Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
7/Pdt.G/2024/PN Kbu DWI WALUYO GUSTI RUSMALA WARDHANIE KASUMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 02 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Wanprestasi
Nomor Perkara 7/Pdt.G/2024/PN Kbu
Tanggal Surat Senin, 25 Mar. 2024
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DWI WALUYO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ANSORI., S.H., M.HDWI WALUYO
Tergugat
NoNama
1GUSTI RUSMALA WARDHANIE KASUMA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 3.148.000.000,00
Petitum

Petitum

  1. Mengabulkan Gugatan Penggugat Untuk Seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan perbuatan Ingkar Janji (wanprestasi)
  3. Menyatakan   sah secara hukum dan berharga Surat Perjanjian Utang Piutang Nomor: 011/PUP/III/2023, tanggal 8 Maret 2023, dan Kwitansi tanda penerimaan uang tanggal 2 Mei 2023, sebagai bukti perikatan hutang piutang antara Penggugat dengan Tergugat;
  4. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan terhadap objek jaminan 2 (dua) Bidang Peladangan/lahan Perkebunan Sawit milik Tergugat sebagaimana yang disebutkan pada Posita angka 3 sub a, dan b gugatan a quo;
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian Materiil dan inmateriil Penggugat, kepada Penggugat sebesar Rp. 3.648.000.000.- (tiga milyar enam ratus empat puluh delapan juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut:

 

  1. Kerugian Materil

Hutang Pokok: Rp. 2.898.000.000,- (dua milyar delapan ratus

sembilan puluh delapan juta rupiah)

Jasa Advokat                        : Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta

                                             rupiah).

-Total kerugian Materil sebesar Rp. 3.148.000.000.- (tiga milyar seratus empat puluh delapan juta rupiah);

 

  1. Kerugian Imateril

Bahwa perbuatan wanprestasi Tergugat juga telah menyebabkan kerugian imateril bagi Penggugat, karena uang yang dipinjamkan kepada Tergugat tersebut merupakan modal usaha yang sehari-hari dipergunakan oleh Penggugat. Karenanya apabila uang tersebut tetap dipergunakan oleh Penggugat selayaknya rutinitas usaha Jual Beli Pupuk dan Spartan Pertanian, maka Penggugat seharusnya memperoleh keuntungan dalam kurun waktu satu tahun mendapatkan keuntungan Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah). Artinya Penggugat sudah kehilangan Potensi keuntungan dari bulan Maret 2023 sampai Dengan Maret 2024 sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);

  1. Menghukum Tergugat jika tidak mampu membayar hutang berikut Kerugian yang timbul atas perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi) kepada Penggugat, Penggugat oleh Pengadilan diijinkan menjual Agunan/jaminan hutang sebagaimana yang disebutkan dalam Posita angka 3 sub a, dan b gugatan a quo tersebut di jual secara lelang dimuka umum dihadapan Pejabat Lelang Kantor Lelang Swasta yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Metro, dengan seluruh beban biaya yang timbul ditanggung oleh Tergugat, dan uang hasil penjualan Lelang tersebut dipakai untuk membayar/melunasi hutang Tergugat kepada Penggugat, jika uang hasil penjualan jaminan  tersebut tidak mencukupi, maka Tergugat wajib melunasi sisa hutangnya kepada Penggugat;
  2. Menghukum Tergugat tanpa syarat apa pun untuk menyerahkan kedua Sertifikat Hak Milik Nomor 02/BA/ABT dan Sertifikat Hak Milik 10/BA/ABT kepada Penggugat, yang merupakan Jaminan Hutang Tergugat kepada Penggugat;
  3. Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap hari apabila Tergugat lalai menjalankan isi putusan.
  4. Menghukum Tergugat Untuk Membayar Biaya Perkara Yang Timbul Dalam Perkara ini.
  5. Menghukum Tergugat untuk mematuhi dan menjalankan putusan ini;

 

SUBSIDER:

 

Apa bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak