Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/Pdt.G.S/2023/PN Kbu Happy Fatmawati Dina Septiana Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 15 Agu. 2023
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 15/Pdt.G.S/2023/PN Kbu
Tanggal Surat Senin, 14 Agu. 2023
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Happy Fatmawati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Marwan Affandi, SHHappy Fatmawati
Tergugat
NoNama
1Dina Septiana
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 246.000.000,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
  2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada Penggugat;
  3. Menyatakan sah dan berharga alat bukti surat yang telah disampaikan dipersidangan;
  4. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang timbul terhadap Penggugat berupa kerugian Materill sebesar Rp.146.000.000,- (seratus empat puluh enam juta rupiah) dan kerugian immaterill sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa jika tidak menjalankan isi putusan sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada Penggugat setiap harinya;
  6. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

 

Atau

Apabila Ketua Cq. Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak