Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
10/Pid.B/2026/PN Kbu DESI HANDAYANI, S.H. HERDIANA Binti KURNIA SALEH Tuntutan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 22 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 10/Pid.B/2026/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 21 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-307/L.8.13.3/Eoh.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1DESI HANDAYANI, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HERDIANA Binti KURNIA SALEH[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah RPN No. 13 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

Telp. (0724) 21137, Fax (0724) 21783, Web : www.kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id

                                                              

     “Demi  Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang  Maha Esa

 

 

SURAT DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM-2269/ K.Bumi/01/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA:

 

Nama lengkap 

:

HERDIANA Binti KURNIA SALEH

NIK.1803176108910003

Negara Kemakmuran

34 tahun / 21 Agustus 1991

Perempuan

Indonesia

Desa Negara Kemakmuran Rt. 001 Rw. 001 Kec. Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara.

Islam

Karyawan Swasta

SMA (Tamat)

Nomor Identitas

:

Tempat lahir

:

Umur/tanggal lahir    

:

Jenis kelamin

:

Kebangsaan/kewarganegaraan

:

Tempat tinggal

:

 

A g a m a

:

Pekerjaan

:

Pendidikan

:

 

 

B. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA:

      terhadap terdakwa tidak di lakukan penahanan.

 

 

C. DAKWAAN:

 

------ Bahwa ia Terdakwa HERDIANA Binti KURNIA SALEH, pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Agustus 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu Tahun 2025, bertempat di depan rumah saksi korban CINDY Binti HAIRINSYAH yang beralamatkan di Dusun Tahala Sakal Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Melakukan penganiayaan. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara antara lain sebagai berikut:----------

 

------- Berawal pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 11.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang menyuapi anaknya yang bernama ICA didepan rumah Terdakwa yang beralamatkan di Dusun Tahala Sakal Rt. 001 Rw. 001 Kecamatan Hulu Sungkai Kabupaten Lampung Utara, kemudian anak Terdakwa yang bernama ICA tersebut mengeluh kepada Terdakwa tentang semalam yang tidak bisa atau susah tidur karena mendengar sdri.LISIANI yang merupakan ibu dari saksi korban CINDY Binti HAIRINSYAH karaokean sampai tengah malam dan pada saat anak Terdakwa yang bernama ICA sedang cerita tersebut, lalu mantan suami Terdakwa menghubungi Terdakwa dengan berkata dengan nada marah “KENAPA ICA TERIAK-TERIAK SEMALEM” yang dijawab oleh anak Terdakwa “ICA CUMA TERIAK BERISIK”, mendengar hal tersebut lalu Terdakwa pun menasehati anaknya yang bernama ICA tersebut dengan berkata “YA UDAH NAK BIARIN, MEREKA MAU NGOMONG ATAUPUN MENGADU KE AYAH KAMU BIARIN, MEMANG BUKAN HATI MANUSIA TAPI HATI BINATANG” dan pada saat Terdakwa sedang menasehati anaknya tersebut tidak sengaja didengar oleh sdri.LISIANI (yang merupakan ibu dari saksi korban CINDY) yang saat itu sedang berada didepan rumahnya yang berjarak sekitar kurang lebih 15 meter dari rumah Terdakwa, karena merasa tersinggung dengan perkataan dari Terdakwa tersebut kemudian sdri.LISIANI (ibu dari saksi korban CINDY) tersebut langsung mendatangi Terdakwa dan memaki-maki Terdakwa dengan berkata “BUKAN SAYA YANG MENGADU BERANI SUMPAH AL-QURAN SAYA” yang dijawab oleh Terdakwa “LAH KENAPA KAMU KESINGGUNG KALO BUKAN KAMU YANG NGADUIN”, namun karena sdri.LISIANI (ibu dari saksi korban CINDY) tersebut masih terus memaki-maki Terdakwa sehingga Terdakwa pun merasa kesal dan tidak terima, kemudian Terdakwa langsung mendatangi kembali sdri.LISIANI (ibu dari saksi korban CINDY) yang saat itu berada didepan rumahnya dengan tujuan untuk menegur sdri.LISIANI (ibu dari saksi korban CINDY) tersebut, akan tetapi datang saksi korban CINDY Binti HAIRINSYAH dari depan rumahnya langsung menghalangi-halangi Terdakwa karena takut Terdakwa memukul sdri.LISIANI (ibu dari saksi korban CINDY) tersebut, melihat saksi korban CINDY Binti HAIRINSYAH yang terus menghalangi-halangi Terdakwa tersebut, kemudian Terdakwa secara tiba-tiba langsung menarik rambut saksi korban CINDY Binti HAIRINSYAH berkali-kali serta mencakar wajah, tangan dan leher saksi korban CINDY Binti HAIRINSYAH sebanyak lebih dari 5 (lima) kali, tidak lama kemudian datang saksi ERNA WATI Binti M. SOLEH dan saksi LIA AGUSTINA Binti REBU langsung memisah penganiayaan tersebut.----------------------

 

------- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, mengakibatkan saksi korban CINDY Binti HAIRINSYAH mengalami luka lecet pada bagian wajah, leher dan tangan bagian siku serta pembengkakan dikepala bagian kanan dan atas luka-luka tersebut saksi korban CINDY Binti HAIRINSYAH tidak bisa melakukan aktivitas sehari-hari sebagai guru paruh waktu di SDN 01 Gedung Raja selama kurang lebih 7 (tujuh) hari.---------------

 

------ Bahwa Berdasarkan Visum Et Repertum dari Puskesmas Perawatan Negara Ratu dengan Nomor:445/P.80101/325/05-LU/2025 tanggal 22 Agustus 2025, yang diperiksa dan ditandatangani oleh dr. JULIUS S. MARTUA RAJAGUKGUK selaku dokter yang telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi korban CINDY Binti HAIRINSYAH, dengan hasil kesimpulan: Tampak beberapa luka lecet dibagian wajah, dibawah mata panjang 1 cm, bibir bawah panjang 1 cm, didahi panjang 2,5 cm, Tampak luka lecet dileher panjang 1 cm dan tampak luka lecet ditangan bagian siku panjang 5 cm. Diduga diakibatkan benda tumpul kategori luka ringan.-----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 466  Ayat (1) Undang-Undang No. 1 Tahun  2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------

 

     

 

Kotabumi, 21 Januari 2026

JAKSA PENUNTUT UMUM,

 

 

 

DESI HANDAYANI, SH.

Jaksa Muda

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya