Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
18/Pdt.G/2023/PN Kbu 1.ZAPRUL bin ABDULAH
2.Drs. ABD. RASYID alias Drs. ABDUL ROSYID bin SUMOREJO
3.JONAR SIRAIT alias SIRAIT bin JAYUS SIRAIT
1.EFFENDY FIKRI bin HANTJE LUMENTA
2.BURMAWI alias BURMAWIE bin ABDUL MAJID
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 23 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 18/Pdt.G/2023/PN Kbu
Tanggal Surat Rabu, 23 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ZAPRUL bin ABDULAH
2Drs. ABD. RASYID alias Drs. ABDUL ROSYID bin SUMOREJO
3JONAR SIRAIT alias SIRAIT bin JAYUS SIRAIT
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1EFFENDY FIKRI bin HANTJE LUMENTA
2BURMAWI alias BURMAWIE bin ABDUL MAJID
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah secara hukum, yaitu:
    1. AKTA JUAL BELI Nomor 061/AJB/SU/2013, tanggal 30 Juni 2013, yang dibuat dihadapan ALIUDDIN RH, Sarjana Pendidikan Islam, Camat Sungkai Utara selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara;
    2. AKTA JUAL BELI Nomor 062/AJB/SU/2013, tanggal 30 Juni 2013, yang dibuat dihadapan ALIUDDIN RH, Sarjana Pendidikan Islam, Camat Sungkai Utara selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara;
    3. AKTA JUAL BELI Nomor 063/AJB/SU/2013, tanggal 30 Juni 2013, yang dibuat dihadapan ALIUDDIN RH, Sarjana Pendidikan Islam, Camat Sungkai Utara selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara;

sebagai bukti Penggugat I, Penggugat II dan Penggugat III atas kepemilikan Hak atas tanah bekas hak milik Adat yang belum terdaftar;

  1. Menyatakan sah secara hukum, yaitu:
    1. Tanah bekas Hak Milik Adat yang belum terdaftar seluas kurang lebih 1.700 M2 (seribu tujuh ratus meter persegi), yang terletak di Jalan Negara Ratu, Desa Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Propinsi Lampung, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • sebelah Utara berbatasan dengan tanah saudara BURMAWI/Tergugat II;
  • sebelah Barat berbatasan dengan tanah saudara Shohid;
  • sebelah Timur berbatasan dengan Siring Jalan Raya Negara Ratu;
  • sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah saudara Drs. Abd. Rasyid  Tersebut juga Drs. Abdul Rosyid Bin Sumorejo;

-sebagaimana yang dimaksud dalam AKTA JUAL BELI Nomor 061/AJB/SU/2013, tanggal 30 Juni 2013, yang dibuat dihadapan ALIUDDIN RH, Sarjana Pendidikan Islam, Camat Sungkai Utara selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) adalah Tanah Milik PENGGUGAT I; 

  1. Tanah bekas Hak Milik Adat yang belum terdaftar seluas kurang lebih 1.700 M2 (seribu tujuh ratus meter persegi), yang terletak di Jalan Negara Ratu, Desa Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Propinsi Lampung, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • sebelah Utara berbatasan dengan tanah saudara Zaprul (dahulunya tanah milik Hidayat Thoyib, Sarjana Pendidik Islam);
  • sebelah Barat berbatasan dengan tanah saudara Shohid;
  • sebelah Timur berbatasan dengan Siring Jalan Raya Negara Ratu;
  • sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah saudara Jonar Sirait Alias Sirait Bin Jayus Sirait;

-sebagaimana yang dimaksud dalam AKTA JUAL BELI Nomor 062/AJB/SU/2013, tanggal 30 Juni 2013, yang dibuat dihadapan ALIUDDIN RH, Sarjana Pendidikan Islam, Camat Sungkai Utara selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) adalah Tanah Milik PENGGUGAT II;

  1. Tanah bekas Hak Milik Adat yang belum terdaftar seluas 1.500 M2 (seribu lima ratus meter persegi) yang terletak di Jalan Negara Ratu, Desa Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Propinsi Lampung, dengan batas-batas sebagai berikut:
  • sebelah Utara berbatasan dengan tanah saudara Drs. ABD. RASYID  tersebut juga Drs. ABDUL ROSYID bin SUMOREJO (dahulunya tanah saudara PAISOL);
  • sebelah Barat berbatasan dengan tanah saudara SHOHID;
  • sebelah Timur berbatasan dengan Siring Jalan Raya Negara Ratu;
  • sebelah Selatan berbatasan dengan Tanah saudara JONER SIRAIT alias SIRAIT bin JAYUS SIRAIT;

-Sebagaimana yang dimaksud dalam AKTA JUAL BELI Nomor 063/AJB/SU/2013, tanggal 30 Juni 2013, yang dibuat dihadapan ALIUDDIN RH, Sarjana Pendidikan Islam, Camat Sungkai Utara selaku Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara (PPATS) Adalah Tanah Milik PENGGUGAT III;

  1. Menyatakan tanah hak milik seluas 4.400 M2 (empat ribu empat ratus meter persegi) yang merupakan sebahagian dari tanah Hak Milik seluas 7.747 M2 (tujuh ribu tujuh ratus empat puluh tujuh meter persegi), sebagaimana yang dimaksud dalam Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 000972, terdaftar atas nama BURMAWIE/ Tergugat II letak tanah di Desa Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Propinsi Lampung, Surat Ukur Tanggal 01 September 2015, Nomor 0071/Batu Raja/2015 adalah Objek Terperkara;
  2. Menyatakan perbuatan atau tindakan yang dilakukan Tergugat I, Tergugat II, Dan Turut Tergugat  adalah Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatig -daad);
  3. Menghukum TERGUGAT II, dan Pihak-pihak lain yang menguasai objek perkara, untuk mengembalikan dan menyerahkan objek sengketa dalam perkara ini  dalam keadaan kosong kepada PARA PENGGUGAT, tanpa syarat dan tanpa ikatan apapun dengan pihak ketiga, yaitu tanah seluas 4.400 M2 (empat ribu empat ratus meter persegi) yang merupakan sebahagian dari tanah Hak Milik seluas 7.747 M2 (tujuh ribu tujuh ratus empat puluh tujuh meter persegi) sebagaimana yang diuraikan dalam Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 00972, 00972, Terdaftar atas nama BURMAWIE, letak tanah di Desa Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Propinsi Lampung, Surat Ukur Tanggal 01 September 2015, Nomor 0071/Batu Raja/2015, jika tidak dilaksanakan secara baik dan sukarela maka untuk melakukan pengosongan tanah a quo, Para Penggugat melalui juru sita meminta bantuan Pihak Berwajib dengan beban biaya ditanggung Tergugat II;
  4. Menghukum TERGUGAT II untuk menyerahkan Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 00972, Terdaftar atas nama BURMAWIE, letak tanah di Desa Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Propinsi Lampung, Surat Ukur Tanggal 01 September 2015, Nomor 0071/Batu Raja/2015, seluas 7.747 M2 (tujuh ribu tujuh ratus empat puluh tujuh meter persegi), kepada Kantor Kementerian ATR/BPN Kantor Pertanahan Kabupaten Lampung Utara untuk dikurangi luasnya seluas 4.400 M2 (empat ribu empat ratus meter persegi) sesuai dengan tanah yang di miliki dan dikuasai oleh masing-masing PARA PENGGUGAT;
  5. Menghukum dan Memerintahkan TURUT TERGUGAT walau tanpa Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik Nomor 00972/Baturaja, untuk menerima dan melaksanakan pencatatan pendaftaran Pemisahan/Pemecahan Hak Atas Tanah dan Peralihan hak atas tanah dalam daftar-daftar atau Buku Tanah seluas 4.400 M2 (empat ribu empat ratus meter persegi) yang merupakan sebahagian dari tanah hak milik   seluas 7.747 M2 (tujuh ribu tujuh ratus empat puluh tujuh meter persegi), sebagaimana yang dimaksud dalam Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik dan/atau BUKU TANAH Nomor 000972, terdaftar atas nama BURMAWIE/ Tergugat II letak tanah di Desa Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Propinsi Lampung, Surat Ukur Tanggal 01 September 2015, Nomor 0071/Batu Raja/2015, kepada masing-masing Para Penggugat, dengan perinciannya sebagai berikut:
    1. Terhadap Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik nomor 00972 tersebut dilakukan pemisahan/pemecahan sertifikat seluas Kurang lebih 1.700 M2 (seribu tujuh ratus Meter persegi) dan pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah (Balik Nama) keatas nama Penggugat I;
    2. Terhadap Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik nomor 00972 tersebut dilakukan pemisahan/pemecahan sertifikat seluas Kurang lebih 1.700 M2 (seribu tujuh ratus Meter persegi) dan pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah (Balik Nama) keatas nama Penggugat II;
    3. Terhadap Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Hak Milik nomor 00972 tersebut dilakukan pemisahan/pemecahan sertifikat seluas Kurang lebih 1.000 M2 (seribu Meter persegi) dan pendaftaran Peralihan Hak atas Tanah (Balik Nama) keatas nama Penggugat II

Dengan putusan ini sebagai Akta Peralihan Haknya;    

  1. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (Conservatoir Beslag), yang   diletakkan pada tanah seluas 4.400 M2 (empat ribu empat ratus meter persegi) yang merupakan sebahagian dari tanah Hak Milik seluas 7.747 M2 (tujuh ribu tujuh ratus empat puluh tujuh meter persegi), sebagaimana yang dimaksud dalam Sertifikat (Tanda Bukti Hak) Milik dan/atau BUKU TANAH Nomor 000972, terdaftar atas nama BURMAWIE/ Tergugat II letak tanah di Desa Batu Raja, Kecamatan Sungkai Utara, Kabupaten Lampung Utara, Propinsi Lampung, Surat Ukur Tanggal 01 September 2015, Nomor 0071/Batu Raja/2015;
  2. Menghukum TERGUGAT I,  II dan TURUT TERGUGAT, secara tanggung renteng untuk membayar kerugian Meteriil dan Inmateriil kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 600.000.000.-  (enam ratus juta  rupiah).,   dengan perincian sebagai berikut:

 

a. PENGGUGAT I

    -Kerugian Materiil:

  1. Hilangnya hak atas tanah yang dimiliki  Penggugat I seluas kurang lebi 1.700 M2 (seribu tujuh ratus meter Segi) sehingga Penggugat I mengalami kerugian sebesar  Rp. 75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah);
  2. Dirusaknya 25 (dua puluh lima) batang Sawit oleh Tergugat II, maka Penggugat I mengalami kerugian senilai Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah);

 

-Kerugian Imateriil:

Hilangnya kesempatan dan keuntungan yang mungkin terjadi dikemudian hari, akibat tanah dikuasai oleh Tergugat II dan   25 Batang Sawit yang telah berumur 10 (sepuluh) tahun lebih dirusak oleh Tergugat II, sehingga buahnya tidak bisa di panen jika ditaksir kerugian Penggugat I sebesar Rp. 125.000.000.- (seratus dua puluh lima juta rupiah);

-Dengan demikian total kerugian Manteriil dan imatariil Penggugat I sebesar                   Rp. 250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah);

 

b. PENGGUGAT II

    -Kerugian Materiil

Hilangnya hak atas tanah yang dimiliki  Penggugat II seluas kurang lebih 1.700 M2 (seribu tujuh ratus meter persegi) sehingga Penggugat II mengalami kerugian sebesar  Rp. 75.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah);

 

 

 

 

 

-Kerugian Inmateriil

Hilangnya kesempatan dan keuntungan yang mungkin terjadi dikemudian hari, akibat tanah selama dikuasai oleh Tergugat II sehingga Penggugat II tidak dapat menggarap untuk   ditanami batang singkong yang ditanam diatas tanah seluas 1.700 M2 (seribu tujuh ratus meter persegi) jika ditaksir kerugian Penggugat sebesar Rp. 125.000.000.- (seratus dua puluh lima juta rupiah);

-Dengan demikian total kerugian Manteriil dan imatariil Penggugat II sebesar             Rp. 200.000.000.- (dua ratus juta rupiah);

 

c. PENGGUGAT III

    -Kerugian Materiil

Hilangnya hak atas tanah yang dimiliki  Penggugat III seluas kurang lebih 1.000 M2 (seribu meter persegi) sehingga Penggugat III mengalami kerugian sebesar  Rp. 50.000.000.- (tujuh puluh lima juta rupiah);

 

-Kerugian Inmateriil

Hilangnya kesempatan dan keuntungan yang mungkin terjadi dikemudian hari, akibat tanah selama dikuasai oleh Tergugat II sehingga Penggugat III tidak dapat menggarap untuk   ditanami batang singkong yang ditanam diatas tanah seluas 1.000 M2 (seribu meter persegi) jika ditaksir kerugian Penggugat sebesar Rp. 100.000.000.- (seratus  juta rupiah);

-Dengan demikian total kerugian Manteriil dan inmatariil Penggugat II sebesar              Rp. 150.000.000.- (seratus lima puluh juta rupiah);

  1. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat, secara Tanggung Renteng untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah)/perhari,  jika Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat  lalai menjalankan isi putusan ini;
  2. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu, walaupun ada Verzet, Banding atau Kasasi dari Tergugat I. II dan Turut Tergugat (Uit Voerbaar Bij Voorraad) ;
  3. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat secara Tanggung Renteng untuk membayar semua biaya yang timbul akibat perkara ini;
  4. Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Turut Tergugat untuk mematuhi putusan ini;

SUBSIDER:

Apa bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak