Petitum |
DALAM POKOK PERKARA
- Menerima dan mengabulkan permohonan PENGGUGAT untuk seluruhnya.
- Menyatakan bahwa PARA TERGUGAT baik secara bersama-sama telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum.
- Menyatakan batal demi hukum pelaksanan lelang eksekusi hak tanggungan oleh TERGUGAT II.
- Memutuskan Fasilitas Kredit tetap dilanjutkan sesuai jangka waktu perjanjian kredit sampai dengan dilunasinya semua hutang PENGGUGAT dan pembayaran-pembayaran yang diterima utuk selanjutnya adalah hanya dalam rangka untuk penyelesaian pokok kredit tanpa adanya bunga dan denda atau penalti serta biaya lainnya.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar kerugian materiil sebesar Rp. 10.000.000 ( sepuluh juta rupiah ) akibat dari timbulnya gugatan ini dan termasuk ganti rugi sejumlah kurang lebih Rp. 2.200.000.000 (dua milyar dua ratus juta rupiah) kepada PENGGUGAT secara tanggung renteng akibat selisih antara harga jual sesuai pasar dan nilai sisa utang karena agunan milik PENGGUGAT dijual melalui lelang hak tanggungan. Dan sebagai sanksi agar PARA TERGUGAT tidak mengulangi kembali perbuatan melawan hukum tersebut.
- Menghukum TERGUGAT I untuk membayar kerugian Immateriil sebesar Rp. 1.000.000.000,- ( satu milyar rupiah ) sebagai akibat dari pencemaran nama baik yang dilakukan TERGUGAT I terhadap PENGGUGAT.
- Menghukum PARA TERGUGAT untuk membayar semua biaya perkara yang timbul secara tanggung renteng.
- Menghukum selain itu, sudah sepatutnya pula apabila PARA TERGUGAT berdasarkan Pasal 1365 KUH Perdata harus menanggung beban secara bersama-sama atas seluruh kerugian yang timbul akibat Perbuatan Melawan Hukum yang dilakukannya.
Atau :
Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex aequo et bono); |