Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
1/Pdt.G/2019/PN Kbu Suryati Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 24 Jan. 2019
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 1/Pdt.G/2019/PN Kbu
Tanggal Surat Kamis, 24 Jan. 2019
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Suryati
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1M. Yaman, SHSuryati
Tergugat
NoNama
1Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PRIMAIR

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya

2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga semua akibat kerugian akibat yang ditimbulkan adalah kewajiban Tergugat untuk membayar dan menggantinya tanpa syarat

3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini

4. Menghukum Tergugat oleh karenanya untuk membayar kepada Penggugat kerugian baik materiil maupun immateriil secara tunai dan lunas adalah sebagai berikut :

a. Biaya pemakaman  Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)

b. Biaya tahlilan hari pertama  Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)

c. Biaya tahlilan hari Kedua  Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)

d. Biaya tahlilan hari Ketiga  Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)

e. Biaya tahlilan hari keempat  Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)

f. Biaya tahlilan hari kelima  Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)

g. Biaya tahlilan hari keenam  Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah)

h. Biaya tahlilan hari ketujuh  Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah)

i. Biaya tahlilan hari ke empat puluh  Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)

j. Biaya tahlilan hari ke seratus  Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)

k. Biaya jasa pengacara  Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah)

Total kerugian materiil Rp. 49.000.000 (empat puluh sembilan juta rupiah)

 

Kerugian Immateriil yang dialami Penggugat adalah :

a. Penghasilan Korban M. Rosi setiap bulan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah)

b. Penghasilan Korban M. Rosi setiap Tahun Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah)

c. Penghasilan Korban M. Rosi  sepuluh tahun Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)

Total kerugian Immateriil yang dialami Penggugat adalah Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)

 

5. Bahwa total kerugian Penggugat Materiil dan Immateriil yang harus dibayar oleh Tergugat Rp. 649.000.000 (enam ratus empat puluh sembilan juta rupiah)

6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap.

7. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat

8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Iutvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi, maupun Verzet

SUBSIDER

Apabila Pengadilan Negeri Kotabumi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono)

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak