Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
76/Pid.B/2024/PN Kbu M.ARIF KURNIAWAN,S.H. SUPENDI ANTORO Bin SUKIMAN (Alm) Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 76/Pid.B/2024/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan PDM-1711/K.BUMI/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1M.ARIF KURNIAWAN,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1SUPENDI ANTORO Bin SUKIMAN (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

  

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah Ratu Prawira Negara No.13 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

Telp. (0724) 21137 Fax. (0724) 21137

 

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”                                                                        P-29                               

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

SURAT DAKWAAN

NO REG.PDM -1711/K.BUMI /03/ 2024

 

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA                

Nama

:

SUPENDI ANTORO Bin SUKIMAN (Alm)

Tempat lahir

:

Sri Mulyo

Umur/tanggal lahir

:

29 Tahun / 05 Juli 1994

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan/Kewarganegaraan

:

Indonesia

Tempat Tinggal

:

Desa Sri Mulyo Rt/Rw 001/002 Kecamatan Anak Ratu Aji Kabupaten Lampung Tengah

Agama

:

Islam  

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

Wiraswasta

SD

 

  1. PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :

1. Penangkapan

:

Tanggal 06 Februari  2024

2. Penanahanan

:

 

  • Penahanan oleh Penyidik

:

Penahanan rutan sejak tanggal 07 Februari 2024 s/d 26 Februari 2024

  • Diperpanjang oleh Penuntut Umum

:

Penahanan rutan sejak tanggal 27 Februari 2024 s/d 06 April 2024

  • Penahanan Penuntut Umum

:

Penahanan rutan sejak tanggal 25 Maret s/d 13 s/d April 2024

 

  1. DAKWAAN

PRIMAIR

Bahwa ia terdakwa SUPENDI ANTORO Bin SUKIMAN (Alm)  pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.  atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Kemalo Abung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada waktu malam dalam sebuah rumah atau pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang ada di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU Nopol B 3848 BOB warna merah hitam, 1 (satu) unit handphone merk VIVO YO2, dan1 (satu) unit handphone merk OPPO A37. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 wib Terdakwa yang sedang berada di rumah di datangangi oleh Sdr.MARSUDI Als.USUF(DPO) dengan maksud untuk mengajak melakukan pencurian yang kemudian Terdakwa mengiyakan ajakan tersebut,Setelah itu sekitar pukul 00.30 wib Terdakwa bersama Sdr.MARSUDI Als.USUF(DPO)  mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR milik Sdr.MARSUDI Als.USUF(DPO)  menuju ke Desa Kemalo Abung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.Selanjutnya Terdakwa bersama Sdr.MARSUDI Als.USUF (DPO) langsung mengecek lokasi rumah dengan cara memutari rumah dan berhenti di belakang rumah Saksi SELY YOLANDA.Selanjutnya Sdr.MARSUDI Als.USUF (DPO) mengeluarkan senjata tajam jenis badik untuk merusak dan membuka pintu dapur,setelah pintu dapur terbuka Terdakwa dan Sdr.MARSUDI Als.USUF(DPO)  masuk ke dalam rumah dan menuju ruang tamu,akan tetapi  terdapat pintu lagi untuk menuju ruang tamu yang selanjutnya di rusak dan di buka oleh Sdr.MARSUDI Als.USUF(DPO)  dengan cara yang sama.setelah pintu terbuka Terdakwa langsung keluar rumah melalui pintu dapur menuju pintu depan bagian rumah sembari mengawasi situasi,Selanjutnya  Sdr.MARSUDI Als.USUF(DPO)  membuka pintu bagian depan rumah dan Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah menuju ke kamar Saksi SELY YOLANDA bersama Sdr.MARSUDI Als.USUF(DPO),kemudian Terdakwa mengambil handphone merk OPPO A37 yang tergeletak di atas kasur dan Sdr.MARSUDI Als.USUF(DPO)  mengambil handphone merk VIVO Y02 yang terletak di atas etalese lemari dalam kamar.selanjutnya Terdakwa dan Sdr.MARSUDI Als.USUF menuju ruang tamu dimana pada ruang tamu tersebut terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU Nopol B 3848 BOB yang terparkir dengan posisi terkunci stang,selanjutnya Terdakwa dan Sdr.MARSUDI Als.USUF (DPO)  mengambil motor tersebut dengan cara di angkat keluar rumah melalui pintu depan ,setelah sekitar 20 (dua puluh) meter dari rumah Saksi SELY YOLANDA Terdakwa bersamaSdr.MARSUDI Als.USUF(DPO)   langsung merusak kunci motor tersebut dengan cara menendang sehingga kunci motor tersebut rusak.setelah itu Terdakwa membawa motor Suzuki FU Nopol B 3848 BOB tersebut dan Sdr.MARSUDI Als.USUF(DPO)   membawa sepeda motor Vega ZR miliknya menuju rumah Sdr.MARSUDI Als.USUF(DPO)    .
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Saksi SELY YOLANDA untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU Nopol B 3848 BOB warna merah hitam, 1 (satu) unit handphone merk VIVO YO2, dan1 (satu) unit handphone merk OPPO A37.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi SELY YOLANDA mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,(Enam juta rupiah)

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (2) KUHPidana.------------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

Bahwa ia terdakwa SUPENDI ANTORO Bin SUKIMAN (Alm)  pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 sekitar pukul 01.30 WIB.  atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada bulan Januari atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu pada tahun 2024, bertempat di Desa Kemalo Abung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara atau pada tempat tertentu yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, berupa 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU Nopol B 3848 BOB warna merah hitam, 1 (satu) unit handphone merk VIVO YO2, dan1 (satu) unit handphone merk OPPO A37.   Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Berawal pada hari senin tanggal 15 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 wib Terdakwa yang sedang berada di rumah di datangangi oleh Sdr.MARSUDI Als.USUF(DPO) dengan maksud untuk mengajak melakukan pencurian yang kemudian Terdakwa mengiyakan ajakan tersebut,Setelah itu sekitar pukul 00.30 wib Terdakwa bersama Sdr.MARSUDI Als.USUF(DPO)  mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR milik Sdr.MARSUDI Als.USUF(DPO)  menuju ke Desa Kemalo Abung Kecamatan Abung Selatan Kabupaten Lampung Utara.Selanjutnya  Terdakwa bersama Sdr.MARSUDI Als.USUF (DPO) langsung mengecek lokasi rumah dengan cara memutari rumah dan berhenti di belakang rumah Saksi SELY YOLANDA.Selanjutnya Sdr.MARSUDI Als.USUF (DPO) mengeluarkan senjata tajam jenis badik untuk merusak dan membuka pintu dapur,setelah pintu dapur terbuka Terdakwa dan Sdr.MARSUDI Als.USUF(DPO)  masuk ke dalam rumah dan menuju ruang tamu,akan tetapi  terdapat pintu lagi untuk menuju ruang tamu yang selanjutnya di rusak dan di buka oleh Sdr.MARSUDI Als.USUF(DPO)  dengan cara yang sama.setelah pintu terbuka Terdakwa langsung keluar rumah melalui pintu dapur menuju pintu depan bagian rumah sembari mengawasi situasi,Selanjutnya  Sdr.MARSUDI Als.USUF(DPO)  membuka pintu bagian depan rumah dan Terdakwa kembali masuk ke dalam rumah menuju ke kamar Saksi SELY YOLANDA bersama Sdr.MARSUDI Als.USUF(DPO),kemudian Terdakwa mengambil handphone merk OPPO A37 yang tergeletak di atas kasur dan Sdr.MARSUDI Als.USUF(DPO)  mengambil handphone merk VIVO Y02 yang terletak di atas etalese lemari dalam kamar.selanjutnya Terdakwa dan Sdr.MARSUDI Als.USUF menuju ruang tamu dimana pada ruang tamu tersebut terdapat 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU Nopol B 3848 BOB yang terparkir dengan posisi terkunci stang,selanjutnya Terdakwa dan Sdr.MARSUDI Als.USUF (DPO)  mengambil motor tersebut dengan cara di angkat keluar rumah melalui pintu depan ,setelah sekitar 20 (dua puluh) meter dari rumah Saksi SELY YOLANDA Terdakwa bersamaSdr.MARSUDI Als.USUF(DPO)   langsung merusak kunci motor tersebut dengan cara menendang sehingga kunci motor tersebut rusak.setelah itu Terdakwa membawa motor Suzuki FU Nopol B 3848 BOB tersebut dan Sdr.MARSUDI Als.USUF(DPO)   membawa sepeda motor Vega ZR miliknya menuju rumah Sdr.MARSUDI Als.USUF(DPO)    .
  • Bahwa Terdakwa tidak mendapat izin dari Saksi SELY YOLANDA untuk mengambil 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki FU Nopol B 3848 BOB warna merah hitam, 1 (satu) unit handphone merk VIVO YO2, dan1 (satu) unit handphone merk OPPO A37.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa Saksi SELY YOLANDA mengalami kerugian sebesar Rp.6.000.000,(Enam juta rupiah)

 

----------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke 4 KUHPidana.-------------------------------------------------------------------

 

 

Kotabumi, 26 Maret 2024

JAKSA PENUNTUT UMUM

 

M.ARIF KURNIAWAN, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya