Dakwaan |
Dakwaan
Bahwa ia terdakwa I Zainal Arifin Bin Jon Sri dan terdakwa II Suhartoyo Bin Johansyah baik bertindak sebagai pelaku, yang menyeruruh lakukan atau turut serta melakukan secara bersama-sama pada hari Senin tanggal 17 Desember 2012 pukul 07.30 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain yang termasuk dalam tahun 2012, bertempat di Masjid AS-SYUHADA Desa Sukamenanti Kec.Bukit Kemuning Kab.Lampung Utara atau di suatu tempat lain yang masih termauk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Kotabumi, telah mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagianya termasuk kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan oleh 2 (dua) orang atau lebih, yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan,atau untuk sampai pada barang yang diambil dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu dimana perbuatan tersebut dilakuka para terdakwa. (melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4 dan ke 5 KUHPidana) |