Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
66/Pid.Sus/2026/PN Kbu EVA MEILIA, S.H. M.H. ANDHIKA PUTRA SANNI Bin MATSAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 02 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 66/Pid.Sus/2026/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 02 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1085/L.8.13.3/Enz.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1EVA MEILIA, S.H. M.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDHIKA PUTRA SANNI Bin MATSAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA

KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG

KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Jl. Alamsyah RPN No. 13 Kel. KelapaTujuhKec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara

Telp. (0724) 21137, Fax (0724) 21783, Web : www.kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id

                                                              

     “Demi  Keadilan Dan Kebenaran                                                                                                   P-29

Berdasarkan Ketuhanan Yang  Maha Esa

 

SURAT DAKWAAN

No. Reg Perkara : PDM-2300 / K.BUMI /02/2026

 

  1. IDENTITAS TERDAKWA :

 

Nama Lengkap

Nomor Identitas

Tempat Lahir

Umur / Tanggal lahir

Jenis kelamin

Kebangsaan

Tempat tinggal

 

Agama

Pekerjaan

  Pendidikan

:

:

:

:

:

:

:

 

:

:

ANDHIKA PUTRA SANNI Bin MATSAN

NIK.

Bandar Lampung

33 Tahun / 14 Oktober 1992

Laki-laki

Indonesia

Gang Kenari No.370 RT/RW 003/005 Kel. Tanjung Aman Kec. Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara.

Islam

Karyawan Honorer

SMA (Tamat)

  1. STATUS PENANGKAPAN DAN PENAHANAN TERDAKWA :

 

        1. Penangkapan: Terdakwa ditangkap sejak tanggal 17 Oktober 2025 s/d 19 Oktober 2025.
        2. Penahanan:
  • Ditahan oleh Penyidik dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 20 Oktober 2025 sampai dengan tanggal 08 November 2025.
  • Diperpanjang penahanannya oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Selaku Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 09 November 2025 sampai dengan tanggal 18 Desember 2025.
  • Diperpanjang penahanannya Ke- I oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan tanggal 17 Januari 2026.
  • Diperpanjang penahanannya Ke- II oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 18 Januari 2026 sampai dengan tanggal 16 Februari 2026
  • Ditahan oleh Penuntut Umum dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 13 Februari 2026 sampai dengan tanggal 04 Maret 2026.
  • Diperpanjang penahanannya oleh Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi dengan jenis penahanan rutan sejak tanggal 05 Maret  2026 sampai dengan tanggal 03 April 2026

 

C. DAKWAAN:

PERTAMA

------- Bahwa ia Terdakwa ANDHIKA PUTRA SANNI Bin MATSAN bersama-sama dengan saksi ARDIAN SAPUTRA Bin ARJUNI dan saksi M. GUFRON AL GHIFARI Bin NURHADI (Keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 23.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di teras depan rumah yang beraalamatkan di Jalan Penitis Gang Lemon Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tanpa hak membeli, menerima atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, Permufakatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk melakukan tindak pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:----

 

------ Awalnya pada hari Kamis tanggal 16 Oktober 2025 sekira pukul 09.30 Wib, saksi M. GUFRON AL GHIFARI Bin NURHADI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) bertemu dengan saksi ARDIAN SAPUTRA Bin ARJUNI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dipinggir jalan Kapten Mustofa Kebun Empat Kec. Kotabumi selatan Kab. Lampung Utara, kemudian antara saksi M. GUFRON AL GHIFARI dan saksi ARDIAN SAPUTRA mengobrol perihal acara Orgen Tunggal RATU AUDIO yang akan main di daerah Sungkai pada Jum’at malam tanggal 17 Oktober 2025 dan dalam obrolan tersebut antara saksi M. GUFRON AL GHIFARI dengan saksi ARDIAN SAPUTRA sepakat akan berangkat bersama. Setelah itu pada sekira pukul 09.30 Wib, saksi ARDIAN SAPUTRA menghubungi Terdakwa dengan tujuan mengajak Terdakwa untuk pergi menonton acara orgen tunggal di wilayah Sungkai tersebut bersama dengan saksi M. GUFRON AL GHIFARI dan setelah Terdakwa menyetujuinya, lalu antara Terdakwa dan saksi ARDIAN SAPUTRA serta saksi M. GUFRON AL GHIFARI bersepakat untuk membeli Narkotika jenis pil ekstasi dan meminta saksi M. GUFRON AL GHIFARI untuk mencarikan Narkotika jenis pil ekstasi tersebut.------------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa kemudian pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 Wib, saksi M. GUFRON AL GHIFARI Bin NURHADI menghubungi sdr.RIDO (DPO) dengan tujuan untuk memesan 3 (tiga) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi dan dijawab oleh sdr.RIDO (DPO) “INI ADA HARGA TIGA RATUS”, mendengar hal tersebut lalu saksi M. GUFRON AL GHIFARI pun menghubungi saksi ARDIAN SAPUTRA dengan mengatakan “INI ADA BANG GRANAT PINK HARGA TIGA RATUS” dijawab oleh saksi ARDIAN SAPUTRA “YA UDAH, SAYA TANYA DULU MACAN (sdr.ANDHIKA PUTRA SANNI)”, kemudian saksi ARDIAN SAPUTRA pun menghubungi Terdakwa dengan mengatakan “INI ADA GRANAT PINK HARGA TIGA RATUS” yang dijawab oleh saksi Terdakwa “YA UDAH NANTI SAYA ANTER UANGNYA”, setelah itu saksi ARDIAN SAPUTRA menghubungi saksi M. GUFRON AL GHIFARI dengan mengatakan “YA UDAH KAMI (Terdakwa dan saksi ARDIAN SAPUTRA) PESEN 2 (DUA), NANTI UANGNYA SAYA ANTER ABIS MAGRIBH”. Kemudian pada sekitar pukul 17.45 Wib Terdakwa datang kerumah saksi ARDIAN SAPUTRA untuk menyerahkan uang pembelian narkotika jenis pil ekstasi tersebut sebesar Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan setelah saksi ARDIAN SAPUTRA menerima uang dari Terdakwa tersebut, selanjutnya pada sekitar pukul 18.30 Wib saksi ARDIAN SAPUTRA datang kerumah saksi M. GUFRON AL GHIFARI untuk menyerahkan uang pembelian pil ekstasi tersebut sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) kepada saksi M. GUFRON AL GHIFARI dan setelah saksi ARDIAN SAPUTRA pergi lalu saksi M. GUFRON AL GHIFARI menghubungi sdr.RIDO (DPO) dengan mengatakan “BUNG KERUMAH AJA, SAYA GA ADA MOTOR” yang dijawab oleh sdr.RIDO (DPO) “YA TUNGGU, SAYA CARI TEBENGAN DULU”. Bahwa selanjutnya pada sekira pukul 20.45 Wib, sdr.RIDO (DPO) langsung menemui saksi M. GUFRON AL GHIFARI yang sudah menunggu diteras depan rumahnya yang beralamatkan di Jalan Kapten Mustofa Gang Kurnia VII RT/RW 001/006 Kelurahan Tanjung Senang Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, kemudian sdr.RIDO (DPO) memperlihatkan 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 30 (tiga puluh) butir pil ekstasi warna pink kepada saksi M. GUFRON AL GHIFARI sambil mengatakan “INI BR BAGUS PRON”, mendengar hal tersebut lalu saksi M. GUFRON AL GHIFARI pun menyerahkan uang sebesar Rp.900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah) kepada sdr.RIDO (DPO). Bahwa kemudian pada sekira pukul 21.40 Wib pada saat saksi M. GUFRON AL GHIFARI Bin NURHADI dan sdr.RIDO (DPO) sedang mengobrol diteras depan rumahnya tersebut, tiba-tiba datang saksi ARDIANSYAH, SH Bin ABDULLAH (Alm), saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR (Alm) dan saksi M. RIYAN SABIL Bin RIANTO (Ketiganya merupakan Anggota satresnarkoba Polres Lampung Utara) melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan saksi M. GUFRON AL GHIFARI, sedangkan sdr.RIDO (DPO) sendiri berhasil melarikan diri. Setelah saksi M. GUFRON AL GHIFARI berhasil diamankan, kemudian saksi ARDIANSYAH, SH Bin ABDULLAH (Alm), saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR (Alm) dan saksi M. RIYAN SABIL Bin RIANTO melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 30 (tiga puluh) butir pil ekstasi warna pink yang ditemukan diteras depan rumah saksi M. GUFRON AL GHIFARI dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO type Y21S warna pearl white yang ditemukan tergeletak dilantai teras rumah saksi M. GUFRON AL GHIFARI dan setelah diintrogasi saksi M. GUFRON AL GHIFARI mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut merupakan milik sdr.RIDO (DPO) dimana dari 30 (tiga puluh) butir Pil Ekstasi tersebut ada 3 (tiga) butir pesanan narkotika milik saksi M. GUFRON AL GHIFARI dan saksi ARDIAN SAPUTRA serta Terdakwa. Atas keterangan dari saksi M. GUFRON AL GHIFARI tersebut, selanjutnya saksi ARDIANSYAH, SH Bin ABDULLAH (Alm), saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR (Alm) dan saksi M. RIYAN SABIL Bin RIANTO melakukan pengembangan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap saksi ARDIAN SAPUTRA dan Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa bersama dengan saksi ARDIAN SAPUTRA dan saksi M. GUFRON AL GHIFARI berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.----------------

 

------ Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Perum Pegadaian Cabang Kotabumi, Nomor: 476/10556.00/X/2025 tanggal 18 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pt. Pegadaian Kotabumi AHMAD SUMARTA JAYA, menerangkan bahwa barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir Pil Ekstasi warna pink yang disita dari Terdakwa ANDHIKA PUTRA SANNI Bin MATSAN, DKK, setelah dilakukan penimbangan oleh LASTUA RYANTO didapatkan berat kotor dari 30 (tiga puluh) butir Pil Ekstasi warna pink tersebut seberat 11.07 (sebelas koma nol tujuh) Gram.-------------------------------------------

 

------ Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium

Forensik Polri Daerah Sumatera Selatan Cabang Palembang, NO.LAB.: 4114/NNF/2025 tanggal 12 November 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel ACHMAD KOLBINUS, ST.,MT.,M.Sc, menerangkan bahwa barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 30 (tiga puluh) butir Tablet warna pink dengan berat netto keseluruhan 10,426 Gram, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 6893/2025/NNF;
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi Urine dengan volume 20 ml milik saksi M. GUFRON ALGHIFARI Bin NURHADI, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 6894/2025/NNF;
  3. 1 (satu) buah botol plastik berisi Urine dengan volume 20 ml milik saksi ARDIAN SAPUTRA Bin ARJUNI, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 6895/2025/NNF;
  4. 1 (satu) buah botol plastik berisi Urine dengan volume 20 ml milik Terdakwa ANDHIKA SAPUTRA SANNI Bin MATSAN, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 6896/2025/NNF;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:

  1. BB 6893/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  2. BB 6894/2025/NNF dan BB 6896/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif Mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Positif mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  3. BB 6895/2025/NNF (urine milik saksi ARDIAN SAPUTRA Bin ARJUNI) seperti tersebut diatas tidak mengandung sediaan narkotika;

 

------- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi ARDIAN SAPUTRA Bin ARJUNI dan saksi M. GUFRON AL GHIFARI Bin NURHADI (Keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dalam Tanpa hak melakukan permufakatan jahat untuk membeli Narkotika Golongan I jenis Pil Ekstasi yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram tersebut tanpa memiliki dokumen/izin yang sah dari pejabat yang berwenang.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan PERPU Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo. Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana Jo. Pasal 13 UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP.-------------------------

 

Atau

 

KEDUA

------- Bahwa ia Terdakwa ANDHIKA PUTRA SANNI Bin MATSAN bersama-sama dengan saksi ARDIAN SAPUTRA Bin ARJUNI dan saksi M. GUFRON AL GHIFARI Bin NURHADI (Keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah), pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 23.45 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di teras depan rumah yang beraalamatkan di Jalan Penitis Gang Lemon Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram, Permufakatan jahat terjadi jika 2 (dua) orang atau lebih bersepakat untuk melakukan tindak pidana”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------

                                                                                                   

------- Berawal pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2025, saksi ARDIANSYAH, SH Bin ABDULLAH (Alm), saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR (Alm) dan saksi M. RIYAN SABIL Bin RIANTO (Ketiganya merupakan Anggota satresnarkoba Polres Lampung Utara) mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana narkotika di Jalan Kapten Mustofa Gang Kurnia VII RT/RW 001/006 Kelurahan Tanjung Senang Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara. Setelah mendapat informasi tersebut, selanjutnya saksi ARDIANSYAH, SH Bin ABDULLAH (Alm) bersama-sama dengan saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR (Alm) dan saksi M. RIYAN SABIL Bin RIANTO langsung menuju ke lokasi yang di informasikan tersebut guna melakukan penyelidikan akan kebenaran informasi tersebut. Bahwa kemudian pada sekira pukul 21.40 Wib, sesampainya di depan sebuah rumah yang beralamatkan di Jalan Kapten Mustofa Gang Kurnia VII RT/RW 001/006 Kelurahan Tanjung Senang Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, saksi ARDIANSYAH, SH Bin ABDULLAH (Alm), saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR (Alm) dan saksi M. RIYAN SABIL Bin RIANTO melihat saksi M. GUFRON AL GHIFARI Bin NURHADI (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) sedang bersama dengan sdr.RIDO (DPO) dengan gerak-gerik yang mencurigakan, melihat hal tersebut saksi ARDIANSYAH, SH Bin ABDULLAH (Alm) bersama-sama dengan saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR (Alm) dan saksi M. RIYAN SABIL Bin RIANTO langsung melakukan penggerebakan dan berhasil mengamankan saksi M. GUFRON AL GHIFARI Bin NURHADI, sedangkan sdr.RIDO (DPO) sendiri berhasil melarikan diri dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus plastik klip bening berisi 30 (tiga puluh) butir pil ekstasi warna pink yang ditemukan diteras depan rumah saksi M. GUFRON AL GHIFARI dan 1 (satu) unit handphone merk VIVO type Y21S warna pearl white yang ditemukan tergeletak dilantai teras rumah saksi M. GUFRON AL GHIFARI dan setelah diintrogasi saksi M. GUFRON AL GHIFARI mengakui bahwa barang bukti Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut merupakan milik sdr.RIDO (DPO) dimana dari 30 (tiga puluh) butir Pil Ekstasi tersebut ada 3 (tiga) butir pesanan narkotika milik saksi M. GUFRON AL GHIFARI Bin NURHADI dan saksi ARDIAN SAPUTRA serta Terdakwa ANDHIKA PUTRA SANNI. Atas keterangan dari saksi M. GUFRON AL GHIFARI Bin NURHADI tersebut, kemudian saksi ARDIANSYAH, SH Bin ABDULLAH (Alm), saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR (Alm) dan saksi M. RIYAN SABIL Bin RIANTO melakukan pengembangan meminta saksi M. GUFRON AL GHIFARI menghubungi saksi ARDIAN SAPUTRA untuk datang kerumah saksi M. GUFRON AL GHIFARI dan tidak lama kemudian pada sekira pukul 23.10 Wib saksi ARDIAN SAPUTRA pun datang kerumah saksi M. GUFRON AL GHIFARI sehingga saksi ARDIANSYAH, SH Bin ABDULLAH (Alm), saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR (Alm) dan saksi M. RIYAN SABIL Bin RIANTO langsung melakukan penangkapan terhadap saksi ARDIAN SAPUTRA dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk VIVO type 1904 warna Navy Blue yang digunakan oleh saksi ARDIAN SAPUTRA sebagai alat komunikasi transaksi narkotika. Setelah berhasil mengamankan saksi M. GUFRON AL GHIFARI dan saksi ARDIAN SAPUTRA tersebut, selanjutnya saksi ARDIANSYAH, SH Bin ABDULLAH (Alm) bersama-sama dengan saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR (Alm) dan saksi M. RIYAN SABIL Bin RIANTO langsung menuju kerumah Terdakwa yang beralamatkan di Jalan Penitis Gang Lemon Kel. Tanjung Aman Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara untuk melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan setelah berhasil mengamankan Terdakwa berikut barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone merk Iphone 13 warna navy tersebut selanjutnya Terdakwa, saksi ARDIAN SAPUTRA dan saksi M. GUFRON AL GHIFARI berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.----

 

------ Bahwa Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti dari Perum Pegadaian Cabang Kotabumi, Nomor: 476/10556.00/X/2025 tanggal 18 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Pt. Pegadaian Kotabumi AHMAD SUMARTA JAYA, menerangkan bahwa barang bukti berupa 30 (tiga puluh) butir Pil Ekstasi warna pink yang disita dari Terdakwa ANDHIKA PUTRA SANNI Bin MATSAN, DKK, setelah dilakukan penimbangan oleh LASTUA RYANTO didapatkan berat kotor dari 30 (tiga puluh) butir Pil Ekstasi warna pink tersebut seberat 11.07 (sebelas koma nol tujuh) Gram.-------------------------------------------

 

------ Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Selatan Cabang Palembang, NO.LAB.: 4114/NNF/2025 tanggal 12 November 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel ACHMAD KOLBINUS, ST.,MT.,M.Sc, menerangkan bahwa barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 30 (tiga puluh) butir Tablet warna pink dengan berat netto keseluruhan 10,426 Gram, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 6893/2025/NNF;
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi Urine dengan volume 20 ml milik saksi M. GUFRON ALGHIFARI Bin NURHADI, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 6894/2025/NNF;
  3. 1 (satu) buah botol plastik berisi Urine dengan volume 20 ml milik saksi ARDIAN SAPUTRA Bin ARJUNI, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 6895/2025/NNF;
  4. 1 (satu) buah botol plastik berisi Urine dengan volume 20 ml milik Terdakwa ANDHIKA SAPUTRA SANNI Bin MATSAN, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 6896/2025/NNF;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:

  1. BB 6893/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  2. BB 6894/2025/NNF dan BB 6896/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif Mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Positif mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  3. BB 6895/2025/NNF (urine milik saksi ARDIAN SAPUTRA Bin ARJUNI) seperti tersebut diatas tidak mengandung sediaan narkotika;

 

------- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi ARDIAN SAPUTRA Bin ARJUNI dan saksi ANDHIKA PUTRA SANNI Bin MATSAN (Keduanya dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dalam Tanpa Hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis Pil Ekstasi yang beratnya melebihi 5 (lima) Gram tersebut tanpa memiliki dokumen/izin dari pejabat yang berwenang.—-------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. Pasal 13 UU No.1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.----------

 

Atau

 

KETIGA

 

------ Bahwa ia Terdakwa ANDHIKA PUTRA SANNI Bin MATSAN, pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 00.00 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Oktober 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di teras depan rumah yang beralamatkan di Jalan Penitis Gang Lemon Kelurahan Tanjung Aman Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini “ Telah Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-

 

------ Berawal pada hari Rabu tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 00.00 Wib, pada saat Terdakwa sedang menonton acara Orgen Tunggal di Desa Padang Ratu Kab. Lampung Tengah, Terdakwa yang memang sudah sering menggunakan Narkotika jenis Pil Ekstasi setiap ada acara Orgen Tunggal tersebut pun berencana untuk kembali menggunakan atau mengkonsumsi Narkotika jenis pil ekstasi. Kemudian Terdakwa menemui seorang laki-laki yang tidak Terdakwa kenal di acara Orgen Tunggal tersebut dengan tujuan untuk membeli 1 (satu) butir Pil Ekstasi (Inex) seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dan setelah mendapatkan Pil Ekstasi tersebut Terdakwa langsung mengkonsumsi 1 (satu) butir Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut dengan cara ditelan seperti menelan permen dan yang Terdakwa rasakan setelah mengkonsumsi Narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut pikiran senang dan badan terasa lebih bersemangat, ngefly, keluar keringat dari seluruh badan, namun apabila Terdakwa tidak menggynakan narkotika jenis Pil Ekstasi tersebut badan terasa tidak bersemangat dan pikiran tidak fokus dan tidak tenang.------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa Terdakwa sudah sering kali mengkonsumsi Narkotika jenis Pil Ekstasi apabila ada acara Orgen Tunggal dimana dalam 1 (satu) bulan Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis Pil Ekstasi sebanyak 1 (satu) sampai 3 (tiga) kali.---------------------------------------------------------------------------------------

 

------ Bahwa pada hari Jum’at tanggal 17 Oktober 2025 sekira pukul 23.45 Wib, pada saat Terdakwa sedang berdiri didepan teras rumah hendak keluar menjemput saksi ARDIAN SAPUTRA, tiba-tiba datang saksi ARDIANSYAH, SH Bin ABDULLAH (Alm), saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR (Alm) dan saksi M. RIYAN SABIL Bin RIANTO (Ketiganya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara) langsung melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dikarenakan sebelumnya saksi ARDIANSYAH, SH Bin ABDULLAH (Alm), saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR (Alm) dan saksi M. RIYAN SABIL Bin RIANTO terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap saksi M. GUFRON AL GHIFARI Bin NURHADI dan saksi ARDIAN SAPUTRA terkait barang bukti 30 (tiga puluh) butir Pil Ekstasi dimana dari 30 (tiga puluh) butir Pil Ekstasi tersebut ada 3 (tiga) butir pesanan narkotika milik Terdakwa dan saksi ARDIAN SAPUTRA serta saksi M. GUFRON ALGHIFARI. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti dibawa ke Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-----------

 

------ Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Daerah Sumatera Selatan Cabang Palembang, NO.LAB.: 4114/NNF/2025 tanggal 12 November 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Bidang Laboratorium Forensik Polda Sumsel ACHMAD KOLBINUS, ST.,MT.,M.Sc, menerangkan bahwa barang bukti berupa:

  1. 1 (satu) bungkus plastik bening berisi 30 (tiga puluh) butir Tablet warna pink dengan berat netto keseluruhan 10,426 Gram, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 6893/2025/NNF;
  2. 1 (satu) buah botol plastik berisi Urine dengan volume 20 ml milik saksi M. GUFRON ALGHIFARI Bin NURHADI, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 6894/2025/NNF;
  3. 1 (satu) buah botol plastik berisi Urine dengan volume 20 ml milik saksi ARDIAN SAPUTRA Bin ARJUNI, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 6895/2025/NNF;
  4. 1 (satu) buah botol plastik berisi Urine dengan volume 20 ml milik Terdakwa ANDHIKA SAPUTRA SANNI Bin MATSAN, selanjutnya dalam Berita Acara disebut BB 6896/2025/NNF;

Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:

  1. BB 6893/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  2. BB 6894/2025/NNF dan BB 6896/2025/NNF seperti tersebut diatas Positif Mengandung Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan Positif mengandung MDMA yang terdaftar sebagai Golongan I (satu) Nomor Urut 37 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 Tahun 2025 Tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  3. BB 6895/2025/NNF (urine milik saksi ARDIAN SAPUTRA Bin ARJUNI) seperti tersebut diatas tidak mengandung sediaan narkotika;

 

------ Bahwa Terdakwa dalam menyalahgunakan Narkotika Golongan I jenis Pil Ekstasi tersebut tanpa memiliki resep dokter dan juga Terdakwa tidak memiliki kartu rehab dari Badan Narkotika Nasional (BNN) yang menyatakan bahwa Terdakwa merupakan pecandu dalam masa pemulihan penyalahgunaan narkotika.-

 

-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------

 

 

                                                                                                               Kotabumi, 30 Maret 2026

                                                                                                     JAKSA PENUNTUT UMUM,

                                                                                              

                                                                                              

                                                                                                                                                                                                                                                                                               

                                 

                                             EVA MEILIA, SH., MH.

                                                                                                   JAKSA MUDA NIP.19760507 200112 2 002

 

 

 

 

Pihak Dipublikasikan Ya