INFORMASI DETAIL PERKARA
Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
15/Pdt.P/2023/PN Kbu | NOPAN TORI | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 08 Agu. 2023 | ||||
Klasifikasi Perkara | Perbaikan Kesalahan Dalam Akta Kelahiran | ||||
Nomor Perkara | 15/Pdt.P/2023/PN Kbu | ||||
Tanggal Surat | Senin, 07 Agu. 2023 | ||||
Nomor Surat | |||||
Pemohon |
|
||||
Kuasa Hukum Pemohon | |||||
Termohon | |||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum | 1. Mengabulkan permohonan pemohon; 2. Menetapkan dan Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah/memperbaiki akta lahir tahun lahir anak nya; 3. Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan tahun lahir anak tersebut kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil kabupaten Lampung Utara dan registrasi penduduk Kabupaten Lampung Utara, Untuk dicatat dan didaftar Sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku; 4. Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada pemohon. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||
Prodeo | Tidak |