntungan perjudian online togel tersebut sebesar Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) untuk membeli sekitar 100 (seratus) koin XRP melalui aplikasi bursa crypto adapun cara Terdakwa melakukan pembelian koin XRP tersebut yaitu dengan cara Terdakwa mentranfer ke rekening yang disediakan pada aplikasi Binance dan saat itu jumlah koin dari hasil pembelian tersebut sebanyak sekitar 100 koin Jenis XRP, selanjutnya terhadap 100 koin jenis XRP tersebut Terdakwa melakukan trading (jual beli koin), sehingga dari hasil trading sebesar 100 koin jenis XRP mengalami peningkatan/penambahan nominal jenis koin XRP sampai dengan total 55.000 koin jenis XRP, kemudian Terdakwa membeli sejumlah koin lain dengan menggunakan 55.000 koin jenis XRP dengan nominal dan jenis koin yang terdiri dari:
- 500 koin XRP ke XTARDIO;
- 553 koin XRP ke SCHWEPEE;
- 500 koin XRP ke LUTHER;
- 500 koin XRP ke BEAR;
- 1.000 koin XRP ke TRUMP;
- 890 koin XRP ke CODED;
- 500 koin XRP ke CODED;
- 500 koin XRP ke XGME;
- 2.000 koin XRP ke BEAR
sehingga sisa koin XRP yang masih dikuasai Terdakwa berjumlah sekitar 48.000 (empat puluh delapan ribu) koin yang tercatat didalam Wallet akun milik Terdakwa dengan ID: r4q9HbWTA8ADn4peN2otpFzAMrGBKUG3wo ----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Gotong Royong RT 003 Rw. 005 Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, saksi WEDI CANDRA, saksi RONALDO yang merupakan anggota Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya tentang adanya pemain Judi Online yang membuka lapak togel, selanjutnya saksi WEDI CANDRA melakukan pengembangan informasi bersama anggota team opsnal Polsek Kotabumi Kota dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi bahwa di rumah Terdakwa yang beralamat Jalan Gotong Royong RT 003 RW. 005 Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara sering melakukan aktivitas yang berkaitan dengan permainan judi online jenis togel dan sesampainya saksi WEDI CANDRA dan saksi RONALDO melihat Terdakwa sedang berada di ruang tamu dan sedang memainkan Handphone miliknya yang kemudian setelah di lakukan pemeriksaan ditemukan Terdakwa sedang berada di dalam kamarnya memainkan judi online jenis togel dan pada saat dilakukan penggeledahan pada diri atau tempat tinggal Terdakwa ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan permainan judi yang di lakukan oleh Terdakwa yaitu 1 (satu) unit Handphone Android Merk POCO F5 warna Hitam dengan stiker belakang berupa tulis abstrak dengan nomor IMEI 1 : 860460062301184 dan nomor IMEI 2 : 860460062301192 dan uang tunai sebesar Rp.1.701.000,00 (satu juta tujuh ratus seribu rupiah), sementara saksi HERIYANTO sedang berada di ruang tamu dan sedang memainkan Handphone miliknya untuk memainkan judi online jenis togel dan pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana Terdakwa, 1 (satu) unit HP android merk SAMSUNG GALAXY A15 warna abu-abu gelap dengan nomor IMEI 351263054343578 dan nomor IMEI 2 3513494143433570 ditemukan di genggaman tangan Terdakwa, dan 1 (satu) buah HP merk VIVO Y15s warna biru dengan Nomor IMEI 1 869713050378114 ditemukan didalam laci lemari.
Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi jenis togel online bersama dengan saksi HERIYANTO yaitu dengan cara Terdakwa yang sudah memiliki akun akan masuk melalui situs atau website judi online di https://rokobet.mobi/, selanjutnya Terdakwa melakukan top up / pengisian dana deposit saldo untuk dapat memasang taruhan dengan akun dana 0853-6819-1809 an. Terdakwa. kemudian Terdakwa akan memilih menu judi jenis togel yang kemudian akan memilih angka, akan ada pemilihan kolom angka yang masih kosong mulai dari pengisian 2 kolom, 3 kolom, dan 4 kolom yang dimana kolom tersebut akan diisi nomor atau angka oleh Terdakwa sesuai dengan keinginan Terdakwa atau pesanan dari pemain yang memasangkan nomor yang telah dititipkan kepada Terdakwa, setelah menentukan berapa angka yang akan ditebak, maka akan ada pengisian jumlah nominal taruhan setelah semua telah terpasang, maka Terdakwa akan menunggu waktu pengumuman angka / nomor berapa yang akan keluar dari bandar yang akan di umumkan melalui situs judi tersebut. Apabila berhasil menebak angka dengan benar maka akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan kesepakatan dengan bandar yang tertera pada ketentuan situs tersebut dimana untuk pemasangan Rp.1.000,- (Seribu rupiah) apabila berhasil menebak 2 (dua) angka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), 3 (tiga) angka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan untuk 4 (empat) angka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), namun apabila salah menebak angka maka taruhan yang dipasang akan diambil semuanya oleh bandar judi, selanjutnya Saksi WEDI CANDRA dibantu oleh Saksi M. GHAZY FAJRUYUMA Bin MARKURIUS melakukan pemindahan aset berupa 20.000 koin XRP milik Terdakwa dengan wallet addresss r4q9HbwTA8Adn4Vn2otpFzAMrGBKUG3wo ke wallet penampungan sementara yaitu dengan wallet address: rHoov5XXkvhPwtx254vUE8xZ3V573zaEAH yang baru dibuat pada 15 November 2024 sekira pukul 02:51:50 AM UTC, adapun pengalihan pertama dari wallet Terdakwa dengan Wallet Addresss: r4q9HbwTA8Adn4Vn2otpFzAMrGBKUG3wo ke wallet penampungan sementara yaitu dengan wallet address: rHoov5XXkvhPwtx254vUE8xZ3V573zaEAH yaitu 15 koin XRP untuk mengaktifkan akun pada tanggal 15 November 2024 sekira pukul 02:51 dengan catatan transaksi C8716E069877A7E33FA0B204FF190964B3BB61ED1CF4594B65BA7D20D856CEBA, selanjutnya transaksi kedua pada tanggal 15 November 2024 sekira pukul 02:53 dengan catatan A0356B52614B6257E0FDDC6EDB4CDC4AC4B8E841DE01931354B4E78331CE9F42 yaitu berupa 20.000 koin XRP, kemudian dari jumlah 20.000 koin XRP tersebut pada wallet address: rHoov5XXkvhPwtx254vUE8xZ3V573zaEAH dilakukan transfer ke akun binance dengan catatan transaksi C297007807FBD68CADD39868C3C5440186B72DDAF764065125F9689846C60B7F, lalu terhadap jumlah 20.000 koin XRP pada akun Binance tersebut dikonversikan menjadi mata uang rupiah dengan nominal sebesar Rp253.475.000,00 (dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang mana Barang-barang tersebut sudah dilakukan Penyitaaan dari Tindak Pidana Asal (TPA) Judi Online yang berdasarkan: Putusan No. 74/Pid.Sus/2025/PN Kbu tanggal 7 Juli 2025-----------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menggunakan dana yang berasal dari aktivitas tindak pidana perjudian online jenis togel yang dilakukannya sebagai pemain sekaligus penyedia jasa pemasangan taruhan (bandar) dalam berbagai transaksi keuangan, dari kegiatan perjudian tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan yang diperkirakan sekira Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dalam kurun waktu akhir Juni 2024 hingga saat penangkapan pada tanggal 13 November 2024. Selanjutnya, Terdakwa menggunakan dana tersebut untuk melakukan berbagai transaksi keuangan melalui rekening bank, dompet elektronik, maupun pembelian aset digital.
Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan, diketahui bahwa Terdakwa terlebih dahulu melakukan top up dana ke dompet elektronik GoPay an. Terdakwa dengan nomor 085368191809, kemudian mentransfer dana tersebut ke rekening SeaBank atas nama Terdakwa HARYO MAHA MUKTI dengan No. Rekening: 9016 0102 1796. Setelah itu, Terdakwa menggunakan dana tersebut untuk melakukan pembelian aset kripto melalui platform Binance.
Dalam akun Binance dengan ID 347797157 atas nama “Muktiharyo”, tercatat sedikitnya 6 (enam) transaksi pembelian aset kripto dalam periode Juli 2023 sampai dengan Agustus 2024 dengan total nilai sekitar Rp4.226.000,00 (empat juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah). Transaksi tersebut antara lain meliputi:
- tanggal 19 Juli 2023 sebesar Rp1.311.000,00 (satu juta tiga ratus sebelas ribu rupiah);
- tanggal 28 Desember 2023 sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- tanggal 12 Januari 2024 sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- tanggal 1 Februari 2024 sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- tanggal 27 Juni 2024 sebesar Rp765.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah); dan
- tanggal 1 Agustus 2024 sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah).
Seluruh transaksi pembelian aset kripto tersebut Terdakwa lakukan melalui transfer bank menggunakan rekening SeaBank yang terhubung dengan aliran dana yang berasal dari hasil aktivitas perjudian.
- Bahwa didalam Wallet Address yaitu r4q9HbWTA8ADn4peN2otpFzAMrGBKUG3wo milik Terdakwa yang sampai tanggal 15 November 2024 masih dalam penguasaan penyidik dikarenakan telah dilakukan penyitaan dalam perkara tindak pidana asal yang mana terdapat aktivitas pemindahan isi wallet tersebut yaitu yang pertama berupa 15 koin XRP pada tanggal 15 November 2024 sekira pukul 09:17 dan kedua berupa 35,953.202279 XRP pada tanggal 15 November 2024 sekira pukul 09:18 ke Wallet Address lain yaitu rPzWeaXoPEMKQdWhW8X26Prfr7gWCraCqs yang mana Wallet Address rPzWeaXoPEMKQdWhW8X26Prfr7gWCraCqs aktif pada 15 November 2024 sekira 09:17:31 AM UTC, yang mana sampai saat ini belum diketahui pemilik dari wallet address rPzWeaXoPEMKQdWhW8X26Prfr7gWCraCqs------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa telah secara aktif, sadar dan terencana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana perjudian, yang semula dari 100 koin XRP dan meningkat menjadi 55.000 koin XRP dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan milik Terdakwa, serta Terdakwa membelanjakan uang hasil tindak pidana perjudian yaitu berupa 1 (satu) unit monitor Lenovo Legion R27qe, 1 (satu) unit CPU, dan 2 (dua) unit speaker Edifier dan kebutuhan pribadi Terdakwa------------------------------------------------------------------------------
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 607 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------
A T A U
Kedua
Bahwa Ia Terdakwa HARYO MAHA MUKTI Bin HERIYANTO pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Gotong Royong RT 003 RW 005 Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “menyembunyikan atau menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak, atau kepemilikan yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana” dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula sekira bulan Juli 2024 sampai dengan November 2024 Terdakwa secara berkelanjutan mengakses situs judi online yaitu https://rokobet.mobi/, https://serdadu4d19.site/, dan https://olxtulus.com/ dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Android merk POCO F5 warna hitam, yang terhubung dengan akun dompet digital DANA Nomor 0853-6819-1809 atas nama HARYO MAHA MUKTI--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak hanya bertindak sebagai pemain melainkan Terdakwa secara aktif berperan sebagai penyedia jasa pemasangan judi online jenis togel pada website-website tersebut dengan cara yaitu Terdakwa menerima titipan uang dan nomor pasangan dari pihak lain termasuk dari Saksi HERIYANTO Bin S. HARJITO yang merupakan ayah kandung Terdakwa, kemudian Terdakwa memasangkan nomor tersebut melalui akun judi online milik Terdakwa, selanjutnya hasil dari perbuatan Terdakwa sebagai penyedia jasa yaitu Terdakwa menerapkan sistem pembagian keuntungan, yaitu Terdakwa memotong sebesar 20?ri kemenangan sebagai keuntungan pribadi, sedangkan apabila pasangan angka kalah maka seluruh taruhan menjadi milik bandar judi online------------------------------------------------------
- Bahwa dari aktifitas perjudian online tersebut, Terdakwa secara nyata memperolah keuntungan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) yang diperoleh secara bertahap dari potongan kemenangan para pemasang nomor sejak akhir bulan Juli 2024 hingga November 2024----------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menyimpan hasil perjudian online tersebut dengan cara Terdakwa menempatkan dan memindahkan uang hasil perjudian online tersebut ke akun DANA Terdakwa an. HARYO MAHA MUKTI dengan nomor : 0853-6819-1809, kemudian Terdakwa mentransfer ke akun SeaBank milik Terdakwa an. Haryo Maha Mukti No. Rekening: 9016 0102 1796, selanjutnya Terdakwa memindahkan kembali ke akun Gopay Terdakwa an. Haryo Mahamukti dengan nomor 085368191809, lalu Terdakwa mencairkannya secara tunai, setelah itu Terdakwa mengembalikan kembali ke akun SeaBank milik Terdakwa, sehingga bercampur dengan dana lain dengan tujuan untuk menyulitkan penelusuran asal-usul uang tersebut, selain itu, Terdakwa juga membelanjakan uang hasil perjudian online untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan Terdakwa membeli barang elektronik, antara lain 1 (satu) unit monitor Lenovo Legion R27qe, 1 (satu) unit CPU, dan 2 (dua) unit speaker Edifier, yang seluruhnya merupakan bentuk penggunaan langsung hasil tindak pidana------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 01 Agustus 2024 Terdakwa menggunakan uang hasil keuntungan perjudian online togel tersebut sebesar Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) untuk membeli sekitar 100 (seratus) koin XRP melalui aplikasi bursa crypto adapun cara Terdakwa melakukan pembelian koin XRP tersebut yaitu dengan cara Terdakwa mentranfer ke rekening yang disediakan pada aplikasi Binance dan saat itu jumlah koin dari hasil pembelian tersebut sebanyak sekitar 100 koin Jenis XRP, selanjutnya terhadap 100 koin jenis XRP tersebut Terdakwa melakukan trading (jual beli koin), sehingga dari hasil trading sebesar 100 koin jenis XRP mengalami peningkatan/penambahan nominal jenis koin XRP sampai dengan total 55.000 koin jenis XRP, kemudian Terdakwa membeli sejumlah koin lain dengan menggunakan 55.000 koin jenis XRP dengan nominal dan jenis koin yang terdiri dari:
- 500 koin XRP ke XTARDIO;
- 553 koin XRP ke SCHWEPEE;
- 500 koin XRP ke LUTHER;
- 500 koin XRP ke BEAR;
- 1.000 koin XRP ke TRUMP;
- 890 koin XRP ke CODED;
- 500 koin XRP ke CODED;
- 500 koin XRP ke XGME;
- 2.000 koin XRP ke BEAR
sehingga sisa koin XRP yang masih dikuasai Terdakwa berjumlah sekitar 48.000 (empat puluh delapan ribu) koin yang tercatat didalam Wallet akun milik Terdakwa dengan ID: r4q9HbWTA8ADn4peN2otpFzAMrGBKUG3wo ----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Gotong Royong RT 003 Rw. 005 Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, saksi WEDI CANDRA, saksi RONALDO yang merupakan anggota Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya tentang adanya pemain Judi Online yang membuka lapak togel, selanjutnya saksi WEDI CANDRA melakukan pengembangan informasi bersama anggota team opsnal Polsek Kotabumi Kota dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi bahwa di rumah Terdakwa yang beralamat Jalan Gotong Royong RT 003 RW. 005 Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara sering melakukan aktivitas yang berkaitan dengan permainan judi online jenis togel dan sesampainya saksi WEDI CANDRA dan saksi RONALDO melihat Terdakwa sedang berada di ruang tamu dan sedang memainkan Handphone miliknya yang kemudian setelah di lakukan pemeriksaan ditemukan Terdakwa sedang berada di dalam kamarnya memainkan judi online jenis togel dan pada saat dilakukan penggeledahan pada diri atau tempat tinggal Terdakwa ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan permainan judi yang di lakukan oleh Terdakwa yaitu 1 (satu) unit Handphone Android Merk POCO F5 warna Hitam dengan stiker belakang berupa tulis abstrak dengan nomor IMEI 1 : 860460062301184 dan nomor IMEI 2 : 860460062301192 dan uang tunai sebesar Rp.1.701.000,00 (satu juta tujuh ratus seribu rupiah), sementara saksi HERIYANTO sedang berada di ruang tamu dan sedang memainkan Handphone miliknya untuk memainkan judi online jenis togel dan pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana Terdakwa, 1 (satu) unit HP android merk SAMSUNG GALAXY A15 warna abu-abu gelap dengan nomor IMEI 351263054343578 dan nomor IMEI 2 3513494143433570 ditemukan di genggaman tangan Terdakwa, dan 1 (satu) buah HP merk VIVO Y15s warna biru dengan Nomor IMEI 1 869713050378114 ditemukan didalam laci lemari.
Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi jenis togel online bersama dengan saksi HERIYANTO yaitu dengan cara Terdakwa yang sudah memiliki akun akan masuk melalui situs atau website judi online di https://rokobet.mobi/, selanjutnya Terdakwa melakukan top up / pengisian dana deposit saldo untuk dapat memasang taruhan dengan akun dana 0853-6819-1809 an. Terdakwa. kemudian Terdakwa akan memilih menu judi jenis togel yang kemudian akan memilih angka, akan ada pemilihan kolom angka yang masih kosong mulai dari pengisian 2 kolom, 3 kolom, dan 4 kolom yang dimana kolom tersebut akan diisi nomor atau angka oleh Terdakwa sesuai dengan keinginan Terdakwa atau pesanan dari pemain yang memasangkan nomor yang telah dititipkan kepada Terdakwa, setelah menentukan berapa angka yang akan ditebak, maka akan ada pengisian jumlah nominal taruhan setelah semua telah terpasang, maka Terdakwa akan menunggu waktu pengumuman angka / nomor berapa yang akan keluar dari bandar yang akan di umumkan melalui situs judi tersebut. Apabila berhasil menebak angka dengan benar maka akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan kesepakatan dengan bandar yang tertera pada ketentuan situs tersebut dimana untuk pemasangan Rp.1.000,- (Seribu rupiah) apabila berhasil menebak 2 (dua) angka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), 3 (tiga) angka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan untuk 4 (empat) angka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), namun apabila salah menebak angka maka taruhan yang dipasang akan diambil semuanya oleh bandar judi, selanjutnya Saksi WEDI CANDRA dibantu oleh Saksi M. GHAZY FAJRUYUMA Bin MARKURIUS melakukan pemindahan aset berupa 20.000 koin XRP milik Terdakwa dengan wallet addresss r4q9HbwTA8Adn4Vn2otpFzAMrGBKUG3wo ke wallet penampungan sementara yaitu dengan wallet address: rHoov5XXkvhPwtx254vUE8xZ3V573zaEAH yang baru dibuat pada 15 November 2024 sekira pukul 02:51:50 AM UTC, adapun pengalihan pertama dari wallet Terdakwa dengan Wallet Addresss: r4q9HbwTA8Adn4Vn2otpFzAMrGBKUG3wo ke wallet penampungan sementara yaitu dengan wallet address: rHoov5XXkvhPwtx254vUE8xZ3V573zaEAH yaitu 15 koin XRP untuk mengaktifkan akun pada tanggal 15 November 2024 sekira pukul 02:51 dengan catatan transaksi C8716E069877A7E33FA0B204FF190964B3BB61ED1CF4594B65BA7D20D856CEBA, selanjutnya transaksi kedua pada tanggal 15 November 2024 sekira pukul 02:53 dengan catatan A0356B52614B6257E0FDDC6EDB4CDC4AC4B8E841DE01931354B4E78331CE9F42 yaitu berupa 20.000 koin XRP, kemudian dari jumlah 20.000 koin XRP tersebut pada wallet address: rHoov5XXkvhPwtx254vUE8xZ3V573zaEAH dilakukan transfer ke akun binance dengan catatan transaksi C297007807FBD68CADD39868C3C5440186B72DDAF764065125F9689846C60B7F, lalu terhadap jumlah 20.000 koin XRP pada akun Binance tersebut dikonversikan menjadi mata uang rupiah dengan nominal sebesar Rp253.475.000,00 (dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang mana Barang-barang tersebut sudah dilakukan Penyitaaan dari Tindak Pidana Asal (TPA) Judi Online yang berdasarkan: Putusan No. 74/Pid.Sus/2025/PN Kbu tanggal 7 Juli 2025-----------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menggunakan dana yang berasal dari aktivitas tindak pidana perjudian online jenis togel yang dilakukannya sebagai pemain sekaligus penyedia jasa pemasangan taruhan (bandar) dalam berbagai transaksi keuangan, dari kegiatan perjudian tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan yang diperkirakan sekira Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dalam kurun waktu akhir Juni 2024 hingga saat penangkapan pada tanggal 13 November 2024. Selanjutnya, Terdakwa menggunakan dana tersebut untuk melakukan berbagai transaksi keuangan melalui rekening bank, dompet elektronik, maupun pembelian aset digital.
Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan, diketahui bahwa Terdakwa terlebih dahulu melakukan top up dana ke dompet elektronik GoPay an. Terdakwa dengan nomor 085368191809, kemudian mentransfer dana tersebut ke rekening SeaBank atas nama Terdakwa HARYO MAHA MUKTI dengan No. Rekening: 9016 0102 1796. Setelah itu, Terdakwa menggunakan dana tersebut untuk melakukan pembelian aset kripto melalui platform Binance.
Dalam akun Binance dengan ID 347797157 atas nama “Muktiharyo”, tercatat sedikitnya 6 (enam) transaksi pembelian aset kripto dalam periode Juli 2023 sampai dengan Agustus 2024 dengan total nilai sekitar Rp4.226.000,00 (empat juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah). Transaksi tersebut antara lain meliputi:
- tanggal 19 Juli 2023 sebesar Rp1.311.000,00 (satu juta tiga ratus sebelas ribu rupiah);
- tanggal 28 Desember 2023 sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- tanggal 12 Januari 2024 sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- tanggal 1 Februari 2024 sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- tanggal 27 Juni 2024 sebesar Rp765.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah); dan
- tanggal 1 Agustus 2024 sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah).
Seluruh transaksi pembelian aset kripto tersebut Terdakwa lakukan melalui transfer bank menggunakan rekening SeaBank yang terhubung dengan aliran dana yang berasal dari hasil aktivitas perjudian.
- Bahwa didalam Wallet Address yaitu r4q9HbWTA8ADn4peN2otpFzAMrGBKUG3wo milik Terdakwa yang sampai tanggal 15 November 2024 masih dalam penguasaan penyidik dikarenakan telah dilakukan penyitaan dalam perkara tindak pidana asal yang mana terdapat aktivitas pemindahan isi wallet tersebut yaitu yang pertama berupa 15 koin XRP pada tanggal 15 November 2024 sekira pukul 09:17 dan kedua berupa 35,953.202279 XRP pada tanggal 15 November 2024 sekira pukul 09:18 ke Wallet Address lain yaitu rPzWeaXoPEMKQdWhW8X26Prfr7gWCraCqs yang mana Wallet Address rPzWeaXoPEMKQdWhW8X26Prfr7gWCraCqs aktif pada 15 November 2024 sekira 09:17:31 AM UTC, yang mana sampai saat ini belum diketahui pemilik dari wallet address rPzWeaXoPEMKQdWhW8X26Prfr7gWCraCqs------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa telah secara aktif, sadar dan terencana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana perjudian, yang semula dari 100 koin XRP dan meningkat menjadi 55.000 koin XRP dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan milik Terdakwa, serta Terdakwa membelanjakan uang hasil tindak pidana perjudian yaitu berupa 1 (satu) unit monitor Lenovo Legion R27qe, 1 (satu) unit CPU, dan 2 (dua) unit speaker Edifier dan kebutuhan pribadi Terdakwa------------------------------------------------------------------------------
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 607 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana---------------------------------------------------------------------------------
A TA U
Ketiga
Bahwa Ia Terdakwa HARYO MAHA MUKTI Bin HERIYANTO pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Gotong Royong RT 003 RW 005 Kelurahan Tanjung Aman, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana” dilakukan oleh Terdakwa dengan cara sebagai berikut:
- Bermula sekira bulan Juli 2024 sampai dengan November 2024 Terdakwa secara berkelanjutan mengakses situs judi online yaitu https://rokobet.mobi/, https://serdadu4d19.site/, dan https://olxtulus.com/ dengan menggunakan 1 (satu) unit handphone Android merk POCO F5 warna hitam, yang terhubung dengan akun dompet digital DANA Nomor 0853-6819-1809 atas nama HARYO MAHA MUKTI--------------------------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa tidak hanya bertindak sebagai pemain melainkan Terdakwa secara aktif berperan sebagai penyedia jasa pemasangan judi online jenis togel pada website-website tersebut dengan cara yaitu Terdakwa menerima titipan uang dan nomor pasangan dari pihak lain termasuk dari Saksi HERIYANTO Bin S. HARJITO yang merupakan ayah kandung Terdakwa, kemudian Terdakwa memasangkan nomor tersebut melalui akun judi online milik Terdakwa, selanjutnya hasil dari perbuatan Terdakwa sebagai penyedia jasa yaitu Terdakwa menerapkan sistem pembagian keuntungan, yaitu Terdakwa memotong sebesar 20?ri kemenangan sebagai keuntungan pribadi, sedangkan apabila pasangan angka kalah maka seluruh taruhan menjadi milik bandar judi online------------------------------------------------------
- Bahwa dari aktifitas perjudian online tersebut, Terdakwa secara nyata memperolah keuntungan sebesar Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) yang diperoleh secara bertahap dari potongan kemenangan para pemasang nomor sejak akhir bulan Juli 2024 hingga November 2024----------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menyimpan hasil perjudian online tersebut dengan cara Terdakwa menempatkan dan memindahkan uang hasil perjudian online tersebut ke akun DANA Terdakwa an. HARYO MAHA MUKTI dengan nomor : 0853-6819-1809, kemudian Terdakwa mentransfer ke akun SeaBank milik Terdakwa an. Haryo Maha Mukti No. Rekening: 9016 0102 1796, selanjutnya Terdakwa memindahkan kembali ke akun Gopay Terdakwa an. Haryo Mahamukti dengan nomor 085368191809, lalu Terdakwa mencairkannya secara tunai, setelah itu Terdakwa mengembalikan kembali ke akun SeaBank milik Terdakwa, sehingga bercampur dengan dana lain dengan tujuan untuk menyulitkan penelusuran asal-usul uang tersebut, selain itu, Terdakwa juga membelanjakan uang hasil perjudian online untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan Terdakwa membeli barang elektronik, antara lain 1 (satu) unit monitor Lenovo Legion R27qe, 1 (satu) unit CPU, dan 2 (dua) unit speaker Edifier, yang seluruhnya merupakan bentuk penggunaan langsung hasil tindak pidana------------------------------------------------------
- Bahwa pada tanggal 01 Agustus 2024 Terdakwa menggunakan uang hasil keuntungan perjudian online togel tersebut sebesar Rp 1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) untuk membeli sekitar 100 (seratus) koin XRP melalui aplikasi bursa crypto adapun cara Terdakwa melakukan pembelian koin XRP tersebut yaitu dengan cara Terdakwa mentranfer ke rekening yang disediakan pada aplikasi Binance dan saat itu jumlah koin dari hasil pembelian tersebut sebanyak sekitar 100 koin Jenis XRP, selanjutnya terhadap 100 koin jenis XRP tersebut Terdakwa melakukan trading (jual beli koin), sehingga dari hasil trading sebesar 100 koin jenis XRP mengalami peningkatan/penambahan nominal jenis koin XRP sampai dengan total 55.000 koin jenis XRP, kemudian Terdakwa membeli sejumlah koin lain dengan menggunakan 55.000 koin jenis XRP dengan nominal dan jenis koin yang terdiri dari:
- 500 koin XRP ke XTARDIO;
- 553 koin XRP ke SCHWEPEE;
- 500 koin XRP ke LUTHER;
- 500 koin XRP ke BEAR;
- 1.000 koin XRP ke TRUMP;
- 890 koin XRP ke CODED;
- 500 koin XRP ke CODED;
- 500 koin XRP ke XGME;
- 2.000 koin XRP ke BEAR
sehingga sisa koin XRP yang masih dikuasai Terdakwa berjumlah sekitar 48.000 (empat puluh delapan ribu) koin yang tercatat didalam Wallet akun milik Terdakwa dengan ID: r4q9HbWTA8ADn4peN2otpFzAMrGBKUG3wo ----------------------------------------------------
- Bahwa pada hari Rabu tanggal 13 November 2024 sekira pukul 16.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan November 2024, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2024, bertempat di Jalan Gotong Royong RT 003 Rw. 005 Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, saksi WEDI CANDRA, saksi RONALDO yang merupakan anggota Polsek Kotabumi Kota Polres Lampung Utara mendapat informasi dari masyarakat yang tidak mau disebutkan identitasnya tentang adanya pemain Judi Online yang membuka lapak togel, selanjutnya saksi WEDI CANDRA melakukan pengembangan informasi bersama anggota team opsnal Polsek Kotabumi Kota dengan melakukan serangkaian penyelidikan dan mendapat informasi bahwa di rumah Terdakwa yang beralamat Jalan Gotong Royong RT 003 RW. 005 Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara sering melakukan aktivitas yang berkaitan dengan permainan judi online jenis togel dan sesampainya saksi WEDI CANDRA dan saksi RONALDO melihat Terdakwa sedang berada di ruang tamu dan sedang memainkan Handphone miliknya yang kemudian setelah di lakukan pemeriksaan ditemukan Terdakwa sedang berada di dalam kamarnya memainkan judi online jenis togel dan pada saat dilakukan penggeledahan pada diri atau tempat tinggal Terdakwa ditemukan barang bukti yang berkaitan dengan permainan judi yang di lakukan oleh Terdakwa yaitu 1 (satu) unit Handphone Android Merk POCO F5 warna Hitam dengan stiker belakang berupa tulis abstrak dengan nomor IMEI 1 : 860460062301184 dan nomor IMEI 2 : 860460062301192 dan uang tunai sebesar Rp.1.701.000,00 (satu juta tujuh ratus seribu rupiah), sementara saksi HERIYANTO sedang berada di ruang tamu dan sedang memainkan Handphone miliknya untuk memainkan judi online jenis togel dan pada saat dilakukan penggeledahan di temukan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah) yang ditemukan di kantong celana Terdakwa, 1 (satu) unit HP android merk SAMSUNG GALAXY A15 warna abu-abu gelap dengan nomor IMEI 351263054343578 dan nomor IMEI 2 3513494143433570 ditemukan di genggaman tangan Terdakwa, dan 1 (satu) buah HP merk VIVO Y15s warna biru dengan Nomor IMEI 1 869713050378114 ditemukan didalam laci lemari.
Bahwa Terdakwa melakukan permainan judi jenis togel online bersama dengan saksi HERIYANTO yaitu dengan cara Terdakwa yang sudah memiliki akun akan masuk melalui situs atau website judi online di https://rokobet.mobi/, selanjutnya Terdakwa melakukan top up / pengisian dana deposit saldo untuk dapat memasang taruhan dengan akun dana 0853-6819-1809 an. Terdakwa. kemudian Terdakwa akan memilih menu judi jenis togel yang kemudian akan memilih angka, akan ada pemilihan kolom angka yang masih kosong mulai dari pengisian 2 kolom, 3 kolom, dan 4 kolom yang dimana kolom tersebut akan diisi nomor atau angka oleh Terdakwa sesuai dengan keinginan Terdakwa atau pesanan dari pemain yang memasangkan nomor yang telah dititipkan kepada Terdakwa, setelah menentukan berapa angka yang akan ditebak, maka akan ada pengisian jumlah nominal taruhan setelah semua telah terpasang, maka Terdakwa akan menunggu waktu pengumuman angka / nomor berapa yang akan keluar dari bandar yang akan di umumkan melalui situs judi tersebut. Apabila berhasil menebak angka dengan benar maka akan mendapatkan keuntungan sesuai dengan kesepakatan dengan bandar yang tertera pada ketentuan situs tersebut dimana untuk pemasangan Rp.1.000,- (Seribu rupiah) apabila berhasil menebak 2 (dua) angka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 80.000,- (delapan puluh ribu rupiah), 3 (tiga) angka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan untuk 4 (empat) angka akan mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah), namun apabila salah menebak angka maka taruhan yang dipasang akan diambil semuanya oleh bandar judi, selanjutnya Saksi WEDI CANDRA dibantu oleh Saksi M. GHAZY FAJRUYUMA Bin MARKURIUS melakukan pemindahan aset berupa 20.000 koin XRP milik Terdakwa dengan wallet addresss r4q9HbwTA8Adn4Vn2otpFzAMrGBKUG3wo ke wallet penampungan sementara yaitu dengan wallet address: rHoov5XXkvhPwtx254vUE8xZ3V573zaEAH yang baru dibuat pada 15 November 2024 sekira pukul 02:51:50 AM UTC, adapun pengalihan pertama dari wallet Terdakwa dengan Wallet Addresss: r4q9HbwTA8Adn4Vn2otpFzAMrGBKUG3wo ke wallet penampungan sementara yaitu dengan wallet address: rHoov5XXkvhPwtx254vUE8xZ3V573zaEAH yaitu 15 koin XRP untuk mengaktifkan akun pada tanggal 15 November 2024 sekira pukul 02:51 dengan catatan transaksi C8716E069877A7E33FA0B204FF190964B3BB61ED1CF4594B65BA7D20D856CEBA, selanjutnya transaksi kedua pada tanggal 15 November 2024 sekira pukul 02:53 dengan catatan A0356B52614B6257E0FDDC6EDB4CDC4AC4B8E841DE01931354B4E78331CE9F42 yaitu berupa 20.000 koin XRP, kemudian dari jumlah 20.000 koin XRP tersebut pada wallet address: rHoov5XXkvhPwtx254vUE8xZ3V573zaEAH dilakukan transfer ke akun binance dengan catatan transaksi C297007807FBD68CADD39868C3C5440186B72DDAF764065125F9689846C60B7F, lalu terhadap jumlah 20.000 koin XRP pada akun Binance tersebut dikonversikan menjadi mata uang rupiah dengan nominal sebesar Rp253.475.000,00 (dua ratus lima puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) yang mana Barang-barang tersebut sudah dilakukan Penyitaaan dari Tindak Pidana Asal (TPA) Judi Online yang berdasarkan: Putusan No. 74/Pid.Sus/2025/PN Kbu tanggal 7 Juli 2025-----------------------------------------------------------
- Bahwa Terdakwa menggunakan dana yang berasal dari aktivitas tindak pidana perjudian online jenis togel yang dilakukannya sebagai pemain sekaligus penyedia jasa pemasangan taruhan (bandar) dalam berbagai transaksi keuangan, dari kegiatan perjudian tersebut, Terdakwa memperoleh keuntungan yang diperkirakan sekira Rp8.000.000,00 (delapan juta rupiah) sampai dengan Rp9.000.000,00 (sembilan juta rupiah) dalam kurun waktu akhir Juni 2024 hingga saat penangkapan pada tanggal 13 November 2024. Selanjutnya, Terdakwa menggunakan dana tersebut untuk melakukan berbagai transaksi keuangan melalui rekening bank, dompet elektronik, maupun pembelian aset digital.
Berdasarkan penelusuran transaksi keuangan, diketahui bahwa Terdakwa terlebih dahulu melakukan top up dana ke dompet elektronik GoPay an. Terdakwa dengan nomor 085368191809, kemudian mentransfer dana tersebut ke rekening SeaBank atas nama Terdakwa HARYO MAHA MUKTI dengan No. Rekening: 9016 0102 1796. Setelah itu, Terdakwa menggunakan dana tersebut untuk melakukan pembelian aset kripto melalui platform Binance.
Dalam akun Binance dengan ID 347797157 atas nama “Muktiharyo”, tercatat sedikitnya 6 (enam) transaksi pembelian aset kripto dalam periode Juli 2023 sampai dengan Agustus 2024 dengan total nilai sekitar Rp4.226.000,00 (empat juta dua ratus dua puluh enam ribu rupiah). Transaksi tersebut antara lain meliputi:
- tanggal 19 Juli 2023 sebesar Rp1.311.000,00 (satu juta tiga ratus sebelas ribu rupiah);
- tanggal 28 Desember 2023 sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
- tanggal 12 Januari 2024 sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- tanggal 1 Februari 2024 sebesar Rp400.000,00 (empat ratus ribu rupiah);
- tanggal 27 Juni 2024 sebesar Rp765.000,00 (tujuh ratus enam puluh lima ribu rupiah); dan
- tanggal 1 Agustus 2024 sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah).
Seluruh transaksi pembelian aset kripto tersebut Terdakwa lakukan melalui transfer bank menggunakan rekening SeaBank yang terhubung dengan aliran dana yang berasal dari hasil aktivitas perjudian.
- Bahwa didalam Wallet Address yaitu r4q9HbWTA8ADn4peN2otpFzAMrGBKUG3wo milik Terdakwa yang sampai tanggal 15 November 2024 masih dalam penguasaan penyidik dikarenakan telah dilakukan penyitaan dalam perkara tindak pidana asal yang mana terdapat aktivitas pemindahan isi wallet tersebut yaitu yang pertama berupa 15 koin XRP pada tanggal 15 November 2024 sekira pukul 09:17 dan kedua berupa 35,953.202279 XRP pada tanggal 15 November 2024 sekira pukul 09:18 ke Wallet Address lain yaitu rPzWeaXoPEMKQdWhW8X26Prfr7gWCraCqs yang mana Wallet Address rPzWeaXoPEMKQdWhW8X26Prfr7gWCraCqs aktif pada 15 November 2024 sekira 09:17:31 AM UTC, yang mana sampai saat ini belum diketahui pemilik dari wallet address rPzWeaXoPEMKQdWhW8X26Prfr7gWCraCqs------------------------------------------------------
- Bahwa perbuatan Terdakwa telah secara aktif, sadar dan terencana menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain atas Harta Kekayaan, yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana perjudian, yang semula dari 100 koin XRP dan meningkat menjadi 55.000 koin XRP dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan milik Terdakwa, serta Terdakwa membelanjakan uang hasil tindak pidana perjudian yaitu berupa 1 (satu) unit monitor Lenovo Legion R27qe, 1 (satu) unit CPU, dan 2 (dua) unit speaker Edifier dan kebutuhan pribadi Terdakwa------------------------------------------------------------------------------
----Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 607 Ayat (1) huruf c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang hukum Pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana----------------------------------------------
Kotabumi 06 April 2026
Penuntut Umum
Glenn Lucky, S.H., M.H
Ajun Jaksa Nip 199205242019021004
|