Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
4/Pid.Pra/2025/PN Kbu Jon Heri Bin Karsono Kapolres Lampung Utara Cq Kapolda Lampung Cq Kapolri Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 30 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penetapan tersangka
Nomor Perkara 4/Pid.Pra/2025/PN Kbu
Tanggal Surat Selasa, 30 Des. 2025
Nomor Surat 93/SKK/UPBH-UMKO/XII/2025
Pemohon
NoNama
1Jon Heri Bin Karsono
Termohon
NoNama
1Kapolres Lampung Utara Cq Kapolda Lampung Cq Kapolri
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasar pada argument dan fakta-fakta yuridis diatas, Pemohon mohon kepada Majelis Hakim PENGADILAN NEGERI KOTABUMI yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo berkenan memutus perkara ini sebagai berikut :

  1. Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;
  2. Berdasarkan Surat Pernyataan/Perjanjian pada tanggal 23 Juli 2025 Pemohon ( JON HERI ), ( SIRA AZURA AZAHRA ), ( AL- HAPIS SADAT ) telah bersepakat untuk berdamai.
  3. Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang – Undang Nomor 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang – Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak oleh Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Lampung Utara  Satuan Reserse Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kriminal  adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat;
  4. Memerintahkan kepada Termohon agar segera mengeluarkan/membebaskan Pemohon atas nama Jon Heri Bin Karsono
  5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;
  6. Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;
  7. Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
  8. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku.

PEMOHON sepenuhnya memohon kebijaksanaan Yang Terhormat Majelis Hakim PENGADILAN NEGERI KOTABUMI yang memeriksa, mengadili dan memberikan putusan terhadap Perkara a quo dengan tetap berpegang pada prinsip keadilan, kebenaran dan rasa kemanusiaan.

Apabila Yang Terhormat Majelis Hakim PENGADILAN NEGERI KOTABUMI yang memeriksa Permohonan a quo berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya

(ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya