Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
74/Pid.B/2024/PN Kbu SATRIANSYAH, S.H. DWI ANDRIANTO ALIAS ANDRI Bin SALMAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 28 Mar. 2024
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 74/Pid.B/2024/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 28 Mar. 2024
Nomor Surat Pelimpahan B- 1010 /L.8.13.3/Eoh.2/03/2024
Penuntut Umum
NoNama
1SATRIANSYAH, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DWI ANDRIANTO ALIAS ANDRI Bin SALMAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah RPN No.13, Kel. Kelapa Tujuh, Kec. Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, 34514

website https://kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id

 

 

“Demi Keadilan dan Kebenaran

berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”

P-29

 

SURAT  DAKWAAN

NO.REG.PERK. : PDM- 1712/K.Bumi/03/2024

 

  1. IDENTITAS:

Nama Lengkap

NIK

Tempat Lahir

Umur / Tanggal Lahir

Jenis Kelamin

Kebangsaan/Kewarganegaraan

Tempat Tinggal

 

Agama

Pekerjaan

Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

:

DWI ANDRIANTO Alias ANDRI Bin SALMAN

1808061801910003

Karang Agung

33 tahun / 18 Januari 1991

Laki-laki

Indonesia

Desa Tanjung Serupa RT/RW 002/009 Kecamatan Pakuan Ratu Kabupaten Way Kanan

Islam

Wiraswasta

-

                                              

  1. PENANGKAPAN  DAN  PENAHANAN :

Penahanan oleh Penyidik

:

Rutan Sejak Tanggal 06 Februari 2024 s/d 25 Februari 2024;

Perpanjangan PU

:

Rutan Sejak Tanggal 26 Februari 2024 s/d 05 April 2024;

Penuntut Umum

:

Rutan Sejak Tanggal 25 Maret 2024 s/d 13 April 2024 

 

  1. DAKWAAN :

Kesatu:

------Bahwa Terdakwa DWI ANDRIANTO Alias ANDRI Bin SALMAN Pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 di Jalan Umum Perumahan Wonogiri Indah Dusun Rejomulyo Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan didahului, disertai atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, terhadap orang dengan maksud untuk mempersiapkan atau mempermudah pencurian, atau dalam hal tertangkap tangan, untuk memungkinkan melarikan diri sendiri atau peserta lainnya, atau untuk tetap menguasai barang yang dicuri perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 03 februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib  Terdakwa dari rumah nya di Desa Kampung  Tanjung serupa RT/RW 002/009 Kecamatan Pakuan Ratu  Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung sedang mengendarai sepeda motor melewati Jalan Wonogiri hendak  pergi menuju rumah mertua Terdakwa yang beralamatkan di Kecamatan Seputih Raman Kabupaten lampung Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor scopy warna merah tanpa plat nopol, pada saat melintas di Jalan Umum Perumahan Wonogiri Indah Dusun Rejomulyo Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten lampung Utara Terdakwa melihat Anak Korban DHAFITHA NIZZA NUR AZIZZAH Binti HARIYANTO Bersama Anak saksi KALILA HANAFIH Binti PUJIYANTO sedang berjalan dan pada saat itu Anak Korban DHAFITHA NIZZA NUR AZIZZAH Binti HARIYANTO memegang Handphone sambil bermain, lalu Terdakwa mendekati anak tersebut  dan mengatakan kepada anak korban NIZZA NUR AZIZZAH Binti HARIYANTO ‘ mau di antar enggak dek “ di jawab Anak Korban DHAFITHA NIZZA NUR AZIZZAH Binti HARIYANTO “ enggak “ lalu Terdakwa jalan menuju ke arah atas tidak terlalu jauh, sepeda motor Terdakwa belokan lagi dan Terdakwa kembali ke arah Anak Korban DHAFITHA NIZZA NUR AZIZZAH Binti HARIYANTO yang sedang memegang Hanphone di tangan, lalu Terdakwa langsung merampas Handphone milik korban yang sedang dipegang di tangannya, tepatnya di depan dada Anak korban dan setelah berhasil mengambil handphone tersebut Terdakwa langsung melarikan diri ke arah Tugu Alamsyah Kelurahan Kelapa Tujuh dan Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa di Kabupaten Way Kanan;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa DWI ANDRIANTO Alias ANDRI Bin SALMAN yang telah mengambil dengan cara merampas 1 (satu) Unit HP merk realme C25Y  warna Abu Metal dengan nomor IMEI 1 : 860139053599135 dan IMEI 2 : 860139053599127 dengan nomor handphone terpasang No Hp : 0895-6356-20867 yang dilakukan secara malawan hukum tanpa sepengetahuan dan izin pemilik yaitu DHAFITHA NIZZA NUR AZIZZAH Binti HARIYANTO;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa DWI ANDRIANTO Alias ANDRI Bin SALMAN yang telah mengambil dengan cara merampas 1 (satu) Unit HP merk realme C25Y  warna Abu Metal dengan nomor IMEI 1 : 860139053599135 dan IMEI 2 : 860139053599127 dengan nomor handphone terpasang No Hp : 0895-6356-20867 yang dilakukan secara malawan hukum tanpa sepengetahuan dan izin pemilik yaitu DHAFITHA NIZZA NUR AZIZZAH Binti HARIYANTO dengan taksir kerugian sebesar Rp.2.300.000.-( dua juta tiga ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa DWI ANDRIANTO Alias ANDRI Bin SALMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana. -------------------------------------------------------------

 

 

A T A U

 

Kedua:

------Bahwa Terdakwa DWI ANDRIANTO Alias ANDRI Bin SALMAN Pada hari Sabtu tanggal 03 Februari 2024 sekira pukul 09.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Februari 2024 di Jalan Umum Perumahan Wonogiri Indah Dusun Rejomulyo Kelurahan Kelpa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara atau setidak-tidaknya dalam suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :, perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan uraian perbuatan sebagai berikut :----------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada hari sabtu tanggal 03 februari 2024 sekira pukul 07.00 Wib  Terdakwa dari rumah nya di Desa Kampung  Tanjung serupa RT/RW 002/009 Kecamatan Pakuan Ratu  Kabupaten Way Kanan Provinsi Lampung sedang mengendarai sepeda motor melewati Jalan Wonogiri hendak  pergi menuju rumah mertua Terdakwa yang beralamatkan di Kecamatan Seputih Raman Kabupaten lampung Tengah dengan mengendarai 1 (satu) unit sepeda motor scopy warna merah tanpa plat nopol, pada saat melintas di Jalan Umum Perumahan Wonogiri Indah Dusun Rejomulyo Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten lampung Utara Terdakwa melihat Anak Korban DHAFITHA NIZZA NUR AZIZZAH Binti HARIYANTO Bersama Anak saksi KALILA HANAFIH Binti PUJIYANTO sedang berjalan dan pada saat itu Anak Korban DHAFITHA NIZZA NUR AZIZZAH Binti HARIYANTO memegang Handphone sambil bermain, lalu Terdakwa mendekati anak tersebut  dan mengatakan kepada anak korban NIZZA NUR AZIZZAH Binti HARIYANTO ‘ mau di antar enggak dek “ di jawab Anak Korban DHAFITHA NIZZA NUR AZIZZAH Binti HARIYANTO “ enggak “ lalu Terdakwa jalan menuju ke arah atas tidak terlalu jauh, sepeda motor Terdakwa belokan lagi dan Terdakwa kembali ke arah Anak Korban DHAFITHA NIZZA NUR AZIZZAH Binti HARIYANTO yang sedang memegang Hanphone di tangan, lalu Terdakwa langsung merampas Handphone milik korban yang sedang dipegang di tangannya, tepatnya di depan dada Anak korban dan setelah berhasil mengambil handphone tersebut Terdakwa langsung melarikan diri ke arah Tugu Alamsyah Kelurahan Kelapa Tujuh dan Terdakwa langsung pulang ke rumah Terdakwa di Kabupaten Way Kanan;
  • Bahwa perbuatan Terdakwa DWI ANDRIANTO Alias ANDRI Bin SALMAN yang telah mengambil dengan cara merampas 1 (satu) Unit HP merk realme C25Y  warna Abu Metal dengan nomor IMEI 1 : 860139053599135 dan IMEI 2 : 860139053599127 dengan nomor handphone terpasang No Hp : 0895-6356-20867 yang dilakukan secara malawan hukum tanpa sepengetahuan dan izin pemilik yaitu DHAFITHA NIZZA NUR AZIZZAH Binti HARIYANTO;

Bahwa perbuatan Terdakwa DWI ANDRIANTO Alias ANDRI Bin SALMAN yang telah mengambil dengan cara merampas 1 (satu) Unit HP merk realme C25Y  warna Abu Metal dengan nomor IMEI 1 : 860139053599135 dan IMEI 2 : 860139053599127 dengan nomor handphone terpasang No Hp : 0895-6356-20867 yang dilakukan secara malawan hukum tanpa sepengetahuan dan izin pemilik yaitu DHAFITHA NIZZA NUR AZIZZAH Binti HARIYANTO dengan taksir kerugian sebesar Rp.2.300.000.-( dua juta tiga ratus ribu rupiah).

 

------- Perbuatan Terdakwa DWI ANDRIANTO Alias ANDRI Bin SALMAN sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------

 

 

 

Kotabumi,27 Maret  2024

PENUNTUT UMUM

 

 

 

SATRIANSYAH, S.H.

Ajun Jaksa Madya

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya