Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
4/Pid.C/2022/PN Kbu Eko Rendi Oktama.SH 1.Jodi Ahmad Bin Ahmad Kasim
2.Jaka Wardana Bin Sanusi
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 18 Agu. 2022
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 4/Pid.C/2022/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 18 Agu. 2022
Nomor Surat Pelimpahan B/66/VIII/2022/Reskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1Eko Rendi Oktama.SH
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1Jodi Ahmad Bin Ahmad Kasim[Penahanan]
2Jaka Wardana Bin Sanusi[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 Januari 2022 sekira pukul 18.30 Wib di Perkebunan Kelapa Sawit milik PT.KAP MIRARANTI Divisi 2 Blok 25 Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pegadilan Negeri Kotabumi telah terjadi Tindak Pidana Pencurian ringan yang dilakukan oleh terdakwa JODI AHMAD Bin AHMAD KASIM dan JAKA WARDANA Bin SANUSI, kedua terdakwa (JODI AHMAD Bin AHMAD KASIM dan JAKA WARDANA Bin SANUSI) bekerja di PT.KAP MIRARANTI sebagai buruh harian lepas, sebelum melakukan pencurian kedua terdakwa (JODI AHMAD Bin AHMAD KASIM dan JAKA WARDANA Bin SANUSI) bekerja memanen buah kelapa sawit milik PT.KAP MIRARANTI di Divisi 2 Blok 25 buah kelapa sawit yang telah dipanen tersebut dikumpulkan dibawah pohon kelapa sawit yang rencananya buah kelapa sawit tersebut akan diangkut keesokan harinya, setelah selesai bekerja sekira pukul 17.00 Wib kedua terdakwa (JODI AHMAD Bin AHMAD KASIM dan JAKA WARDANA Bin SANUSI) pulang ke mess masing-masing untuk beristirahat.

 

Kemudian sekira pukul 18.00 Wib kedua terdakwa (JODI AHMAD Bin AHMAD KASIM dan JAKA WARDANA Bin SANUSI) masing-masing berangkat kembali ke lokasi tempat mereka bekerja memanen buah kelapa sawit dengan mengendarai sepeda motor, dilokasi tepatnya Divisi 2 Blok 25 masing-masing terdakwa mengambil 5 (lima) tandan buah kelapa sawit dari tumpukan kemudian menaikkan buah kelapa sawit tersebut keatas sepeda motor setelah itu buah kelapa sawit diikat dengan menggunkan tali karet setelah itu kedua terdakwa (JODI AHMAD Bin AHMAD KASIM dan JAKA WARDANA Bin SANUSI) pergi meninggalkan lokasi, pada saat diperjalanan kedua terdakwa (JODI AHMAD Bin AHMAD KASIM dan JAKA WARDANA Bin SANUSI) bertemu dengan dengan Saksi KIKI HADI CAHYANTO (anggota polisi PAM PT.KAP MIRARANTI) dan AGUS SAPARUDIN (Satpam PT.KAP MIRARANTI) yang sedang melaksanakan Patroli kemudian kedua terdakwa diberhentikan dan dilakukan pemeriksaan setelah diketahui identitas terdakwa kemudian kedua terdakwa diperintahkan untuk kembali namun sebelum kembali kedua terdakwa terlebih dahulu menjual buah kelapa sawit yang telah diambil tersebut kepada seorang laki-laki yang tidak dikenal yang berada di Blok B Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara.

Dari hasil melakukan pencurian tersebut terdakwa JODI AHMAD Bin AHMAD KASIM mendapatkan uang sebesar Rp.308.000,- (tiga ratus delapan ribu rupiah) sedangkan terdakwa JAKA WARDANA Bin SANUSI mendapatkan uang sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) setelah menjual buah kelapa sawit hasil curian tersebut dan mendapatkan uang kemudian kedua terdakwa pulang ke mess PT.KAP MIRARANTI untuk beristirahat, Kemudian keesokan harinya yaitu pada hari Senin tanggal 24 Januari 2022 kedua terdakwa JODI AHMAD Bin AHMAD KASIM dan JAKA WARDANA Bin SANUSI dipanggil oleh STATE MANAGER PT.KAP MIRARANTI, untuk diklarifikasi perihal pencurian buah kelapa sawit tersebut kemudian kedua terdakwa mengakui jika kedua terdakwa telah melakukan pencurian buah kelapa sawit selanjtnya kedua terdakwa diserahkan ke Polsek Sungkai Utara.

 

Akibat peristiwa pencurian tersebut PT. KAP Miraranti mengalami kerugian berupa kehilangan 10 (sepuluh) tandan buah kelapa sawit yang diperkirakan seberat 200 Kg (dua ratus kilo gram) seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah).

Atas perbuatan terdakwa JODI AHMAD Bin AHMAD KASIM dan JAKA WARDANA Bin SANUSI tersebut diduga telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang nilainya tidak lebih dari Rp. 2.500.000,-(dua juta lima ratus ribu rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUH Pidana Jo PERMA RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, maka terhadap perbuatan terdakwa JODI AHMAD Bin AHMAD KASIM dan JAKA WARDANA Bin SANUSI dapat dipidana dengan hukuman pidana denda sebanyak-banyaknya RP. 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya