| Dakwaan |
|

|
KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA
Jl. Alamsyah RPN No.13, Kel. Kelapa Tujuh, Kec. Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, 34514
website https://kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id
|
|
|
“Demi Keadilan dan Kebenaran
berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
|
|
P-29
|
SURAT DAKWAAN
NO.REG.PERK. : PDM-2238 /K.Bumi/12/2025
- IDENTITAS TERDAKWA
|
Nama Lengkap
NIK
Tempat Lahir
Umur / Tanggal Lahir
Jenis Kelamin
Kebangsaan/Kewarganegaraan
Tempat Tinggal
Agama
Pekerjaan
Pendidikan
|
:
:
:
:
:
:
:
:
:
:
|
ZULFIKRI Bin MUAS
1803011109990004
Kotabumi
26 tahun / 11 September 1999
Laki-laki
Indonesia
Jalan Lintas Sumatra RT/RW 01/05 Desa Suka Menanti Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara
Islam
Pelajar/Mahasiswa
SMA (Lulus)
|
- PENANGKAPAN DAN PENAHANAN :
-
-
- Penangkapan : Sejak 03 Agustus 2025 s/d 05 Agustus 2025;
- Penahanan oleh Penyidik : Rutan, Sejak Tanggal 06 Agustus 2025 s/d 25 Agustus2025;
- Perpanjangan PU : Rutan, Sejak Tanggal 26 Agustus 2025 s/d 04 Oktober 2025;
- Perpanjangan I Ketua PN : Rutan, Sejak Tanggal 05 Oktober 2025 s/d 03 November 2025;
- Perpanjangan II Ketua PN : Rutan, Sejak Tanggal 04 November 2025 s/d 03 Desember 2025;
- Penahanan oleh PU : Rutan sejak Tanggal 02 Desember 2025 s/d 21 Desember 2025;
- DAKWAAN :
PERTAMA
------------Bahwa Terdakwa ZULFIKRI Bin MUAS pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025 di Rumah Makan Sinar Jaya Desa Suka Menanti Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 09.45 WIB Terdakwa membeli sabu-sabu dari Sdr. ADITTYA PRATAMA (Daftar Pencarian Saksi) sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di Rumah Makan Sinar Jaya Desa Suka Menanti Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara untuk dimiliki bersama Sdr. GILANG (Daftar Pencarian Saksi), setelah 1 paket shabu narkotika jenis sabu-sabu didapatkan lalu terdakwa duduk santai datanglah aparat kepolisian berpakaian preman yaitu diantaranya Saksi MAHMUD DARMANSAH Bin AMIRULLAH HISAM, Saksi M. HABIBI, S.H Bin KASAN dan Saksi JAKARIANSYAH Bin A. GANI yang sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat ada tindak pidana memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu di Rumah Makan Sinar Jaya Desa Suka Menanti Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa ditangkap dan Sdr. GILANG (Daftar Pencarian Saksi) melarikan diri lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa kemudian ditemukan di depan Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu – sabu, 1 (satu) buah Alat hisap sabu – sabu Boong, 1 (satu) buah jarum,1 (satu) buah pirek, 1 (satu) buah centong pipet, 1 (satu) buah Korek api dan 1 (satu) buah unit Handphone Redmi Note 13 pro warna Hitam. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Kotabumi Nomor: 363/10556.00/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Kotabumi PT. Pegadaian AHMAD SUMARTA JAYA dan Penaksir LASTUA RYANTO disaksikan oleh BRIPKA ANDIKA PUTRA BUANA dan Terdakwa ZULFIKRI Bin MUAS terhadap 1 (satu) paket yang diduga nerkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor (Bruto) 0,06 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor 3031/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si., M.T dan mengetahui a.n Kabidlabfor Polda Sumsel, ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. Terhadap 1 (satu) bungkus amplop putih berlak segel lengkap, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,023 gram yang selanjutnya disebut BB 5090/2025/NNF serta 1 (satu) buah termos es berlak segel lengkap yang didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 15 ml milik tersangka a.n ZULFIKRI Bin MUAS yang selanjutnya disebut BB 5091/2024/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 5090/2025/NNF dan BB 5091/2025/NNF tersebut diatas Positif Mengandung Metafetamina yang terdaftar Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti BB 5090/2025/NNF dengan berat netto 0,013 gram serta BB 5091/2025/NNF habis untuk pemeriksaan.
- Bahwa Terdakwa ZULFIKRI Bin MUAS Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.-------------------------------------------------------------------------------------------
----------------------------------------------------------------------------- ATAU ---------------------------------------------------------------
KEDUA
------------Bahwa Terdakwa ZULFIKRI Bin MUAS pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira jam 16.00 WIB atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Bulan Agustus Tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam Tahun 2025 di Rumah Makan Sinar Jaya Desa Suka Menanti Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara atau di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang mengadili, Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Minggu tanggal 03 Agustus 2025 sekira pukul 09.45 WIB Terdakwa membeli sabu-sabu dari Sdr. ADITTYA PRATAMA (Daftar Pencarian Saksi) sebesar Rp 200.000,- (dua ratus ribu rupiah) di Rumah Makan Sinar Jaya Desa Suka Menanti Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara untuk dimiliki bersama Sdr. GILANG (Daftar Pencarian Saksi), setelah 1 paket shabu narkotika jenis sabu-sabu didapatkan lalu terdakwa duduk santai datanglah aparat kepolisian berpakaian preman yaitu diantaranya Saksi MAHMUD DARMANSAH Bin AMIRULLAH HISAM, Saksi M. HABIBI, S.H Bin KASAN dan Saksi JAKARIANSYAH Bin A. GANI yang sebelumnya berdasarkan informasi dari masyarakat ada tindak pidana memiliki, menyimpan, atau menyediakan narkotika jenis sabu-sabu di Rumah Makan Sinar Jaya Desa Suka Menanti Kecamatan Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa ditangkap dan Sdr. GILANG (Daftar Pencarian Saksi) melarikan diri lalu dilakukan penggeledahan terhadap Terdakwa kemudian ditemukan di depan Terdakwa barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu – sabu, 1 (satu) buah Alat hisap sabu – sabu Boong, 1 (satu) buah jarum,1 (satu) buah pirek, 1 (satu) buah centong pipet, 1 (satu) buah Korek api dan 1 (satu) buah unit Handphone Redmi Note 13 pro warna Hitam. Selanjutnya Terdakwa berikut barang bukti di bawa ke kantor polisi guna pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Kotabumi Nomor: 363/10556.00/VIII/2025 tanggal 04 Agustus 2025 yang ditandatangani oleh Pemimpin Cabang Kotabumi PT. Pegadaian AHMAD SUMARTA JAYA dan Penaksir LASTUA RYANTO disaksikan oleh BRIPKA ANDIKA PUTRA BUANA dan Terdakwa ZULFIKRI Bin MUAS terhadap 1 (satu) paket yang diduga nerkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor (Bruto) 0,06 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Hasil Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik di Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor 3031/NNF/2025 tanggal 08 September 2025 yang ditanda tangani oleh pemeriksa YAN PARIGOSA, S.Si., M.T dan mengetahui a.n Kabidlabfor Polda Sumsel, ACHMAD KOLBINUS, S.T., M.T., M.Sc. Terhadap 1 (satu) bungkus amplop putih berlak segel lengkap, setelah dibuka didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik bening masing-masing berisikan kristal-kristal putih dengan berat netto keseluruhan 0,023 gram yang selanjutnya disebut BB 5090/2025/NNF serta 1 (satu) buah termos es berlak segel lengkap yang didalamnya terdapat 1 (satu) botol plastik berisi urine dengan volume 15 ml milik tersangka a.n ZULFIKRI Bin MUAS yang selanjutnya disebut BB 5091/2024/NNF, setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa BB 5090/2025/NNF dan BB 5091/2025/NNF tersebut diatas Positif Mengandung Metafetamina yang terdaftar Golongan 1 (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 07 Tahun 2025 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sisa barang bukti BB 5090/2025/NNF dengan berat netto 0,013 gram serta BB 5091/2025/NNF habis untuk pemeriksaan.
- Bahwa Terdakwa ZULFIKRI Bin MUAS Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk pengobatan dan tidak ada kaitannya dengan pekerjaan Terdakwa serta tidak mempunyai izin dari pihak yang berwenang.
Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.------------------------------------------------------------------------------------------
Kotabumi, 09 Desember 2025
PENUNTUT UMUM
ADI HIDAYATTULOH, S.H.
Ajun Jaksa |