Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2024/PN Kbu Lisa Fardila 1.Erwansah alias Erwansyah bin Usman
2.Karlena binti Pardi
Permohonan Banding
Tanggal Pendaftaran Selasa, 16 Jan. 2024
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2024/PN Kbu
Tanggal Surat Senin, 15 Jan. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Lisa Fardila
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANSORI., S.H., M.HLisa Fardila
Tergugat
NoNama
1Erwansah alias Erwansyah bin Usman
2Karlena binti Pardi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 115.000.000,00
Petitum

Primer

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan atas objek Perkara dalam Gugatan Perkara a quo;
  3. Menyatakan sah secara hukum sebagai Objek Perkara dalam gugatan perkara a quo, yaitu:

satu Unit Rumah Tinggal dengan luas kurang lebih 69 M2 (enam puluh sembilan meter persegi) dan bangunan dapur dengan ukuran 6 M x 6 M, yang dibangun dan didirikan diatasbidang tanah hak milik seluas 521 M2 (lima ratus dua puluh satu meter persegi), terletak di Desa Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung, setempat dikenal Dusun Tahala RT 003, RW 001, Batas Tanah Bagian Utara berbatas dengan tanah Rizal, Selatan berbatas dengan tanah Lia, Timur berbatas dengan tanah Farida, Barat berbatas dengan Jalan Raya, yang bukti kepemilikannya dibuktikan dengan: “Sertifikat (Tanda bukti Hak) Milik Nomor: 01582, terdaftar atas nama ERWAN SAH, Surat Ukur Tanggal 20 Juni 2022, Nomor 00694/2022, yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara pada tanggal 29 Juni 2022”

  1. Menyatakan, sah dan mengikat demi hukum telah terjadi Jual Beli antara Penggugat dengan Tergugat I dan Tergugat II (Istri Tergugat I), atas objek Perkara dalam gugatan perkara a quo dengan Nilai Transaksi/Jual Beli senilai Rp. 115.000.000.- (seratus lima belas juta rupiah), uang tersebut telah diterima Tergugat I dari Penggugat, yang bukti penerimaan uangnya dibuktikan dengan Surat Pernyataan Utang Piutang tanggal 22 Desember 2023, Surat Tanda Terima Uang tanggal 24 Desember 2023, Kwitansi Pelunasan pembelian  objek jual beli tanggal 27 Desember 2023;
  2. Menyatakan sah secara hukum Penggugat yang telah membayar lunas atas pembelian objek perkara dalam gugatan perkara a quo senilai Rp. 115.000.000.- (seratus lima belas juta rupiah) adalah Pembeli yang beritikad baik yang harus mendapat perlindungan hukum dan berhak atas kepemilikan  Objek Perkara dalam Gugatan Perkara a quo;
  3. Menyatakan secara hukum Perbuatan Tergugat I dan Tergugat II yang tidak melaksanakan Pembuatan dan tidak menandatangani Akta Jual Beli di hadapan Pejabat Pembuat Akta Tanan (PPAT), dan tidak segera mengosongkan dan menyerahkan objek Perkara kepada Penggugat, adalah Perbuatan Melawan Hukum.
  4. Menghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II untuk membuat dan menandatangani akta Jual Beli peralihan Hak Atas Tanah Objek Perkara (SHM No. 01582/Batu Raja) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), dan bila Tergugat I dan Tergugat II tidak melaksanakan Pembuatan dan Penandatanganan Akta Jual Beli atas peralihan hak atas tanah objek perkara (SHM No. 01582/Batu Raja) dihadapan PPAT sebagaimana mestinya,  berdasarkan putusan a quo memerintahkan  kepada Penggugat   bertindak selaku Kuasa untuk dan atas nama Tergugat I dan Tergugat II sebagai Penjual  oleh karenanya berwenang membuat dan menandatangani Akta Jual Beli sebagai bukti peralihan hak atas tanah objek Perkara (SHM No. 01582, terdaftar atas nama ERWAN SAH) dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT);
  5. Memerintahkan dan mengijinkan Penggugat untuk melaksanakan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah (Balik Nama Sertifikat Hak Milik Nomor 01582, terdaftar atas nama ERWAN SAH) ke atas nama Penggugat pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara;
  6. Menghukum dan Memerintahkan TURUT TERGUGAT untuk menerima dan melaksanakan pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah objek perkara (SHM No. 01582, terdaftar atas nama ERWAN SAH) ke atas nama Penggugat., Peralihan hak atas tanah objek perkara tersebut dicatat dalam Dokumen, daftar-daftar dan buku tanah pada Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara;
  7. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II dan siapa saja yang menguasai dan menempati objek Perkara, untuk segera mengosongkan dan menyerahkan objek Perkara kepada Penggugat secara sukarela tanpa syarat dan  bila Tergugat I, Tergugat II atau siapa saja yang menguasai dan menempati objek Perkara  tidak segera mengosongkan dan menyerahkan kepada Penggugat melalui jurusita Pengadilan Negeri Kotabumi akan dilakukan Upaya Paksa  pengosongan dengan bantuan kekuatan Aparat Penegak Hukum;
  8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/perhari,  jika Tergugat I, dan Tergugat II lalai menjalankan isi putusan ini.
  9. Menghukum Tergugat I, dan Tergugat II untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
  10. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk tunduk dan mematuhi putusan ini;

 

SUBSIDER:

Apa bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak