Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
2/PDT.G/2000/PN.KB | Ny. AMIYATI | 1.M. HATTA ALI 2.Harry Sumampau 3.Menteri Dalam Negeri RI Cq. Gubernur Tk.I Lampung Cq. Bupati Tk II Lampung Utara Cq. Camat Kotabumi |
Pelaksanaan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Senin, 13 Mar. 2000 | ||||||||
Klasifikasi Perkara | Objek Sengketa Tanah | ||||||||
Nomor Perkara | 2/PDT.G/2000/PN.KB | ||||||||
Tanggal Surat | - | ||||||||
Nomor Surat | |||||||||
Penggugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||
Tergugat |
|
||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||
Turut Tergugat | - | ||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||
Petitum | PRIMAIR : 1. menyatakan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya 2. menyatakan perbuatan para tergugat yang telah menguasai tanah sengketa adalah perbuatan melanggar hukum 3. menyatakan batal demi hukum demi hukum atas hak apapun yang dipergunakan oleh para tergugat untuk membaliknamakan tanah sengketa dan menjadikan lahirnya sertifikat hak milik no. 1694/BPN 4. Menyatakan sertifikat hak milik tanah sengketa atas nama tergugat II No. 1694/BPN tidak mempunyai kekuatan hukum 5. Menghukum para Tergugat atau para pihak yang memperoleh hak dari para Tergugat agar menyerahkan tanah sengketa beserta sertifikatnya kepada Penggugat dalam keadaan seperti semula dan bebas dari segala beban kepada Penggugat 6. Menghukum para Tergugat untuk untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini SUBSIDAIR : Mohon Pengadilan Negeri Kotabumi memberikan putusan yang seadil- adilnya |
||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||
Prodeo | Tidak |