Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI KOTABUMI
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
2/PDT.G/2000/PN.KB Ny. AMIYATI 1.M. HATTA ALI
2.Harry Sumampau
3.Menteri Dalam Negeri RI Cq. Gubernur Tk.I Lampung Cq. Bupati Tk II Lampung Utara Cq. Camat Kotabumi
Pelaksanaan Eksekusi
Tanggal Pendaftaran Senin, 13 Mar. 2000
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 2/PDT.G/2000/PN.KB
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Ny. AMIYATI
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1M. HATTA ALI
2Harry Sumampau
3Menteri Dalam Negeri RI Cq. Gubernur Tk.I Lampung Cq. Bupati Tk II Lampung Utara Cq. Camat Kotabumi
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PRIMAIR :

1. menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya

2. menyatakan perbuatan para tergugat yang telah menguasai tanah sengketa adalah perbuatan melanggar hukum

3. menyatakan batal demi hukum demi hukum atas hak apapun yang dipergunakan oleh para tergugat untuk membaliknamakan tanah sengketa dan menjadikan lahirnya sertifikat hak milik no. 1694/BPN

4. Menyatakan sertifikat hak milik tanah sengketa atas nama tergugat II No. 1694/BPN tidak mempunyai kekuatan hukum

5. Menghukum para Tergugat atau para pihak yang memperoleh hak dari para Tergugat agar menyerahkan tanah sengketa beserta sertifikatnya kepada Penggugat dalam keadaan seperti semula dan bebas dari segala beban kepada Penggugat

6. Menghukum para Tergugat untuk untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini

SUBSIDAIR :

Mohon Pengadilan Negeri Kotabumi memberikan putusan yang seadil- adilnya

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak