Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Penggugat;
- Menyatakan sah dan berharga alat bukti surat yang telah disampaikan dipersidangan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang timbul terhadap Penggugat berupa kerugian Materill sebesar Rp.146.000.000,- (seratus empat puluh enam juta rupiah) dan kerugian immaterill sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
- Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa jika tidak menjalankan isi putusan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap harinya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.
Atau
Apabila Ketua Cq. Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya. |