Petitum |
- Menerima dan mengabulkan tuntutan provisi Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa putusan dalan provisi ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada bantahan, banding, ataupun kasasi sampai di perolehnya putusan yang berkekuatan tetap mengenai pokok perkaranya.
- Memerintahkan Tergugat untuk tidak melakukan tindakan administratif apapun terkait upaya penjualan melalui pelelangan umum terhadap agunan rumah dan bangunan ruko berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor : 075 dengan luas 1.960 M2 atas nama TJIANI MS, yang beralamat di Desa Padang Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara Provinsi Lampung, kecuali suatu hal tindakan administratif yang perlu dilakukan berdasarkan kehendak ataupun permohonan yang di ajukan Penggugat
- Menghukum masing masing Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp.1.000.000,-(satu juta Rupiah) perhari kepada Penggugat, apabila masing-masing yang bersangkutan tidak melaksanakan perintah provisi tersebut dengan sebagai mana mestinya.
SUBSIDER
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |