Kembali |
Nomor Perkara | Pemohon | Termohon | Status Perkara |
1/Pid.Pra/2022/PN Kbu | Yasril,S.ST,MT Bin M Yamin | Kejaksaan Negeri Lampung Utara | Minutasi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 03 Jan. 2022 | ||||
Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penangkapan | ||||
Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2022/PN Kbu | ||||
Tanggal Surat | Senin, 03 Jan. 2022 | ||||
Nomor Surat | 09/SK/WWR/XII/2021 | ||||
Pemohon |
|
||||
Termohon |
|
||||
Kuasa Hukum Termohon | |||||
Petitum Permohonan | Berdasarkan seluruh alasan-alasan yang PEMOHON ajukan tersebut untuk dan atas nama PEMOHON Praperadilan mohon putusan sebagai berikut : Menerima Permohonan Praperadilan PEMOHON seluruhnya; Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.813/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a/L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.b/L.8.13/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021 tanggal 06 Juli 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.d/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.e/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.f/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 20 Desember 2021 dan Tindakan Penetapan Tersangka atas diri PEMOHON adalah Tidak Sah karena melanggar ketentuan KUHAP dan Cacat Hukum ; Memerintahkan kepada TERMOHON agar menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON; Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan RUTAN Kelas IIB Kotabumi; Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya; Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan moriil sebesar Rp.240.000.000,- (Dua ratus empat puluh juta rupiah) jadi total kerugian seluruhnya sebesar Rp.240.005.000,- (dua ratus empat puluh juta lima ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada PEMOHON; Menghukum TERMOHON untuk Meminta Maaf secara langsung dan terbuka kepada PEMOHON dan Keluarganya melalui Media Massa (Cetak dan elektronik) di Provinsi Lampung selama 2 (dua) hari berturut-turut ; Membebankan biaya perkara kepada Negara; ATAU, Jika Pengadilan Negeri Kotabumi berpendapat lain mohon Putusan yang seadil -adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa. |
||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |