Kembali |
Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
222/Pid.Sus/2025/PN Kbu | DESI HANDAYANI, S.H. | CANDRA YUHADI Bin ZAINAL ABIDIN | Persidangan |
Tanggal Pendaftaran | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Klasifikasi Perkara | Narkotika | ||||||
Nomor Perkara | 222/Pid.Sus/2025/PN Kbu | ||||||
Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 02 Okt. 2025 | ||||||
Nomor Surat Pelimpahan | B-3692/L.8.13.3/Enz.2/09/2025 | ||||||
Penuntut Umum |
|
||||||
Terdakwa |
|
||||||
Penasihat Hukum Terdakwa | |||||||
Anak Korban | |||||||
Dakwaan |
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA Jl. Alamsyah RPN No. 13 Kel. KelapaTujuhKec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara Telp. (0724) 21137, Fax (0724) 21783, Web : www.kejari-lampungutara.kejaksaan.go.id
“Demi Keadilan Dan Kebenaran P-29 Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa”
SURAT DAKWAAN No. Reg Perkara : PDM-2173/ K.BUMI /09/2025
C. DAKWAAN:
PERTAMA
------- Bahwa ia Terdakwa CANDRA YUHADI Bin ZAINAL ABIDIN (Alm) bersama-sama dengan saksi DHANIE MARTHIN Bin TUAN RAJA ADAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 09.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Gudang JNE yang beralamatkan di Jalan Alamsyah RPN Gang Sahabat No. 340 Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana, Secara tanpa hak, memiliki, menyimpan dan/atau membawa psikotropika”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:-----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa Terdakwa yang mulai mulai menggunakan Psikotropika jenis Pil Esilgan sejak bulan April Tahun 2021, berencana ingin membeli Psikotropika jenis Pil Esilgan kepada saksi DHANIE MARTHIN Bin TUAN RAJA ADAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) untuk Terdakwa konsumsi sendiri maupun untuk Terdakwa jual kepada orang lain apabila ada yang ingin membelinya.---------------------
------- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa seorang diri segera mendatangi rumah saksi DHANIE MARTHIN Bin TUAN RAJA ADAT yang beralamatkan di Jalan Gotong Royong RT/RW 04/07 Kel. Tanjung Aman Kec. Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara dengan tujuan untuk membeli Psikotropika jenis Pil Esilgan sebanyak 2 (dua) butir dan setelah bertemu dengan saksi DHANIE MARTHIN tersebut lalu Terdakwa berkata kepada saksi DHANIE MARTHIN ”DAN ADA NGGAK” lalu dijawab oleh saksi DHANIE MARTHIN ”GAK ADA, YOK TEMENIN SAYA NGAMBIL PAKET ESIL ITU DULU DI GUDANG JNE” yang dijawab oleh Terdakwa ”AYOK”. Selanjutnya Terdakwa pun menemani saksi DHANIE MARTHIN menuju ke Gudang JNE yang beralamatkan Jalan Alamsyah RPN Gang Sahabat No.340 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara dengan tujuan untuk mengambil pesanan paket Psikotropika jenis Pil Esilgan dan Pil Riklona yang sebelumnya telah dipesan oleh saksi DHANIE MARTHIN tersebut. Bahwa pada sekira pukul 09.30 Wib sesampainya Terdakwa dan saksi DHANIE MARTHIN di Gudang JNE tersebut, lalu Terdakwa bersama saksi DHANIE MARTHIN segera menemui saksi EKA WAHYUDI Bin LEO BARDI (yang merupakan Karyawan JNE) dengan maksud untuk menanyakan pesanan paket atas nama DHANIE MARTHIN Bin TUAN RAJA ADAT dimana saat itu saksi DHANIE MARTHIN berkata kepada saksi EKA WAHYUDI “NGAMBIL BARANG YANG SUDAH TELEPONAN SAMA KURIR” lalu dijawab oleh saksi EKA WAHYUDI “TUNGGU SEBENTAR COBA SAYA CARI DULU” dan setelah saksi EKA WAHYUDI menemukan paket pesanan milik saksi DHANIE MARTHIN tersebut yang saksi EKA WAHYUDI tidak ketahui apa isinya, lalu saksi EKA WAHYUDI langsung memberikan pesanan paket tersebut kepada saksi DHANIE MARTHIN, namun pada saat saksi DHANIE MARTHIN hendak mengambil paket yang berisi Psikotropika jenis Pil Esilgan dan Pil Riklona tersebut, tiba-tiba datang saksi BRIYAN DWI JULIYANTO Bin H. RIYANTO, saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR dan saksi M. RIYAN SABIL Bin M. RIYANTO (Ketiganya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana psikotropika di Gudang JNE langsung mengamankan Terdakwa dan saksi DHANIE MARTHIN Bin TUAN RAJA ADAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan badan saksi DHANIE MARTHIN, lalu saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR menemukan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) lempeng Esilgan berisi 100 (seratus) butir 2Mg, 1 (Satu) lempeng Riklona berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) buah kotak esilgan yang ditemukan didalam 1 (Satu) buah kotak kardus serta menemukan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A95 warna hitam yang ditemukan ditangan saksi DHANIE MARTHIN dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A84 warna hitam yang ditemukan di kantong celana yang dipakai oleh Terdakwa. Setelah diintrogasi Terdakwa dan saksi DHANIE MARTHIN mengakui bahwa barang bukti berupa Psikotropika jenis Pil Esilgan dan Pil Riklona tersebut merupakan milik saksi DHANIE MARTHIN. Selanjutnya Terdakwa dan DHANIE MARTHIN Bin TUAN RAJA ADAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa adapun cara Terdakwa dan saksi DHANIE MARTHIN Bin TUAN RAJA ADAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan Psikotropika jenis Esilgan dan Riklona tersebut dengan cara awalnya pada hari Jum’at tanggal 11 Juli 2025, saksi DHANIE MARTHIN Bin TUAN RAJA ADAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memesan 10 (sepuluh) lempeng Pil Esilgan berisi 100 (seratus) Butir 2 Mg dan 1 (satu) lempeng Pil Riklona berisi 10 (sepuluh) butir melalui Online di TOKOPEDIA dengan mengirim pesan kepada Admin dari TOKOPEDIA yang saksi DHANIE MARTHIN tidak ketahui namanya tersebut dengan mengatakan ”ADA ESIL GAK BOS” yang dibalas oleh Admin dari TOKOPEDIA tersebut ”ADA” lalu saksi DHANIE MARTHIN kembali mengirim pesan kepada Admin dari TOKOPEDIA ”MAU PESAN ESIL 10 LEMPENG DAN RIKLONA 1 LEMPENG BERAPA”? dan dijawab oleh Admin dari TOKOPEDIA tersebut “TOTAL HARGANYA SATU JUTA TUJUH RATUS RIBU DAN TIGA RATUS RIBU RUPIAH”, setelah mengetahui harga total keseluruhan Psikotropika tersebut, selanjutnya saksi DHANIE MARTHIN pun mengirimkan uang ke Admin dari TOKOPEDIA tersebut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) akan saksi DHANIE MARTHIN transfer secara manual ke rekening Admin dari TOKOPEDIA tersebut dengan Nomor Rekening 5740074905 Bank BCA atas nama HERMANTO. Setelah saksi DHANIE MARTHIN membayar pesanan Psikotropika jenis Pil Esilgan dan Pil Riklona sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut, kemudian Admin dari TOKOPEDIA tersebut memberitahukan kepada saksi DHANIE MARTHIN bahwa pesanan/paket Psikotropika jenis Pil Esilgan dan Pil Riklona tersebut akan segera dikirim melalui JNE (Perusahaan Logistik dan Ekspedisi Barang) dan akan sampai pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 di Gudang Penyimpanan JNE, sehingga pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 09.30 Wib Terdakwa menemani saksi DHANIE MARTHIN untuk mengambil pesanan paket Psikotropika jenis Esilgan dan Riklona tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Palembang, NO.LAB.: 2583/NNF/2025 tanggal 07 Agustus 2025 yang diperiksa oleh 1. YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T. 2. MADE AYU SHINTA M, A.Md.,SE, 3. DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farmdan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang ACHMAD KOLBINUS, ST., MT.,M.Sc, terhadap barang bukti berupa:
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
------- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi DHANIE MARTHIN Bin TUAN RAJA ADAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dalam Bersekongkol atau bersepakat untuk melakukan, melaksanakan, membantu, menyuruh turut melakukan, menganjurkan atau mengorganisasikan suatu tindak pidana, Secara tanpa hak, memiliki dan/atau membawa psikotropika jenis Pil Esilgan dan Pil Riklona tersebut tanpa memiliki dokumen/izin yang sah dari pejabat yang berwenang.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 62 Jo. Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.-------------------------------------------
Atau
KEDUA
------- Bahwa ia Terdakwa CANDRA YUHADI Bin ZAINAL ABIDIN (Alm) bersama-sama dengan saksi DHANIE MARTHIN Bin TUAN RAJA ADAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 09.30 Wib, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Juli 2025, atau setidak-tidaknya dalam kurun waktu tahun 2025, bertempat di Gudang JNE yang beralamatkan di Jalan Alamsyah RPN Gang Sahabat No. 340 Kelurahan Kelapa Tujuh Kecamatan Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Kotabumi yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana Psikotropika”. Perbuatan tersebut dilakukan oleh Terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:------------------------------------------------------------
------- Awalnya pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 09.00 Wib, Terdakwa seorang diri mendatangi rumah saksi DHANIE MARTHIN Bin TUAN RAJA ADAT yang beralamatkan di Jalan Gotong Royong RT/RW 04/07 Kel. Tanjung Aman Kec. Kotabumi Selatan Kabupaten Lampung Utara dengan tujuan untuk membeli Psikotropika jenis Pil Esilgan sebanyak 2 (dua) butir dan setelah bertemu dengan saksi DHANIE MARTHIN tersebut lalu Terdakwa berkata kepada saksi DHANIE MARTHIN ”DAN ADA NGGAK” lalu dijawab oleh saksi DHANIE MARTHIN ”GAK ADA, YOK TEMENIN SAYA NGAMBIL PAKET ESIL ITU DULU DI GUDANG JNE” yang dijawab oleh Terdakwa ”AYOK”. Selanjutnya Terdakwa pun menemani saksi DHANIE MARTHIN menuju ke Gudang JNE yang beralamatkan Jalan Alamsyah RPN Gang Sahabat No.340 Kel. Kelapa Tujuh Kec. Kotabumi Selatan Kab. Lampung Utara dengan tujuan untuk mengambil pesanan paket Psikotropika jenis Pil Esilgan dan Pil Riklona yang sebelumnya telah dipesan oleh saksi DHANIE MARTHIN tersebut. Bahwa pada sekira pukul 09.30 Wib sesampainya Terdakwa dan saksi DHANIE MARTHIN di Gudang JNE tersebut, lalu Terdakwa bersama saksi DHANIE MARTHIN segera menemui saksi EKA WAHYUDI Bin LEO BARDI (yang merupakan Karyawan JNE) dengan maksud untuk menanyakan pesanan paket atas nama DHANIE MARTHIN Bin TUAN RAJA ADAT dimana saat itu saksi DHANIE MARTHIN berkata kepada saksi EKA WAHYUDI “NGAMBIL BARANG YANG SUDAH TELEPONAN SAMA KURIR” lalu dijawab oleh saksi EKA WAHYUDI “TUNGGU SEBENTAR COBA SAYA CARI DULU” dan setelah saksi EKA WAHYUDI menemukan paket pesanan milik saksi DHANIE MARTHIN tersebut yang saksi EKA WAHYUDI tidak ketahui apa isinya, lalu saksi EKA WAHYUDI langsung memberikan pesanan paket tersebut kepada saksi DHANIE MARTHIN, namun pada saat saksi DHANIE MARTHIN hendak mengambil paket yang berisi Psikotropika jenis Pil Esilgan dan Pil Riklona tersebut, tiba-tiba datang saksi BRIYAN DWI JULIYANTO Bin H. RIYANTO, saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR dan saksi M. RIYAN SABIL Bin M. RIYANTO (Ketiganya merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Lampung Utara) yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya tindak pidana psikotropika di Gudang JNE langsung mengamankan Terdakwa dan saksi DHANIE MARTHIN Bin TUAN RAJA ADAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah). Setelah dilakukan penggeledahan terhadap badan Terdakwa dan badan saksi DHANIE MARTHIN, lalu saksi A. TRI KURNIAWAN Bin ISKANDAR menemukan barang bukti berupa 10 (Sepuluh) lempeng Esilgan berisi 100 (seratus) butir 2Mg, 1 (Satu) lempeng Riklona berisi 10 (sepuluh) butir dan 1 (satu) buah kotak esilgan yang ditemukan didalam 1 (Satu) buah kotak kardus serta menemukan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A95 warna hitam yang ditemukan ditangan saksi DHANIE MARTHIN dan 1 (satu) unit Handphone Merk Oppo A84 warna hitam yang ditemukan di kantong celana yang dipakai oleh Terdakwa. Setelah diintrogasi Terdakwa dan saksi DHANIE MARTHIN mengakui bahwa barang bukti berupa Psikotropika jenis Pil Esilgan dan Pil Riklona tersebut merupakan milik saksi DHANIE MARTHIN. Selanjutnya Terdakwa dan DHANIE MARTHIN Bin TUAN RAJA ADAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berikut barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lampung Utara guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.-----------------------------------------------------------------------------------------
------ Bahwa adapun cara Terdakwa dan saksi DHANIE MARTHIN Bin TUAN RAJA ADAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) mendapatkan Psikotropika jenis Esilgan dan Riklona tersebut dengan cara awalnya pada hari Jum’at tanggal 11 Juli 2025, saksi DHANIE MARTHIN Bin TUAN RAJA ADAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) memesan 10 (sepuluh) lempeng Pil Esilgan berisi 100 (seratus) Butir 2 Mg dan 1 (satu) lempeng Pil Riklona berisi 10 (sepuluh) butir melalui Online di TOKOPEDIA dengan mengirim pesan kepada Admin dari TOKOPEDIA yang saksi DHANIE MARTHIN tidak ketahui namanya tersebut dengan mengatakan ”ADA ESIL GAK BOS” yang dibalas oleh Admin dari TOKOPEDIA tersebut ”ADA” lalu saksi DHANIE MARTHIN kembali mengirim pesan kepada Admin dari TOKOPEDIA ”MAU PESAN ESIL 10 LEMPENG DAN RIKLONA 1 LEMPENG BERAPA”? dan dijawab oleh Admin dari TOKOPEDIA tersebut “TOTAL HARGANYA SATU JUTA TUJUH RATUS RIBU DAN TIGA RATUS RIBU RUPIAH”, setelah mengetahui harga total keseluruhan Psikotropika tersebut, selanjutnya saksi DHANIE MARTHIN pun mengirimkan uang ke Admin dari TOKOPEDIA tersebut sebesar Rp.500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dan sisanya sebesar Rp.1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah) akan saksi DHANIE MARTHIN transfer secara manual ke rekening Admin dari TOKOPEDIA tersebut dengan Nomor Rekening 5740074905 Bank BCA atas nama HERMANTO. Setelah saksi DHANIE MARTHIN membayar pesanan Psikotropika jenis Pil Esilgan dan Pil Riklona sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) tersebut, kemudian Admin dari TOKOPEDIA tersebut memberitahukan kepada saksi DHANIE MARTHIN bahwa pesanan/paket Psikotropika jenis Pil Esilgan dan Pil Riklona tersebut akan segera dikirim melalui JNE (Perusahaan Logistik dan Ekspedisi Barang) dan akan sampai pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 di Gudang Penyimpanan JNE, sehingga pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 09.30 Wib Terdakwa menemani saksi DHANIE MARTHIN untuk mengambil pesanan paket Psikotropika jenis Esilgan dan Riklona tersebut.----------------------------------------------------------------------------------------------------------
------- Bahwa Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik pada Pusat Laboratorium Forensik Polri Laboratorium Forensik Cabang Palembang, NO.LAB.: 2583/NNF/2025 tanggal 07 Agustus 2025 yang diperiksa oleh 1. YAN PARIGOSA, S.Si.,M.T. 2. MADE AYU SHINTA M, A.Md.,SE, 3. DIRLI FAHMI RIZAL, S.Farmdan diketahui oleh Kepala Laboratorium Forensik Polri Cabang Palembang ACHMAD KOLBINUS, ST., MT.,M.Sc, terhadap barang bukti berupa:
Kesimpulan: Setelah dilakukan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik disimpulkan bahwa:
------- Bahwa Terdakwa bersama-sama dengan saksi DHANIE MARTHIN Bin TUAN RAJA ADAT (dilakukan penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dalam melakukan percobaan atau perbantuan untuk melakukan tindak pidana psikotropika tersebut tanpa memiliki dokumen/izin yang sah dari pejabat yang berwenang.----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
-------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 05 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.----------------------------------------
Kotabumi, 24 September 2025 JAKSA PENUNTUT UMUM,
PENUNTU DESI HANDAYANI, SH. JAKSA MUDA
|
||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya |