Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2022/PN Kbu Yasril,S.ST,MT Bin M Yamin Kejaksaan Negeri Lampung Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 03 Jan. 2022
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya penangkapan
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2022/PN Kbu
Tanggal Surat Senin, 03 Jan. 2022
Nomor Surat 09/SK/WWR/XII/2021
Pemohon
NoNama
1Yasril,S.ST,MT Bin M Yamin
Termohon
NoNama
1Kejaksaan Negeri Lampung Utara
Kuasa Hukum Termohon
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh alasan-alasan yang PEMOHON ajukan tersebut untuk dan atas nama PEMOHON Praperadilan mohon putusan sebagai berikut :

Menerima Permohonan Praperadilan PEMOHON seluruhnya;

Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-01/L.813/Fd.1/03/2021 tanggal 01 Maret 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.a/L.8.13/Fd.1/04/2021 tanggal 12 April 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.b/L.8.13/Fd.1/05/2021 tanggal 25 Mei 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.c/L.8.13/Fd.1/06/2021 tanggal 06 Juli 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.d/L.8.13/Fd.1/08/2021 tanggal 18 Agustus 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.e/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 28 September 2021, Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01.f/L.8.13/Fd.1/09/2021 tanggal 20 Desember 2021 dan Tindakan Penetapan Tersangka atas   diri PEMOHON adalah Tidak Sah karena melanggar ketentuan KUHAP  dan Cacat Hukum ;

Memerintahkan  kepada TERMOHON  agar menghentikan Penyidikan terhadap PEMOHON;

Memerintahkan kepada TERMOHON untuk mengeluarkan PEMOHON dari tahanan RUTAN Kelas IIB Kotabumi;

Memulihkan hak-hak PEMOHON, baik dalam kedudukan, kemampuan harkat serta martabatnya;

Menghukum TERMOHON untuk membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) dan moriil sebesar Rp.240.000.000,- (Dua ratus empat puluh juta rupiah) jadi total kerugian seluruhnya sebesar Rp.240.005.000,-   (dua ratus empat puluh juta lima ribu rupiah) secara tunai dan sekaligus kepada   PEMOHON;

Menghukum TERMOHON untuk     Meminta     Maaf   secara langsung dan terbuka kepada    PEMOHON dan Keluarganya melalui  Media   Massa (Cetak dan elektronik) di Provinsi Lampung selama 2 (dua) hari  berturut-turut ;

Membebankan biaya perkara kepada Negara;

ATAU,  

Jika     Pengadilan   Negeri    Kotabumi      berpendapat lain mohon Putusan yang seadil -adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Pihak Dipublikasikan Ya