Dakwaan |
|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA
Jl. Alamsyah RPN No.13, Kel. Kelapa Tujuh, Kec. Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, 34514
website https://kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. : PDM- 1722 /K.Bumi/04/2024
- IDENTITAS:
Nama Lengkap
NIK
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
GUNADI SAPUTRA Bin JAPARUDIN
1803080808730004
Kotabumi
50 tahun / 08 Agustus 1973
Laki-laki
Indonesia
Desa Negara Ratu RT/RW 002/002 Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara
Islam
Wiraswasta
SMP (tidak tamat)
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
Penahanan oleh Penyidik
|
:
|
Rutan Sejak Tanggal 02 Februari 2024 s/d 21 Februari 2024;
|
Perpanjangan PU
|
:
|
Rutan Sejak Tanggal 22 Februari 2024 s/d 01 April 2024;
|
Penuntut Umum
|
:
|
Rutan Sejak Tanggal 01 April 2024 s/d 20 April 2024;
|
Penuntut Umum Perpanjangan PN
|
:
|
Rutan Sejak Tanggal 15 April 2024 s/d 20 Mei 2024;
|
- DAKWAAN :
------Bahwa Terdakwa GUNADI SAPUTRA Bin JAPARUDIN Pada hari Senin tanggal 28 Januari 2024 sekira pukul 08.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari 2024 bertempat di Desa Negara Ratu RT/RW 002/002 Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu benda, yang diketahui atau sepatutnya harus diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :
- Berawal pada hari kamis tanggal 25 Januari 2024 sekira Jam 02.00 Wib Di Gudang PT. PARAMITRA MULYA LANGGENG PELET KAYU Desa Tulung Buyut Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara saksi MERZA JOHANDA Bin ZAINAL bersama-sama dengan saksi FAJAR ANTONI Bin RUSTAM EFENDI (dilakukan penuntutan secara terpisah) saksi MERZA JOHANDA Bin ZAINAL dan saksi FAJAR ANTONI Bin RUSTAM EFENDI masuk ke dalam Gudang PT. PARAMITRA MULYA LANGGENG PELET KAYU melalui pintu depan lalu memotong sebuah kabel menggunakan Geregaji besi seberat 14 kilo gram, setelah berhasil mengambil kabel tersebut saksi FAJAR ANTONI Bin RUSTAM EFENDI bersama saksi MERZA JOHANDA Bin ZAINAL membawanya pulang untuk dibuka dan diambil tembaganya.
- Selanjutnya pada hari Senin tanggal 28 Januari 2024 sekira Jam 08.00 Wib di Rumah Terdakwa GUNADI SAPUTRA Bin JAPARUDIN di Desa Negara Ratu Kecamatan Sungkai Utara Kabupaten Lampung Utara saksi MERZA JOHANDA Bin ZAINAL dan saksi FAJAR ANTONI Bin RUSTAM EFENDI membawa karung yang bersi tembaga, saksi datang dan menawarkan tembaga yang tidak disertai bukti kepemilikan yang sah dan berkata kepada Terdakwa “Pak Gun saya mau menjual tembaga berapa perkilonya” dan Terdakwa menjawab “ya untuk tembaga perkilonya saya terima Rp. 70.000,-(Tujuh Puluh Ribu Rupiah) dan Terdakwa langsung mengambil karung yang berisikan tembaga tersebut dan menimbangnya seberat 14 kilo gram dan memberikan uang sebesar Rp. 980.000,-(Sembilan Ratus Delapan Puluh Ribu rupiah) lalu diambil oleh saksi MERZA JOHANDA Bin ZAINAL.
- Bahwa kabel yang berisikan tembaga tersebut akan dijual kembali oleh Terdakwa kepada penampungan dengan harga Rp. 98.000,- (Sembilan Puluh Delapan Ribu Rupiah) perkilo gram dengan keuntungan Rp. 28.000,- (Dua Puluh Delapan Ribu Rupiah).
- Bahwa perbuatan Terdakwa yang telah membeli 14 kilo gram kabel berisikan tembaga dengan harga Rp. 70.000,- (Tujuh Puluh Ribu Rupiah) perkilo yang saat itu ditawarkan oleh saksi MERZA JOHANDA Bin ZAINAL dan saksi FAJAR ANTONI Bin RUSTAM EFENDI yang diketahui atau sepatutnya diduga bahwa diperoleh dari kejahatan penadahan
-------Perbuatan Terdakwa GUNADI SAPUTRA Bin JAPARUDIN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) KUHPidana.---------------------------------------------------------------------------
Kotabumi, 23 April 2024
PENUNTUT UMUM
SATRIANSYAH, S.H.
Ajun Jaksa Madya
|