Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
7/Pdt.G/2024/PN Kbu | DWI WALUYO | GUSTI RUSMALA WARDHANIE KASUMA | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 02 Apr. 2024 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Wanprestasi | ||||||
Nomor Perkara | 7/Pdt.G/2024/PN Kbu | ||||||
Tanggal Surat | Senin, 25 Mar. 2024 | ||||||
Nomor Surat | |||||||
Penggugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
Tergugat |
|
||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
Turut Tergugat | - | ||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 3.148.000.000,00 | ||||||
Petitum | Petitum
Hutang Pokok: Rp. 2.898.000.000,- (dua milyar delapan ratus sembilan puluh delapan juta rupiah) Jasa Advokat : Rp. 250.000.000.- (dua ratus lima puluh juta rupiah). -Total kerugian Materil sebesar Rp. 3.148.000.000.- (tiga milyar seratus empat puluh delapan juta rupiah);
Bahwa perbuatan wanprestasi Tergugat juga telah menyebabkan kerugian imateril bagi Penggugat, karena uang yang dipinjamkan kepada Tergugat tersebut merupakan modal usaha yang sehari-hari dipergunakan oleh Penggugat. Karenanya apabila uang tersebut tetap dipergunakan oleh Penggugat selayaknya rutinitas usaha Jual Beli Pupuk dan Spartan Pertanian, maka Penggugat seharusnya memperoleh keuntungan dalam kurun waktu satu tahun mendapatkan keuntungan Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah). Artinya Penggugat sudah kehilangan Potensi keuntungan dari bulan Maret 2023 sampai Dengan Maret 2024 sebesar Rp. 500.000.000.- (lima ratus juta rupiah);
SUBSIDER:
Apa bila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
Prodeo | Tidak |