Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G.S/2016/PN Kbu DAMIRI ABDUL KADIR Bin ALWI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 21 Sep. 2016
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 1/Pdt.G.S/2016/PN Kbu
Tanggal Surat Rabu, 21 Sep. 2016
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DAMIRI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1ABDUL KADIR Bin ALWI
Kuasa Hukum Tergugat
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;

2. Menyatakan demi hukum perbuatan Tergugat (Perbuatan Melawan Hukum) kepada Penggugat;

3. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Penggugat sejumlah Rp 199.000.000 (seratus sembilan puluh sembilan juta rupiah)

4. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak