Petitum |
- Menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan demi hukum Akta Jual Beli No. 99/CD-ABS/1990 tanggal 6 Desember 1990, yang dibuat dan dikeluarkan oleh Camat Abung Selatan dalam kedudukannya sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) , Adalah Sah Sebagai Bukti Kepemilikan dan Memiliki Kekuatan Hukum Berlaku sebagai tanda bukti hak yang berlaku sesuai dengan ketentuan dan Perundang-undangan;
- Menyatakan/menetapkan secara hukum perbuatan Tergugat serta penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00667 desa Candimas Kecamatan Abung Selatan pada tahun 1993 atas nama Aminah/ Tergugat II berdasarka Surat Ukur No: 07777/1993 yang telah dibaliknamakan atas nama Abdul Azis/ Tergugat II oleh Turut Tergugat I serta dilekatkan Hak Tanggungan Nomor :00063/1994 pada PT. Bank BRI cabang Kotabumi/Turut Tergugat II sebagai perbuatan melawan hukum;
- Menyatakan Demi Hukum Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum, atau tidak berlaku dan lumpuh segala surat yang menjadi alas hak bagi Tergugat I, Tergugat II kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II tentang segala hal yang menjadi dasar sebagai alas hak Penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor: 00667 desa Candimas Kecamatan Abung Selatan pada tahun 1993 atas nama Aminah/ Tergugat II berdasarka Surat Ukur No: 07777/1993, yang terletak di desa Candimas Kecamatan Abung Selatan, Kabupaten Lampung Utara Provinsi Provinsi Lampung ;
- Menyatakan Demi Hukum Tidak Mempunyai Kekuatan Hukum, atau tidak berlaku dan lumpuh segala surat yang menjadi alas hak bagi Tergugat II kepada Turut Tergugat II tentang segala hal yang menjadi dasar sebagai alas hak dilekatkan Hak Tanggungan Nomor :00013/1994 pada Turut Tergugat II;
- Menghukum Tergugat, Tergugat I, Tergugat II kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II membayar kerugian kepada Penggugat , ganti rugi sebesar 478,26087 gram emas X @ Rp.1.750.000,- =Rp. 836.956.522,- (delapan ratus tiga puluh enam juta sembilan ratus lima puluh enam ribu lima ratus dua puluh dua rupiah) secara tanggung renteng;
- Menetapkan Kerugian moril/Imateril akibat Perbuatan Melawan Hukum Tergugat, Tergugat I, Tergugat II kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II yang Penggugat alami sesuai dengan takaran dan keadilan yang sah dan patut demi hukum sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) ;
- Menghukum Tergugat, Tergugat I, Tergugat II kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayarkan Kepada Penggugat Kerugian moril/Imateril yang Penggugat Alami sesuai dengan takaran dan keadilan yang sah dan patut demi hukum sebesar Rp. 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) secara tanggung renteng kontan tunai dan sekaligus;
- Menghukum Tergugat, Tergugat I, Tergugat II kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk Tunduk dan Patuh terhadap isi Putusan ini setelah Putusan diucapkan dan telah berkekuatan hukum tetap (In Krach Van Gewisjde) ;
- Menyatakan secara hukum putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu meskipun ada upaya banding, kasasi dan atau upaya hukum lainnya dari Tergugat, Tergugat I, Tergugat II kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II ;
- Menghukum Tergugat, Tergugat I, Tergugat II kepada Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ;
Atau:
SUBSIDAIR:
Apabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |