| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 1/Pdt.G/2019/PN Kbu | Suryati | Kepala Kepolisian Resor Lampung Utara | Minutasi |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 24 Jan. 2019 | ||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||
| Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2019/PN Kbu | ||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 24 Jan. 2019 | ||||||
| Nomor Surat | |||||||
| Penggugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Penggugat |
|
||||||
| Tergugat |
|
||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||
| Petitum | DALAM PRIMAIR 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya 2. Menyatakan bahwa Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum sehingga semua akibat kerugian akibat yang ditimbulkan adalah kewajiban Tergugat untuk membayar dan menggantinya tanpa syarat 3. Menyatakan sah dan berharga semua alat bukti yang diajukan Penggugat dalam perkara ini 4. Menghukum Tergugat oleh karenanya untuk membayar kepada Penggugat kerugian baik materiil maupun immateriil secara tunai dan lunas adalah sebagai berikut : a. Biaya pemakaman Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) b. Biaya tahlilan hari pertama Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) c. Biaya tahlilan hari Kedua Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) d. Biaya tahlilan hari Ketiga Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) e. Biaya tahlilan hari keempat Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) f. Biaya tahlilan hari kelima Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) g. Biaya tahlilan hari keenam Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) h. Biaya tahlilan hari ketujuh Rp. 3.000.000 (tiga juta rupiah) i. Biaya tahlilan hari ke empat puluh Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) j. Biaya tahlilan hari ke seratus Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) k. Biaya jasa pengacara Rp. 25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah) Total kerugian materiil Rp. 49.000.000 (empat puluh sembilan juta rupiah)
Kerugian Immateriil yang dialami Penggugat adalah : a. Penghasilan Korban M. Rosi setiap bulan Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah) b. Penghasilan Korban M. Rosi setiap Tahun Rp. 60.000.000 (enam puluh juta rupiah) c. Penghasilan Korban M. Rosi sepuluh tahun Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah) Total kerugian Immateriil yang dialami Penggugat adalah Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah)
5. Bahwa total kerugian Penggugat Materiil dan Immateriil yang harus dibayar oleh Tergugat Rp. 649.000.000 (enam ratus empat puluh sembilan juta rupiah) 6. Menghukum Tergugat untuk membayar uang paksa (Dwangsom) sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari bila Tergugat tidak melaksanakan isi putusan perkara ini terhitung sejak Putusan berkekuatan hukum tetap. 7. Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat 8. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan lebih dahulu (Iutvoerbaar bij Voorraad) meskipun ada perlawanan Banding, Kasasi, maupun Verzet SUBSIDER Apabila Pengadilan Negeri Kotabumi yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil adilnya (Ex Aequo Et Bono)
|
||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||
| Prodeo | Tidak |
