Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
12/Pdt.G/2025/PN Kbu TJI’ANI.MS 1.PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Cabang KC. Kotabumi
2.Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Metro (KPKNL)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 01 Sep. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 12/Pdt.G/2025/PN Kbu
Tanggal Surat Senin, 01 Sep. 2025
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1TJI’ANI.MS
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1BERILIAN ARISTA, S.H.TJI’ANI.MS
Tergugat
NoNama
1PT. BANK RAKYAT INDONESIA (BRI) Cabang KC. Kotabumi
2Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Metro (KPKNL)
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Menerima dan mengabulkan tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa putusan dalan provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, ataupun kasasi sampai di perolehnya putusan yang berkekuatan tetap mengenai pokok perkaranya.
  3. Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan tindakan administratif apapun terkait upaya penjualan melalui pelelangan umum terhadap  agunan rumah dan bangunan ruko  berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 075 dengan luas 1.960 M2 atas nama TJIANI MS, yang beralamat di Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, kecuali suatu hal tindakan administratif yang perlu dilakukan berdasarkan kehendak ataupun permohonan yang di ajukan Penggugat
  4. Menghukum masing masing Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta Rupiah) perhari kepada Penggugat, apabila masing-masing yang bersangkutan tidak melaksanakan perintah provisi tersebut dengan sebagai mana mestinya.

 

SUBSIDER

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono)

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak