Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penyidik Atas Kuasa PU Terdakwa Status Perkara
2/Pid.C/2018/PN Kbu BAMBANG TRIANGGORO ASMAWI BIN IDRIS BANI Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Mei 2018
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 2/Pid.C/2018/PN Kbu
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 14 Mei 2018
Nomor Surat Pelimpahan B/02.b/V/2018/Satreskrim
Penyidik Atas Kuasa PU
NoNama
1BAMBANG TRIANGGORO
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ASMAWI BIN IDRIS BANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

Bahwa terdakwa ASMAWI BIN IDRIS BANI, Pada hari Rabu tanggal 14 Maret 2018 sekira pukul 17.30 Wib telah terjadi Tinda Pidana Pencurian di Areal Perkebunan sawit milik pelapor NURSUYANTO Bin SAKEHADI di Desa Batu Raja Kec. Sungkai Utara Kab. Lampung Utara atau setidak-tidaknya masih dalam wilayah hukum Pegadilan Negeri Kotabumi telah terjadi tindak pidana yang diduga mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum,

Yang diduga dilakukan oleh terdakwa ASMAWI BIN IDRIS BANI dengan cara pada awalnya LAN ( DPO ) mendatangi rumah Terdakwa ASMAWI BIN IDRIS BANI di Desa Batu Raja Kec. Sungkai Utara Kab. Lampung Utara kemudian mengajak Terdakwa ASMAWI BIN IDRIS BANI beserta satu teman lagi yang bernama OMAIDI ( DPO ) untuk mengambil buah kelapa sawit, sekira jam 14.00 Wib Terdakwa bersama LAN ( DPO ) dan OMAIDI ( DPO ) berangkat dari rumah Terdakwa dan menuju perkebunan kelapa sawit setelah itu pada 17.00 Wib OMAIDI mulai mengegrek/memanen buah kelapa sawit milik NURSUYANTO Bin SAKEHADI dan Terdakwa ASMAWI BIN IDRIS BANI bersama LAN ( DPO ) mengambil lalu mengumpulkan buah kelapa sawit tersebut di suatu titik, kemudian Pada pukul 18.30 Wib Terdakwa ASMAWI BIN IDRIS BANI keluar dari perkebunan sawit milik NURSUYANTO Bin SAKEHADI tersebut untuk membeli gorengan dan mengambil air minum dari rumah Terdakwa di Desa Batu Raja Kec. Sungkai Utara Kab. Lampung Utara, kemudian sekira jam 21.30 Wib Terdakwa kembali lagi masuk ke perkebunan sawit dengan niat ingin mengantarkan gorengan serta air minum untuk LAN ( DPO ) dan OMAIDI ( DPO ), kemudian sesampainya di perkebunan sawit milik NURSUYANTO Bin SAKEHADI terdakwa ASMAWI BIN IDRIS BANI ditangkap Anggota Polisi yang berpakian preman kemudian terdakwa ASMAWI BIN IDRIS BANI berikut hasil buah kelapa sawit yang sudah ditumpuk sebanyak 65 ( enam puluh lima ) tandan dibawa dan diamankan di Polsek Sungkai Utara, akibat kejadian tersebut korban NURSUYANTO Bin SAKEHADI mengalami kerugian kehilangan 65 ( enam puluh lima ) tandan buah sawit yang harga nya setelah dijual sebesar RP. 2.375.550,-. (Dua Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Lima Ribu Lima Ratus Lima Puluh Rupiah) dengan dibuktikan kwitansi pembayaran dari lapak sawit, sehingga berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA RI) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP dengan minimal kerugian yang diderita oleh korban nilainya tidak lebih dari RP. 2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan dasar Pasal 205 sampai 210 KUHAP terhadap pemeriksaan perkara terdakwa ASMAWI BIN IDRIS BANIdilakukan dengan Acara Pemeriksaan Cepat.

Atas perbuatan terdakwa ASMAWI BIN IDRIS BANI tersebut diduga telah mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum yang nilainya tidak lebih dari RP. 2.500.000. (dua juta lima ratus ribu rupiah), sebagaimana diatur dalam Pasal 364 KUHP Jo. PERMA RI Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda Dalam KUHP, maka terhadap perbuatan terdakwa ASMAWI BIN IDRIS BANI dapat dipidana dengan hukuman pidana kurungan selama-lamanya 3 (tiga) bulan dan atau denda sebanyak – banyaknya RP. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah)

Pihak Dipublikasikan Ya