Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
83/Pid.Sus/2024/PN Kbu HERY SUSANTO,S.H. YUSI SUPRADITAMA Bin M. YUSUF SYAHMIN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 25 Apr. 2024
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 83/Pid.Sus/2024/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 25 Apr. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1239 /L.8.13.3/Eku.2/04/2024
Penuntut Umum
NoNama
1HERY SUSANTO,S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1YUSI SUPRADITAMA Bin M. YUSUF SYAHMIN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

                                                                                                                                                                  

 

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Jaksa Agung RI R. Soeprapto No. 226, Bandar Lampung 35224                                                      Telp/Fax : (0721) 482209 http://kejati-lampung.kejaksaan.go.id

 

 

 

“UNTUK KEADILAN”

P-29

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg. Perkara  :  PDM -1725/K.BUMI/04/2024

 

  1. Identitas Terdakwa :

Nama Lengkap

:

YUSI SUPRADITAMA Bin M.YUSUF SYAHMIN                

Tempat Lahir

:

Kota Bumi   

Umur / Tanggal Lahir

:

37  Tahun / 03 Oktober 1986   

Jenis Kelamin

:

Laki-laki

Kebangsaan

:

Indonesia

Agama

:

Islam

Tempat Tinggal

:

Jl. Soekarno Hatta Gang Elang I No. 229 Kel. Kota Bumi Selatan Kec. Tanjung Harapan Kab. Lampung Utara Provinsi Lampung       

Pekerjaan

:

Wiraswasta   

Pendidikan

:

Strata 1 (S-1)

 

 

  1. Penahanan  :

  Terdakwa ditahan

Oleh Penyidik

:

Rutan, sejak tanggal 19 Februari 2024 s/d 09 Maret 2024

Diperpanjang Oleh JPU 

:

Rutan, sejak tanggal 10 Maret 2024 s/d 18 April 2024

Oleh Penuntut Umum

:

Rutan, sejak tanggal 18 April 2024 s/d 07 Mei 2024

 

 

 

  1. Dakwaan :

 

 

---------- Bahwa ia terdakwa YUSI SUPRADITAMA Bin M.YUSUF pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekitar pukul 01.00 wib, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2024 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2024, bertempat di SPBU 24.345.92 yang berlokasi di Jalan Alamsyah Ratu Prawira Negara Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kota Bumi Selatan Kab. Lampung Utara Provinsi Lampung atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, yang menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga, Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi dan/atau penyediaan atau pendistribusiannya diberikan penugasan pemerintah, yang dilakukan antara lain dengan cara-cara sebagai berikut :  -------------------------------------------------------------------

 

 

  • Bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan terjadinya tindak pidana pembelian BBM jenis solar bersubsidi di SPBU 24.345.92 kemudian pada hari Senin tanggal 19 Februari 2024 sekira pukul 01.00 wib, saksi Irwanto, saksi M. Ripqi Nurdiansyah dan anggota Bareskrim Mabes Polri dari Direktorat Tindak Pidana Tertentu Subdit II unit 3 Tipidter melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati 1 (unit) truck merk mistsubishi warna kuning merah dengan nomor polisi BE 8644 SY milik terdakwa sedang melakukan pengisian tidak sesuai dengan ketentuan yaitu dengan cara diisi langsung dari nozzle dispenser nomor 6 (enam) ke drum yang berada didalam bak mobil yang berisi 21 (dua puluh satu) drum kapasitas 220 (dua ratus dua puluh) liter yang telah terisi penuh dengan rincian 12 (dua belas) drum terisi pertalite dengan total keseluruhan sebanyak 16.400 (enam belas ribu empat ratus) liter dan 9 (sembilan) drum berisi solar bersubsidi dengan total keseluruhan sebanyak 31.800 (tiga puluh satu delapan ratus) liter.

 

 

 

  • Bahwa 1 (unit) truck merk mistsubishi warna kuning merah dengan nomor polisi BE 8644 SY milik terdakwa yang berisi 21 (dua puluh satu) drum kapasitas 220 (dua ratus dua puluh) liter yang telah terisi penuh dengan rincian 12 (dua belas) drum terisi pertalite dengan total keseluruhan sebanyak 16.400 (enam belas ribu empat ratus) liter dan 9 (sembilan) drum berisi solar bersubsidi dengan total keseluruhan sebanyak 31.800 (tiga puluh satu delapan ratus) liter akan di jual oleh terdakwa diatas harga normal ke daerah PTP Bunga Maya dan diserahkan kepada pembeli atas nama sdr. Manjorang, sdr. Mas Yusnimar didaerah Kab. Way Kanan dan  sdr. Mas Rudi yang telah terlebih dahulu memesan dengan cara menelpon ke nomor handphone pribadi terdakwa.

 

 

  • Bahwa terdakwa menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga, Bahan Bakar Minyak jenis solar bersubsidi dan pertalite dengan cara terdakwa selaku pengelola dan penanggungjawab operasional sejak tahun 2018 sekaligus anak kandung dari saksi H. Yusuf Syahmin Bin Syahmin (pemilik SPBU 24.345.92) menjual solar bersubsidi dan pertalite dengan menggunakan nozzle khusus (alat yang digunakan untuk mengalirkan BBM ke dalam tangki kendaraan) yang berbeda dengan nozzle umum yang berada di bagian belakang SPBU 24.345.92 dengan melakukan pengisian/penjualan secara tidak wajar kepada kendaraan jenis truk berpenampungan lebih dari nozzle ke dalam drum yang berada didalam bak truk tanpa melalui prosedur yang semestinya yang mana seharusnya jika pembeli mau mengisi solar bersubsidi harus menggunakan barcode dan apabila mau mengisi pertalite dengan memasukan plat nomor kendaraan terlebih dahulu ke dalam mesin electronic data capture (EDC) sedangkan di SPBU 24.345.92 atas perintah terdakwa, operator SPBU  langsung mengisi dan memasukan nozzle kedalam kendaraan pembeli yang dilakukan pada malam hari sekitar pukul  23.00 wib sampai dengan 02.00 wib dengan harga per liter untuk solar bersubsidi seharga Rp. 8.000,- (delapan rupiah) dan pertalite seharga Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) sedangkan berdasarkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI nomor 218.K/MG.01/MEM.M/2022 tanggal 3 September 2023 tentang harga jual eceran jenis bahan bakar minyak tertentu dan jenis bahan bakar minyak khusus penugasan untuk solar sebesar Rp. 6.800,- (enam ribu delapan ratus rupiah) sehingga per liter terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.200,- (seribu dua ratus rupiah) dan untuk pertalite seharga Rp. 11.000,- (sebelas ribu rupiah) sedangkan harga normal sebesar Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah) sehingga per liter terdakwa mendapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.000,- (seribu rupiah) dengan penjualan per hari rata-rata sebanyak 24 (dua puluh) empat ton solar subsidi dan pertalite sehingga dari penjualan tidak wajar tersebut terdakwa mendapatkan keuntungan per bulannya rata-rata sebesar Rp. 800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah).

 

 

  • Bahwa perbuatan terdakwa menyalahgunakan pengangkutan dan/atau Niaga, Bahan Bakar Minyak yang disubsidi pemerintah bertujuan memperoleh keuntungan perorangan atau badan usaha dengan cara merugikan kepentingan masyarakat banyak dan Negara.

 

 

 

---------- Perbuatan Terdakwa YUSI SUPRADITAMA Bin M.YUSUF sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah dengan Pasal 40 Angka 9 UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU.----------------------------------------------------------

 

                                         

 

 

 

                                                                   Kotabumi ,  18 April 2024

                   Penuntut  Umum

                  

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ARIE APRIYANSAH, S.H.,M.H.

JAKSA MUDA

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

HERY SUSANTO, S.H.

JAKSA MUDA

Pihak Dipublikasikan Ya