| Dakwaan |
-
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA
Jl. Alamsyah RPN No. 13 Kel. KelapaTujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara
Telp. (0724) 21137, Fax (0724) 21783, Web : www.kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN
No. Reg. Perk. PDM- 2323 /K.BUMI/03/2026
- IDENTITAS TERDAKWA :
|
Nama lengkap
|
:
|
FAZIATUL IVAN FEBRIAN Bin WAJIR
|
|
Nomor Identitas
|
:
|
1803100602070004
|
|
Tempat lahir
|
:
|
Kotabumi
|
|
Umur/ tanggal lahir
|
:
|
19 Tahun / tanggal 06 Februari 2007
|
|
Jenis kelamin
|
:
|
Laki-laki
|
|
Kebangsaan/ kewarganegaraan
|
:
|
Indonesia
|
|
Tempat tinggal
|
:
|
Jl. Jenderal Sudirman Gg. Dadali V 53 Kel. Sribasuki Kec Kotabumi Kab. Lampung Utara
|
|
Agama
|
:
|
Islam
|
|
Pekerjaan
|
:
|
Belum Bekerja
|
|
Pendidikan
|
:
|
SMP (Bisa baca tulis)
|
- STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
-
-
- Penangkapan : ditangkap sejak tanggal 09 Januari 2026 s/d 10 Januari 2026.
- Penahanan:
- ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 09 Januari 2026 sampai dengan tanggal 28 Januari 2026.
- Diperpanjang penahanannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Selaku Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 29 Januari 2026 sampai dengan tanggal 09 Maret 2026.
- Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 10 Maret .2026 sampai dengan 29 Maret 2026
- Diperpanjang Oleh Ketua PN Kotabumi dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 30 Maret .2026 sampai dengan tanggal 28 April 2026
- D A K W A A N
------- Bahwa ia Terdakwa FAZIATUL IVAN FEBRIAN Bin WAJIR pada hari Kamis tanggal 08 Januari Tahun 2026, sekira Pukul 20.30 WIB, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Januari Tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di rumah saksi NAUVAL THOHIR BIN JUDIN RAHMAT ABADI yang beralamatkan di Kelurahan Kota Gapura Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Membeli, menawarkan, menyewa, menukarkan, menerima jaminan atau gadai, menerima hadiah atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan atau menyembunyikan suatu benda yang diketahui atau patut diduga bahwa benda tersebut diperoleh dari Tindak Pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Kamis tanggal 08 Januari Tahun 2026 sekira Pukul 17.30 Wib pada saat Terdakwa sedang berkumpul dirumah saksi NAUVAL THOHIR BIN JUDIN RAHMAT ABADI yang beralamatkan di Kelurahan Kota Gapura Kec. Kotabumi Kab. Lampung Utara kemudian datang saksi SANDY BAHERMANSYAH Bin JAMALLUDIN (Dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah/splitsing) menawarkan 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi C12 Warna Biru Dengan Imei 1: 869163063504506 Imei 2: 869163063504514 kepada Terdakwa dengan berkata “KAMU MAU BAYARIN HP GAK VAN?” kemudian Terdakwa menjawab “HANDPHONE APA SAN?” lalu dijawab Kembali oleh Terdakwa “HANDPHONE ANDROID MERK REDMI C12 WARNA BIRU” kemudian Terdakwa bertanya “BERAPAAN SAN” lalu dijawab Kembali “Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah)” lalu Terdakwa menjawab “MAU TUKER TAMBAH SAMA HANDPHONE SAYA GAK?” dan kemudian dijawab “GA MAU SAYA LAGI BUTUH DUIT” kemudian Terdakwa menjawab “YAUDAH NANTI MALEM SAYA CARIIN, AMAN KAN?” lalu dijawab oleh saksi SANDY BAHERMANSYAH Bin JAMALLUDIN “AMAN ORANG JAUH” kemudian Terdakwa pergi bertujuan menjual handphone miliknya untuk membeli 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi C12 Warna Biru Dengan Imei 1: 869163063504506 Imei 2: 869163063504514 yang ditawarkan oleh saksi SANDY BAHERMANSYAH Bin JAMALLUDIN
- kemudian sekira pukul 20.30 Wib Terdakwa dihubungi oleh saksi SANDY BAHERMANSYAH Bin JAMALLUDIN setelah itu Terdakwa datang Kembali kerumah saksi NAUVAL THOHIR BIN JUDIN RAHMAT ABADI dan kemudian Terdakwa menanyakan “MANA HANDPHONENYA” lalu dijawab oleh saksi SANDY BAHERMANSYAH Bin JAMALLUDIN “MANA DUITNYA” kemudian Terdakwa memberikan uang sebesar Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kepada saksi SANDY BAHERMANSYAH Bin JAMALLUDIN dan kemudian ia memberikan 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi C12 Warna Biru Dengan Imei 1: 869163063504506 Imei 2: 869163063504514 kepada Terdakwa
- Bahwa Terdakwa pada saat membeli 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi C12 Warna Biru Dengan Imei 1: 869163063504506 dari saksi SANDY BAHERMANSYAH Bin JAMALLUDIN tidak memiliki kelengkapan berupa kotak maupun nota pembelian dan membeli dengan harga dibawah pasaran yang tersedia di Counter Handphone maupun Marketplace kemudian Terdakwa dalam membeli 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi C12 Warna Biru Dengan Imei 1: 869163063504506 Imei 2: 869163063504514 adalah barang yang diketahui olehnya atau patut diduga benda tersebut diperoleh dari hasil Tindak Pidana
- Bahwa tujuan Terdakwa membeli 1 (satu) Unit Handphone Merk Redmi C12 Warna Biru Dengan Imei 1: 869163063504506 Imei 2: 869163063504514 untuk dipergunakan sendiri dikarenakan handphone milik Terdakwa sebelumnya sudah tidak berfungsi dengan baik.
------Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan saksi MUHAMMAD WILDAN FALAH Bin IRWAN CAHYADI mengalami kerugian sebesar Rp.1.300.000,- (Satu Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).--------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 591 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kotabumi, 22 April 2026
Jaksa Penuntut Umum
FARIS RAYAGUNA, S.H.
Ajun Jaksa
|