| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA
Jl. Alamsyah RPN No.13, Kel. Kelapa Tujuh, Kec. Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, 34514
website https://kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
P-29
|
S SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. : PDM- 2233 /K.Bumi/11/2025
- IDENTITAS:
|
Nama Lengkap
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
DEKA ALDIYANSAH BIN ISKANDAR SYAH
Suka Datang
38 tahun / 05 Maret 2003
Laki-laki
Indonesia
Sukadana Ilir RT/RW 012/004 Kelurahan Sukadana Ilir, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Lampung Timur atau Desa Muara Aman, Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara
Islam
Petani/Pekebun
SMA
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
|
Penangkapan Oleh Penyidik
|
:
|
Sejak Tanggal 23 September 2025 s/d 24 September 2025;
|
|
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
Rutan, Sejak Tanggal 06 April 2025 s/d 12 Oktober 2025;
|
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan, Sejak Tanggal 13 Oktober 2025 s/d 21 November 2025;
|
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Sejak Tanggal
|
- DAKWAAN :
------Bahwa Terdakwa DEKA ALDIYANSYAH Bin ISKANDARSYAH pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekira pukul 17.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Agustus Tahun 2025 bertempat di Jalan Dusun Trimulyo RT/RW 001/007, Desa Bandar Putih, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
- Berawal pada hari Jumat tanggal 22 Agustus 2025 sekitar pukul 17.00 WIB Terdakwa datang bersama Sdr. Idah dan Sdr. Dina ke rumah korban Saksi MARYATI Binti ANJARUDIN di Jalan Dusun Trimulyo RT/RW 001/007, Desa Bandar Putih, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara dengan maksud bertamu, lalu korban Saksi MARYATI Binti ANJARUDIN menyambut Terdakwa bersama Sdr. Idah dan Sdr. Dina, kemudian diajak makan bersama oleh korban Saksi MARYATI Binti ANJARUDIN. Pada saat itu korban Saksi MARYATI Binti ANJARUDIN meletakan handphone 1 (satu) unit Hp Merk Iphone type 16 pro warna hitam titanium dengan nomor IMEI.MEID 354573698703533 Dan IMEI2 354573694460756 di kursi yang berada di ruangan dapur rumah korban Saksi MARYATI Binti ANJARUDIN karena melihat handphone tersebut Terdakwa sendiri tanpa sepengetahuan Sdr. Idah dan Sdr. Dina mengambilnya tanpa izin kepada korban Saksi MARYATI Binti ANJARUDIN untuk dimiliki. Kemudian setelah usai makan Terdakwa bersama Sdr. Idah dan Sdr. Dina pulang ke rumah dengan Terdakwa membawa 1 (satu) unit Hp Merk Iphone type 16 pro warna hitam titanium dengan nomor IMEI.MEID 354573698703533 Dan IMEI2 354573694460756 milik korban Saksi MARYATI Binti ANJARUDIN;
- Bahwa perbuatan Terdakwa DEKA ALDIYANSYAH Bin ISKANDARSYAH yang telah mengambil 1 (satu) unit Hp Merk Iphone type 16 pro warna hitam titanium dengan nomor IMEI.MEID 354573698703533 Dan IMEI2 354573694460756 yang dilakukan secara melawan hukum tanpa sepengetahuan dan/atau tanpa izin pemilik yaitu korban Saksi MARYATI Binti ANJARUDIN dengan taksir kerugian sekitar 27.000.000,- (dua puluh tujuh juta rupiah)
------- Perbuatan Terdakwa DEKA ALDIYANSYAH Bin ISKANDARSYAH sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. -----------
Kotabumi 02 Desember 2025
PENUNTUT UMUM
ADI HIDAYATTULOH, S.H.
Ajun Jaksa
|